7 July 2024 00:31
Opini dan Kolom Menulis

BAPPENAS : JANGAN LUPAKAN PERENCANAAN PANGAN

BAPPENAS : JANGAN LUPAKAN PERENCANAAN PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Titik lemah pembangunan pangan yang belum dirumuskan dengan baik dan berkuakutas di negeri ini adalah soal perencanaan pangan. Sebagai Lembaga Negara yang memiliki kehormatan dan tanggungjawab untuk menyiapksn perencanaan pangan, seharusnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), tampil secara elegan untuk menjadi “pembawa pedang samurai” dalam merumuskan terciptanya perencanaan pangan yang utuh, holistik dan komprehensif.

Seiring dengan semangat ini, satu persoalan penting yang butuh pendalaman masalah lebih lanjut adalah Perencanaan Pangan. Undang Undang No. 18 Tahun 2012 telah mengamanatkan Perencanaan Pangan mutlak dimiliki oleh setiap jenjang Pemerintahan di negeri ini. Masalahnya menjadi lebih penting, manakala sekarang ini terkesan semakin melemahnya simpul koordinasi pemnangunan pangan antar Kementerian/Lembaga Pemerintahan terkait, juga antara Pesat dan Daerah.

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Mencermati Pasal-Pasal diatas, ternyata perencanaan pangan ini, mutlak dibuat di setiap tingkat Pemerintahan, khususnya lagi di Nasional. Akan tetapi, mengapa sampai detik ini BAPPENAS seperti yang “lesu darah” untuk merancangnya ? Lalu, muncul pertanyaan : kemana saja Direktur Pertanian dan Pangan BAPPENAS ? Pengingatan ini penting, agar BAPPENAS bangun dari tidurnya dan mulai menyiapkan diri membahas soal perencanaan pangan tingkat Nasional.

Sesuai dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2004, BAPPENAS memiliki tugas dan fungsi menyusun perencanaan pembangunan sektor-sektor strategis. Senafas dengan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016, pangan merupakan urusan wajib Pemeribtahan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Sebagai urusan wajib, tugas penyusunan perencanaan pangan tanggungjawabnya ada di BAPPENAS. Dalam pelaksanaannya, BAPPENAS perlu bersinergi, berkolaborasi dan berkoordinasi, setidaknya dengan Badan Pangan Nasional (BAPANAS).

Perencanaan pangan, kelihatannya sudah sangat mendesak untuk dilahirkan. Dari pengamatan yang dilakukan, sampai sekarang Daerah masih menunggu Perencanaan Pangan Tingkat Nasional. Bagi Daerah, hal ini sangat dibutuhkan setelah ada kemauan politik bahwa di Daerah tidak akan dibentuk Dewan Pangan Daerah. Selain itu, dengan dibubarkannya Dewan Ketahanan Pangan, Daerah cukup kesusahan dalam membangun simpul koordinasi antar Perangkat Daerah, Pusat dan Daerah serta kelembagaan-kelembagaan lain.

Pertanyaan kritisnya adalah ada apa sebetulnya dengan BAPPENAS hari ini ? Kok terkesan begitu kesusahan dalam melahirkan rumusan Perencanaan Pangan. Kita percaya BAPPENAS memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk menyusunnya. Artinya, hal yang tidak mungkin lambatnya penyusunan Perencanaan Pangan ini disebabkan oleh lemahnya sumber daya manusia di BAPOENAS itu sendiri. Yang dikhawatirkan adalah BAPPENAS tidak memandang penting urusan Perencanaan Pangan itu sendiri.
Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah berjalan cukup lama. Lebih dari 10 tahun berlaku, sejak UU ini dibuat. Anehnya, mengapa hingga kini tidak disusun Perencanaan Pangan. Padahal, dari berbagai Pasal yang digambarkan diatas, Perencanaan Pangan mutlak dilahirkan. Lewat Perencanaan Pangan inilah produksi pangan, khususnya beras menjadi lebih terukur. Begitu pun dengan harga dan distribusi pangan itu sendiri.

Tak kalah pentingnya, Perencanaan Pangan akan dapat mengukur gambaran konsumsi masyarakat per kapita per tahun terhadap beras. Kalau kita memiliki Perencanaan Produksi dan Perencanaan Konsumsi secara akurat, tentu kita bakal dapat menghitung dan mengantisipasi keperluan pangan yang dibutuhkan. Selain itu, ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan pun bisa kita proyeksikan perkembangannya.

Perancangan, perumusan dan penyusunan Perencanaan Pangan ini, ujung-ujungnya kembali akan berpulang ke BAPPENAS. Adakah niat untuk secepatnya melahirkan Perencanaan Pangan tingkat Nasional ? Sudah siapkah BAPPENAS melakukan sinergi, kolaborasi dan berkoordinasi dengan BAPANAS untuk menyiapkan bahan-bahan dasar yang dibutuhkan ? Dan penting pula diingatkan agar prinsip dasar perencanaan yang bersifat teknokratik, partisipatif, top down – bottom up dan politis, sebaiknya tetap dijadikan landasan untuk berpijak.

Akhirnya kita optimis, dalam waktu tidak lama lagi, bangsa ini akan memiliku Perencanaan Pangan tingkat Nasional yang nantinya akan dijadikan acuan bagi Daerah dalam menyusun Perencanaan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan dimilikinya Perencanaan Pangan yang berkualitas, kita optimis soal pangan akan mampu diantisipasi sedini mungkin. Kita patut bertanya apakah BAPPENAS siap dan komit untuk segera menggarapnya ?

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *