APBD UNTUK SUBSIDI PANGAN
APBD UNTUK SUBSIDI PANGAN
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Pangan memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat penting untuk kelangsungan hidup. Dalam pembangunan, pangan memiliki beberapa peran penting, yaitu pertama,
meningkatkan kualitas hidup. Pangan yang cukup dan bergizi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kemampuan ekonomi.
Kedua, mengurangi kemiskinan. Pangan yang cukup dan bergizi dapat mengurangi kemiskinan, karena masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pangan. Ketiga, meningkatkan kesehatan. Pangan yang bergizi dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, sehingga dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian.
Dan keempat, meningkatkan stabilitas sosial. Pangan yang cukup dan bergizi dapat meningkatkan stabilitas sosial, karena masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pangan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan ketersediaan pangan, meningkatkan kualitas pangan, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Lewat salah satu rilisnya, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan anggaran untuk subsidi pangan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga harga bahan pokok dari kenaikan yang biasa terjadi menjelang hari raya besar dan Tahun Baru.
Menurut Arief, subsidi pangan yang disiapkan melalui skema anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan juga pengendalian inflasi. Kepala Badan Pangan Nasional berharap bupati dan walikota bisa memiliki atau mempersiapkan APBD khusus pangan agar gerakan pangan murah yang sudah dilakukan ini bisa dirasakan masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, subsidi pangan adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membeli pangan, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah atau tidak mampu membeli pangan dengan harga pasar.
Tujuan subsidi pangan adalah untuk:
membantu masyarakat miskin untuk membeli pangan yang cukup dan bergizi.
Kemudian, mengurangi kemiskinan dengan meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pangan. Selanjutnya, meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menyediakan pangan yang bergizi dan cukup. Selain itu, juga mengurangi inflasi dengan mengendalikan harga pangan.
Dalam penerapannya, bentuk subsidi pangan dapat berupa subsidi langsung, yakni subsidi yang diberikan langsung kepada masyarakat, seperti voucher pangan. Bisa juga subsidi tidak langsung, yaitu subsidi yang diberikan kepada produsen atau distributor pangan, seperti subsidi harga. Bahkan ditempuh dengan program bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat, seperti program bantuan beras.
Beberapa contoh subsidi pangan di Indonesia adalah pertama Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yakni Program bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk voucher pangan. Ada juga yang disebut subsidi beras, yakni subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk membeli beras dengan harga yang lebih murah.
Di sisi lain, dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan pangan merupakan urusan wajib dan bukan urusan pilihan. Pangan sebagai urusan wajib dalam pemerintahan berarti bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk pertama,
mengatur ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat. Kedua, mengawasi kualitas pangan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat. Ketiga, mengendalikan harga pangan agar tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Dan keempat,
membantu masyarakat miskin untuk membeli pangan yang cukup dan bergizi.
Atas gambaran seperti ini, jelas tersirat Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang cukup terhadap pangan yang bergizi dan cukup, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pangan harus selalu tersedia sepanjang waktu dengan harga terjangkau oleh rakyat.
Sayangnya, semangat Undang Undang yang menjadikan pangan sebagai urusan wajib Pemerintahan, belum sepenuhnya dipahami dengan cerdas oleh sebagian Bupati dan Walikota. Di benak mereka, urusan infrastruktur dan pembangunan fisik lebih diutamakan ketimbang urusan pangan dan pertanian. Akibatnya wajar, jika sebagian besar APBD nya lebih diarahkan pada pengembangan fisik dan infrastruktur.
Sekalipun di Kabupaten/Kota ada Dinas Ketahanan Pangan, ternyata penganggarannya lebih dimintakan kepada Pemerintah Pusat melalui APBN. Kecil sekali APBD mereka yang secara khusus, diarahkan untuk pembangunan pangan. Itu sebabnya, menjadi sangat menarik untuk diamati, sampai sejauh mana para Bupati/Walikota yang mau dan berkenan untuk mematuhi harapan Kepala Badan Pangan Nasional diatas.
Apakah para Bupati/Walikota akan berkenan untuk menyisihkan APBD nya untuk Subsidi Pangan ? Apakah keinginan Kepala Badan Pangan Nasional ini akan benar-benar didengar dan diwujudkan dalam APBD mereka ? Atau malah tidak, dimana harapan Kang Arief Prasetyo ini masuk telinga kanan dan langsung keluar lagi dari telinga kiri para Bupati/Walikota ?
Setelah mengikuti retret di Lembah Tidar, para Bupati/Walikota, mestinya paham betul, urusan pangan menyangkut mati dan hidupnya suatu bangsa. Terlebih setelah Pemerintahan Presiden Prabowo bersama Kabinet Merah Putihnya, menetapkan pencapaian swasembada pangan sebagai salah satu program prioritas ya dalam 5 tahun kepemimpinannya.
Bangsa ini, memang tidak boleh main-main dengan pangan. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).