BONGKAR PASANG REGULASI PUPUK BERSUBSIDI
BONGKAR PASANG REGULASI PUPUK BERSUBSIDI
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memasukan kembali pupuk organik sebagai salah satu jenis pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah. Padahal, dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni NPK dan Urea.
Rinciannya, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah. Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Untuk tahun 2023 Pemerintah telah menetapkan anggaran pupuk bersubsidi sebesar 24 Trilyun rupiah. Angka ini memang menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya sebesar 25,3 Trilyun rupiah. Pengurangan anggaran subsidi pupuk ini, tentu telah dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. Pemerintah pasti memiliki pertimbangan khusus, mengapa anggaran subsidi pupuk ini harus dikurangi.
Harapan Presiden Jokowi untuk memasukan kembali pupuk organik ke dalam jenis pupuk yang disubsidi, tentu didasarkan pada pengalaman selama beberapa bulan terakhir setelah dilahirkannya Permentan Ni. 10 Tahun 2022. Dengan 2 jenis pupuk yang disubsidi, tidak termasuk pupuk organik, membuat para pengusaha pupuk organik skala kecil banyak yang gulung tikar.
Ini yang membuat Presiden meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Permentan diatas. Presiden ingin agar semangat “Go Organik” yang telah dikampanyekan beberapa tahun lalu, betul-betul dapat diwujudkan. Jangankan Presiden, kita pun sebagai warga bangsa sering mempertanyakan, mengapa di satu sisi Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan pemupukan Go Organik, tapi di sisi lain subsidi pupuk organik malah dihapuskan.
Selain itu, tentu kita tidak boleh membiarkan lahan pertanian, terus-terusan dibombardir oleh penggunaan pupuk kimia. Jika tidak diimbangi oleh pemakaian pupuk organik, boleh jadi kesehatan lahan pertanian bakal semakin memburuk. Hal ini perlu dipahami, karena apalah artinya produksi hasil pertanian yang meningkat, jika ujung-ujungnya, mesti mengorbankan lahan pertanian yang ada.
Penggunaan pupuk organik diyakini akan dapat mengembalikan kesuburan lahan pertanian. Pertanyaan kritisnya adalah bagaimana dengan pelaksanaannya di lapangan ? Sampai sejauh mana harapan Pemerintah yang demikian akan dapat dipahami dengan baik oleh para petani ? Apakah pemakaian pupuk organik bakal mampu mendongkrak hasil produksi dibandingkan dengan seluruhnya menggunakan pupuk kimia ?
Dihadapkan pada suasana yang seperti ini, kehadiran dan keberadaan Penyuluh Pertanian, sangatlah dibutuhkan. Sebagai gurunya petani, para Penyuluh Pertanian dimintakan untuk pro aktif bertemu dengan petani tentang betapa pentingnya penggunaan pupuk organik agar lahan sawah tetap terjaga tingkat kesuburannya. Bila terus menerus memakai pupuk kimia, dikhawatirkan kesehatan sawah akan semakin memburuk.
Penyuluh Pertanian sebagai “wakil Pemerintah” yang langsung berkomunikasi petani, dimintakan agar mampu menjadi komunikator yang baik dalam menyampaikan pesan dari Pemerintah kepada petani. Penyuluh Pertanian harus dapat meyakinkan para petani tentang betapa penting dan strategisnya pemakaian pupuk organik bagi terpeliharanya kesuburan sawah dan lahan pertanian lainnya.
Momentum mengembalikan pupuk organik agar masuk ke dalam jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah, mestinya diikuti pula oleh Pencanangan Go Organik seperti yang selama ini dikampanyekan Pemerintah. Akan lebih baik, jika Pemerintah pun dapat melahirkan Grand Desain Penggunaan Pupuk Organik selama 25 Tahun ke depan, lengkap dengan Roadmap pelaksanaannya.
Bongkar pasang regulasi pupuk bersubsidi, jangan lagi dianggap hal yang tabu untuk dilakukan. Jika memang regulasi yang diterbitkan menimbulkan banyak masalah, menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita bersama untuk memperbaikinya. Hanya penting dicatat, jangan sampai bongkar pasang itu dilakukan berulang-ulang. Cukup sekali dan dapat dijadikan pencermatan untuk dijadikan bahan pembelajaran dalam menerbitkan sebuah regulasi.
Penyakit besar bangsa kita adalah ada ketidak-serasian antara regulasi yang diterbitkan dengan pelaksanaannya di lapangan. Regulasi memang tersusun rapi, teknokratik, aspiratif dan ada bumbu politisnya. Akan tetapi, setelah dipraktekan di lapangan, ternyata regulasi tersebut sering tidak berjalan mulus. Banyak masalah yang menghadang dan butuh penataan yang lebih baik.
Dari sisi penerapan di lapangan, Kebijakan Pupuk Bersubsidi sebetulnya telah mendekati ke arah kesempurnaannya. Bongkar pasang regulasi telah sering ditempuh. Sudah puluhan tahun kita menerapkannya. Sudah banyak pengalaman ysng dapat diambil hikmah dan berkahnya. Tentu banyak hambatan dan kendala. Oleh karenanya, harapan Presiden agar pupuk organik menjadi jenis pupuk yang disubsidi, bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan.
Masalahnya adalah apakah para pembantu Presiden mampu bergerak cepat untunk mewujudkannya ? Atau akan membentuk Panitia untuk membahasnya lagi ? Rasa nya tidak perlu sejauh itu. Yang penting mau nya Presiden dapat segera diterapkan. Boleh jadi, cukup menambah beberapa Pasal atau Ayat di Permentan yang sudah terbit, sekaligus merevisi Pasal atau Ayat yang sudah tidak cocok dengan kemauan politik Presiden itu sendiri.
Disubsidinya lagi pupuk organik, bisa saja menimbulkan pro kontra di kalangan para pemangku kepentingan. Namun bagi petani sendiri, tentu akan banyak keuntungan yang diperoleh. Pemikiran Presiden Jokowi agar Subsidi pupuk organik diberlakukan lagi merupakan langkah yang jauh ke depan. Ini jelas membuktilan keberpihakan Presiden terhadap masa depan dunia pertanian itu sendiri.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya SDM Unggul dalam Membangun Bangsa
HIBAR – Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menghadiri
Jangan iri dengki pada karunia Allah
MUHASABAH SHUBUHRabu, 20 November 2024 Bismillahirahmanirahim_Asalamu’alaikum wrm wbrkt Janganlah Iri Hati dan Dengki terhadap Karunia Allah(Surat An Nisa Ayat 32)
GENDERANG PERANG MELAWAN KEMISKINAN !
GENDERANG PERANG MELAWAN KEMISKINAN ! OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Detik.news merilis, angka kemiskinan di Indonesia hingga Maret 2024 diklaim terendah
Wafat Setelah Mengucapkan Kalimat Tauhid
𝓑𝓲𝓼𝓶𝓲𝓵𝓵𝓪𝓪𝓱𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓪𝓷𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓲𝓲𝓶Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh Wafat Setelah Membaca Kalimat Tauhid عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال ،قال رسول
PERAN STRATEGIS KP3
PERAN STRATEGIS KP3 OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis
Bertepatan Hari Pangan Sedunia, Pemkab Bandung Diganjar Empat Penghargaan dari Provinsi Jawa Barat
HIBAR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) raih empat penghargaan sekaligus berkaitan dengan ketersediaan dan