BONGKAR PASANG REGULASI OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
BONGKAR PASANG REGULASI
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Bongkar pasang regulasi terkait dengan harga gabah dan beras, akhirnya benar-benar terjadi. Surat Edaran Kepala Badan Panhan Nasional NOMOR : 47/TS.03.03/K/02/2023
TENTANG HARGA BATAS ATAS PEMBELIAN GABAH ATAU BERAS, yang mulai diberlakukan mulai 27 Pebruari 2023, mulai tanggal 7 Maret 2023 dicabut kembali oleh Pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sejak ditetapkan nya Harga Batad Atas Pembelian Gabah atau Beras tersebut, memang menuai berbagai kritik. Salah satunya adalah pandangan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih yang menilai, kebijakan Badan Pangan Nasional tersebut merugikan petani. Berdasarkan perhitungannya, harga pembelian pemerintah (HPP) semestinya sekitar Rp5.600 per kg GKP di petani.
Rentang harga pembelian yang ditetapkan Bapanas, berada di bawah angka itu. Surat Edaran diatas menetapkan telah disepakati harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceren Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Sementara harga batas bawah atauΒ floor priceΒ pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg. Penetapan HET ini, kata dia, mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dengan nilai yang berada di bawah usulan petani, jelas kebijakan tersebut hanya menguntungkan korporasi yang bergerak di perberasan. Korporasi dapat membeli beras dengan harga murah dan menjualnya di pasar premium. Pertanyaan lanjutannya adalah petani sendiri mendapat apa dengan lahirnya Surat Edaran yang demikian ? Inilah yang menarik untuk dibincangkan lebih lanjut.
Melahirkan sebuah regulasi yang terkait dengan kepentingan petani tentu tidak akan diniati untuk menyengsarakan petani. Kita percaya, Pemerintah tidak memiliki sedikitpun hasrat menjadikan petani untuk tidak bahagia. Setiap Pemerintahan, terlebih-lebih Pemerintahan sekarang, pasti mendambakan bagaimana para petani dapat tersenyum dengan ditetapkannya regulasi tersebut.
Dalam Surat Edaran yang diteken Kepala Badan Pangan Nasional tersebut ada 4 hal yang melatar-belakangi terbitnya kesepakatan diatas. Ke 4 hal tersebut adalah :
a. perkembangan kondisi harga gabah/beras selama 6 bulan terakhir yang jauh lebih
tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat produsen dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) di tingkat konsumen;
b. perlunya menjaga keseimbangan agar penggiling padi kecil dan menengah dapat
memperoleh gabah dengan harga wajar;
c. perlunya dukungan dari seluruh pelaku penggilingan padi untuk penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum BULOG;
d. hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Perberasan pada tanggal 20 Februari 2023.
Semangat semacam ini, tentu dapat kita pahami. Pemerintah sendiri, pasti ingin berbuat yang terbaik bagi para petani. Pemerintah ingin hadir ditengah kegelisahan petani di saat panen raya berlangsung. Yang jadi persoalan adalah apakah penetapan harga batas atas pembelian gabah dan beras ini, kenapa sampai berbeda jauh dengan yang diusulkan Serikat Petani Indonesia ?
Lantas juga ada pertanyaan serius yang butuh solusi cerdas dalam menjawabnya ? Apakah betul yang jadi kebutuhan para petani saat ini adalah penetapan harga batas atas pembelian gabah dan beras atau Harga Pembelian Pemerintah Gabah dan Beras yang sudah 3 tahun tidak dinaikan Pemerintah ? Rasa-rasanya petani lebih membutuhkan kenaikan HPP Gabah dan Beras dengan angka wajar dan menguntungkan mereka.
HPP Gabah dan Beras versi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, memang perlu segera ditinjau ulang. Kita tidak tahu secara pasti, mengapa Pemerintah seperti yang enggan untuk menaikannya. Padahal, suasana 3 tahun lalu, sudah sangat berbeda dengan situasi kekinian. Bayangkan, sekarang biaya produksi padi per hektar sudah lebih mahal karena harga pupuk naik, herbisida/pestisida naik dan kebutuhan hidup petani sehati-hari pun semakin membengkak.
Dalam waktu-waktu belakangan ini, terdengar ada keinginan Pemerintah untuk menaikan HPP Gabah dan Beras. Pada berbagai momen, Badan Pangan Nasional telah mengundang stakeholders perberasan untuk membahasnya. Yang diharapkan, pertemuan tersebut bukan hanya sekedar kongkow-kongkow atau melepas rindu karena sudah lama tidak berjumpa. Namun, pertemuan tersebut benar-benar ditujukan untuk secepatnya menetapkan HPP Gabah dan Beras yang baru.
Panen Raya padi adalah momen yang tepat untuk melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap petani. Kita jangan sampai kehilangan momen yang baik ini. Akan tetapi, lebih baik telat dari pada tidak sama sekali. Mestinya HPP Gabah dan Beras yang baru ditetapkan beberapa waktu sebelum panen raya berlangsung, sehingga stakeholders perberasan dapat mrnyiapkan HPP Gabah dan Beras secara lebih baik.
Yang tak kalah penting untuk disampaikan, kenaikan HPP Gabah dan Beras, sepatutnya dihitung secara cermat dan mengacu kepada berbagai pertimbangan. Saat inilah keberpihakan dan kecintaan Pemerintah kepada petani sangat dimintakan. Namun begitu, Pemerintah juga perlu mempertimbanglan kepentingan masyarakat secara umum dan kemungkinan terjadinya inflasi. Dalam kaitan ini, kita percaya Pemerintah sudah memiliki angka-angka yang sebaiknya ditetapkan.
Dibewarakan tanggal 20 Pebruari 2023, lalu mulai berlaku tanggal 27 Pebruari 2023, kemudian dicabut tanggal 7 Maret 2023, berarti secara faktual SE Kepala Badan Pangan Nasional di atas hanya berlaku sekitar 8 hari. Ini betul-betul regulasi yang cukup singkat. Kita berharap hal ini menjadi fenomena menarik untuk dicermati, sekaligus catatan penting bahwa setiap regulasi yang diluncurkan Pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).
Petani Berdasi/ Petani Bersafari
PETANI BERDASI/PETANI BERSAFARI OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Petani adalah profesi yang mengelola tanah untuk menanam berbagai komoditas, seperti padi, buah-buahan,
Sabar
MUTIARA SHUBUH Selasa 17 Desember 2024 Bismillahiramanirahim Assalamu’alaikum wrm wbrkt SABAR Saudaraku, ketahuilah bahwa Kunci Meraih Kebahagiaan Dunia & Akhirat
Penuntut Ilmu dan Pemburu Harta
ππ²πΌπΆπ²π΅π΅πͺπͺπ±π²π»π»πͺπ±πΆπͺπͺπ·π²π»π»πͺπ±π²π²πΆ Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh Senin, 16 Desember 2024 / 14 Jumadilakhir 1446 Penuntut Ilmu dan Pemburu Harta ΨΉΩ
KORMI Gelar Fortradkab 2024: Kecamatan Solokanjeruk Raih Juara Umum
HIBAR – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung melaksanakan Fortradkab atau Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2024.
“Harap harap cemas” Swasembada Pangan
“HARAP HARAP CEMAS” SWASEMBADA PANGAN ! OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Istilah “harap-harap cemas” adalahΒ frasa yang menggambarkan perasaan gelisah atau khawatir
Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama APBN 2025
HIBAR – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama dalam alokasi anggaran tahun