2 July 2024 09:04
Opini dan Kolom Menulis

BENARKAH ESELON 1 DAPAT BANSOS ?

BENARKAH ESELON 1 DAPAT BANSOS ?

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS Suharso Monoarfa heran pejabat eselon I di kementeriannya menerima penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Ia menemukan saat ini penyaluran bansos memang banyak yang tak tepat sasaran. Namun bansos yang diterima para anak buahnya itu, akhirnya diberikan kembali kepada yang lebih membutuhkan.

Rilis CNN.Indonesia diatas, betul-betul menggambarkan masih lemahnya data penerima manfaat dari program bantuan sosial di negara kita. Kelemahan seperti ini, mestinya segera diselesaikan dan jangan dibiarkan terus berlangsung. Artinya, cukup aneh jika eselon 1 di BAPPENAS yang menerima Bansos, sampai sekarang masih belum dirubah, walaupun dana bansosnya tidak dinikmati oleh dirinya.

Seorang sahabat malah berpandangan, kalau betul, ada pejabat negara eselon 1 yang menjadi penerima Bansos, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pula di Kementerian/Lembaga lain di Pemerintahan. Itu sebabnya, ke depan Pemerintah perlu melakukan konsolidasi total terhadap data penerima manfaat program Bansos.

Soal data yang akurat, sudah sejak lama bagi Pemerintah menjadi masalah yang susah untuk diselesaikan. Sekali pun Pemerintah telah memiliki Badan Pusat Statistik (BPS), melahirkan data yang berkualitas, bukanlah hal yang cukup gampang untuk diraih. Terlebih menyangkut data pangan, yang hingga kini masih belum memuaskan semua pihak.

Sebagai contoh, kalangan pengusaha di bidang pangan misalnya, dalam menggunakan data, mereka lebih baik mencari dan menghitung sendiri, ketimbang memakai data yang dibuat BPS. Tingkat kepercayaan yang relatif rendah dari berbagai pihak terhadap data yang disajikan Pemerintah, khususnya dari kalangan dunia usaha, tentu saja tampil menjadi masalah serius, yang patut dicarikan jalan keluar terbaiknya.

Jika benar, Pejabat Negara eselon 1 di sebuah Kementerian memperoleh Bansos, jelas ini sebuah kekeliruan yang data, yang mestinya tidak boleh terjadi. Jangankan eselon 1, yang namanya eselon 2, 3 atau 4 pun, tidak pantas mendapat Bansos. Sebab, ditelaah dari beragam sudut pandang, pejabat negara yang tercatat memiliki eselon di Pemerintahan, krhidupannya sudah dijamin oleh negara.

Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bantuan sosial diberikan agar bantuan yang diterima digunakan untuk keperluan kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima. Atas, pemikirian yang demikizn, dapat ditegaskan, Bansos sendiri diperuntukan bagi anak bangsa yang situasi dan kondisi kehidupannya masih memprihatinkan. Jadi, kalau saja masih ada pejabat negara eselon 1 yang mendapatkan Bansos, maka hal itu merupakan kesalahan yang cukup fatal dari sisi perencanaannya.
Jujur harus kita akui, kualitas perencanaan setiap program pembangunan di negara kita, terekam masih lemah dan jauh dibawah standar yang diharapkan. Lebih parah lagi, apa yang sudah tersusun rapi dalam desain perencanaan, ternyata hasil yang terlihat dalam pelaksanaannya, sangat berbeda dengan apa yang telah direncanakan. Prinsip “sukses perencanaan = sukses pelaksanaan” pun masih tampil sebagai cita-cita.

Kembali ke masalah Bansos. Kita berkeinginan agar penyelenggaran program Bansos, betul-betul mampu mengemban amanah sebagaimana dipesankan Presiden, bahwa Program Bansos atau hibah adalah titipan kemanusiaan. Semangat nya bukan dijadikan kesempatan untuk bancakan bagi mereka yang sedang berada di puncak kekuasaan.

Oleh karena nya, sungguh menyakitkan bila terekam ada nya dana bansos atau hibah yang dikorupsi hanya untuk kepentingan sesaat. Kondisi nya bakal menjadi lebih mengenaskan manakala dana bansos atau hibah ini memang telah diincar dan direncanakan sejak lama untuk kemudian diskenariokan ke dalam langkah yang penuh dengan kemunafikan.

Menyunat hak orang miskin bukanlah perbuatan yang terpuji. Namun, benar-benar sebuah sikap dan tindakan yang biadab. Mengacu pada hal yang demikian, kita percaya Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan ganjaran yang pantas dan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial dan konco-konco nya itu.

Sejati nya bantuan sosial atau hibah adalah program Pemerintah untuk memberi tambahan daya agar para penerima manfaat dapat lebih bertahan dalam menghadapi masalah ekonomi. Terlebih ketika perekonomian sedang sulit. Dengan menurun nya laju pertumbuhan ekonomi ditambah dengan banyak nya tenaga kerja yang “dirumahkan”, tentu menyebabkan banyak anggota masyarakat yang memerlukan perlindungan.

Kita jelas tidak boleh menyerah terhadap keadaan. Tapi, kita harus mampu memberi solusi, atas banyak nya warga masyarakat yang membutuhkan bantuan. Bagaimana pun mereka harus tetap menyambung nyawa. Kita tidak boleh membiarkan mereka menghentikan nafas, karena tidak nampu membeli makan. Dalam suasana semacam inilah negara dituntut hadir di tengah-tengah kehidupan mereka.

Akhirnya penting diingatkan, peogram bantuan sosial atau hibah adalah bentuk nyata kehadiran negara atau Pemetintah. Untuk itu, agar tidak terjadi lagi ada pejabat negara setingkat eselon 1 di Kementerian memperoleh dana bansos, kita bergarap agar para penyelenggara program bansos, khususnya yang bertanggungjawab terhadap data, betul-betul mampu memberi data yang akurat dan berkualitas.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Munafik

MUHASABAH SHUBUHSelasa, 2 Juli 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUNAFIQ Saudaraku, ketahuilah bahwa sifat munafik adalah sifat yang merusak ahlak manusia,

Read More »

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 30 Juni 2024Awa Koswara, S.PdGuru SDN Cibeunying 2 Majalaya Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *