5 October 2024 22:20
Opini dan Kolom Menulis

“Bebegig”

Bebegig

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Di kampung kelahiran saya, Cianjur, Jawa Barat, sebuah daerah yang dikenal dengan beras Pandanwangi nya, istilah bebegig lebih dimaknai sebagai orang-orangan di sawah yang tujuan nya untuk menakut-nakuti hama burung yang seringkalii mengganggu tanaman padi yang akan di panen.

Bebegig yang merupakan wakil pemilik sawah, memiliki peran penting dalan mengusir burung-burung di sawah agar tidak merusak padi yang akan di panen. Kehadiran bebegig di sawah cukup efektip, sehingga secara signifikan dapat membantu petani untuk tidak terlalu besar kehilangan hasil panen nya. Bebegig benar-benar tampil jadi dewa penolong petani. Tanpa ada bebegig, boleh jadi hasil panen petani bakal semakin berkurang.

“Bebegig” alias “Bebegig sawah” atau orang-orangan sawah adalah replika manusia yang ditempatkan di atas tanah yang tengah dibudidayakan. Maksud nya untuk menakut-nakuti burung atau binatang lainnya agar tidak mematuk atau merusak biji, tunas, serta buah-buahan yang tengah tumbuh di areal itu.

Istilah “bebegig sawah” ini sudah “familiar” dalam kehidupan kaum tani, khusus nya di daerah Jawa Barat. Di benak mereka “bebegig sawah” merupakan dewa penolong dalam menyelamatkan usahatani yang digarap nya. Pengalaman menunjukan tanpa “bebegig sawah”, hasil produksi nya tidak akan bisa optimal.

Lalu, apa kaitan nya dengan Komisi Penyuluhan Pertanian sebagaimana yang difokuskan dalam artikel kali ini ? Jawaban nya jelas, keberadaan dan kehadiran Komisi Penyuluhan Pertanian di berbagai tingkatan Pemerintahan ini janganlah sampai seperti “bebegig sawah”. Atau cuma menjalankan perintah peraturan perundang-undangan semata.

Ini penting dicatat, karena semangat untuk melahirkan Komisi Penyuluhan Pertanian sendiri, tentu bukan hanya untuk menjadi “sparing partner” Pemerintah guna membangun “mind-set” Penyuluhan Pertanian yang seirama dengan perkembangan jaman, namun juga Komisi Penyuluhan Pertanian mampu dan berani menyampaikan catatan kritis kepada Pemeruntah.

Hal ini wajar ditempuh, sekira nya ada hal-hal yang keliru dalam penetapan kebijakan mau pun penerapan Penyuluhan Pertanian di lapangan. Itu sebab nya, sesuai dengan Statuta yang ada, keanggotaan Komisi Penyuluhan Pertanian diisi oleh tokoh-tokoh Penyuluhan Pertanian yang cukup heterogen.

Ada yang berlatar-belakang PNS dan ada pula yang bukan PNS. Ada yang berangkat dari Perguruan Tinggi yang sering disebut mewakili kalangan akademisi. Ada yang berangkat dari organisasi/kelembagaan petani, seoeryi KTNA dan HKTI. Ada yang berkiprah sebagai pengusaha pertanian. Ada dari peneliti. Ada dari penyuluh pertanian.

Ada pakar Penyuluhan Pertanian mandiri dan lain sebagai nya. Arti nya, akan sangat menyalahi statuta jika keanggotaan Komisi Penyuluhan Pertanian hanya diisi oleh para PNS. Atau sebagian besar anggota nya adalah orang-orang yang memiliki NIP. Statuta mengamatkan, keanggotaan Komisi Penyuluhan Pertanian diisi oleh multi stake holder Penyuluhan Pertanian.

Dinamika dan gerakan Komisi Penyuluhan Pertanian sebelum diporak-porandakan oleh terbit nya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terekam cukup menggeliat, baik di Pusat atau pun Daerah. Pertemuan koordinasi, baik antar Kementerian/Lembaga mau pun dengan Daerah rutin digarap oleh Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN).

Sambutan Komisi Penyuluhan Provinsi atau Kabupaten/Kota, tampak antusias atas kunjungan lapang yang dilakukan KPPN. Sayang suasana seperti ini menjadi berantakan karena ada nya UU No. 23/2014 yang tidak keliru dikatakan memoreteli Pasal-Pasal yang ada di UU No. 16 Tahun 2006. Komisi Penyuluhan Provunsi banyak yang mati suri atau lebih pas nya lagi disebut antara ada dan tiada.

Catatan terakhir, tidak lebih dari 10 Provinsi saja yang Komisi Penyuluhan nya ada, sekali pun jalan nya terseok-seok. Semua ini terjadi di hadapan mata kita sendiri. Di Kabupaten/Kota, kondisi nya jelas lebih parah dibandingkan dengan Provinsi. Pendek kata, kondisi obyektif keberadaan Komisi Penyuluhan Pertanian di daerah betul-betul memprihatinkan.

Hadir nya Peraturan Presidem No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, mesti nya mampu menjawab kelesuan dunia Penyuluhan Pertanian. Suara Presiden tentang Penyuluhan Pertanian, betul-betul mengumandang ke seluruh pelosok tanah air dan seharus nya mampu membangunkan Keluarga Besar Penyuluhan Pertanian, termasuk Kimisi Penyuluhan Pertanian Daerah dari tidur nya yang nyenyak.

Hal ini bukanlah mimpi. Presiden Jokowi melihat betapa penting nya keberadaan Penyuluhan Pertanian dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang kuat guna mewujudkan Ketahanan Pangan yang kokoh. Ini momentum yang baik untuk diejawantahkan dalam tataran yeng lebih nyata di lapangan. Termasuk di dalam nya soal merevitalisasi keberadaan Komisi Penyuluhan Pertanian Daerah yang selama masih mengalami trauma, karena kehadiran UU Pemerintahan Daerah itu sendiri.

Revitalisasi Komisi Penyuluhan Pertanian Daerah, memang perlu untuk segera dilakukan ? Sinyal yang disampaikan Presiden Jokowi sudah cukup jelas. Salah satu nya bagaimana memberi “darah baru” bagi Komisi Penyuluhan Pertanian Daerah itu sendiri. Untuk itu, peran Kepala Daerah menjadi sangat penting. Catatan kritis nya adalah apakah para Kepala Daerah akan mengindahkan Suara Presiden tentang Penyuluhan Pertanian ?

Spirit revitalisasi Komisi Penyuluhan Pertanian Daerah adalah sampai sejauh mana keberadaan dan kehadiran Komisi ini agar tetap seirama dengan marwah dilahirkan nya lembaga ini. Komisi Penyuluhan Pertanian adalah lembaga yang cukup terhormat, berwibawa dan bergengsi. Jangan sampai kehadiran nya hanya sekedar menjadi “bebegig sawah”. Apalagi kalau cuma menjadi terompet Pemerintah dalam mengungkap keberhasilan semata.

Komisi Penyuluhan Pertanian perlu kritis dalam menyikapi setiap problem Pembangunan Petani. Sebagai sosok yang independen anggota Komisi Penyuluhan bebas menyampaikan pandangan sesuai kepakaran yang digeluti nya. Ingat Komisi Penyuluhan Pertanian merupakan “mitra sejati” Pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian ke arah yang lebih baik. Bukan anak buah nya Pemerintah.

Selamat berjuang !

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *