4 October 2024 17:25
Opini dan Kolom Menulis

APA KABAR PENYULUH PERTANIAN SWADAYA ?

APA KABAR PENYULUH PERTANIAN SWADAYA ?

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Dalam Undang Undang No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dikenal ada tiga sebutan bagi dosok Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Ketiga sebutan itu Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya. Dalam perkembangannya, baru Penyuluh PNS yang mendapat atensi Pemerintah.

Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Tujuan penyuluhan adalah meningkatkan pengetahuan individu, kelompok, dan masyarakat sehingga dapat diterapkan perilaku sehat.

Peranan penyuluhan dalam memberikan pengetahuan kepada petani dapat berfungsi sebagai proses penyebarluasan informasi kepada petani, sebagai proses penerangan atau memberikan penjelasan, sebagai proses perubahan perilaku petani (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), dan sebagai proses pendidikan non formal.

Penyuluh Pertanian yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya dikategorikan jadi dua, yaitu Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Penyuluh Pertanian Terampil umumnya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu (keterampilan) untuk menyelesaikan pekerjaan.

Penyuluh Pertanian Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Penyuluh Pertanian Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan Pertanian.

Perhatian Pemerintah terhadap Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya, tidak sebesar terhadap Penyuluhan PNS. Dunia Penyuluhan seolah-olah miliknya Penyuluh PNS. Seabreg regulasi disiapkan untuk mengatur kiprah Penyuluh PNS. Sedangkan untuk Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya, terkesan ala kadarnya saja.

Di sisi lain, terekam kabar, dunia Penyuluh PNS, kini tengah dihadapkan pada masalah cukup serius. Banyaknya Penyuluh PNS yang pensiun membuat jumlah Penyuluh relatif berkurang. Bahkan Menteri Pertanian mengakui jumlah petugas penyuluh lapangan (PPL) hanya 50 persen dari kebutuhan. Hal inilah yang jadi salah satu penyebab turunnya produksi beras.
Melemahnya dinamika Penyuluhan Pertanian di negeri ini, sebetulnya lebih disebabkan oleh lahirnya Undang Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini telah memporak-porandakan kegiatan Penyuluhan di daerah. Dengan UU yang sering disebut sebagai UU Sapujagat, banyak Pasal dan Ayat UU No.16/2006 yang diamputasi.

Kelembagaan Penyuluhan di Daerah (Provinsi dan Kabupayen/Kota) sekelas Perzngkat Daerah dibubarkan. Begitu pun dengan kelembagaan ad hok non struktural seperto Komisi Penyuluhan Daerah, bubar dengan sendirinya. Dunia Penyuluhan untuk sejenak seperti yang kehilangan arah, membuat kegiatan Penyuluhan hanya sekedar menggugurkan kewajiban belaka.

Lalu, bagaimana nasib Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya ? Ini yang memilukan. Betapa tidak ! Jangankan Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya, yang kesannya dijadikan “anak tiri”, Penyuluh PNS pun yang selama ini dijadikan “anak emas”, Pemerintah seperti yang tak berdaya menghadapinya. Dunia Penyuluhan ibarat diujung tanduk.

Paska diberlakukan ya UU Pemerintahan Daerah, dunia Penyuluhan, benar-benar seperti yang kehilangan marwah. Penyuluh Pertanian yang seharusnya melakukan anjang sono ke petani, mulai berkurang intensitasnya. Sistem LAKU SUSI yang sempat menjadi “trade mark” Penyuluhan menjadi tidak berlangsung dengan optimal.

Terlebih yang namanya Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya. Khusus untuk Penyuluh Swadaya yang sempat menghangat ketika KTNA dipimpin Alm. Winarno Tohir, kini seperti yang tidak terdengar lagi kabar beritanya. Padahal, di sisi lain, kita sangat menyadari jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan, betul-betul sangat terbatas. Kita ingin kekosongan ini diisi oleh para Penyuluh Swadaya.

Membebankan dukungan anggaran sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat lewat APBN, rasanya sangat sulit untuk ditempuh. Kini saat yang tepat bagi Daerah, terutama yang tercatat sebagai sentra produksi pangan (Provinsi atau Kabupaten) untuk mulai menyisihkan APBD nya untuk pembiayaan Penyuluh Swadaya. Jadi, salah besar jika Daerah selalu mengandalkan kepada APBN.

Jujur kita akui, Penyuluh Swadaya terekam cukup bertebaran di seluruh pelosok Nusantara. Stok Penyuluh Swadaya, sangat banyak dan sejak lama sudah disiapkan oleh KTNA. Persoalannya, kapan Pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menggerakan dan menyusun regulasinya. Bersama Penyuluh PNS yang tersisa, Penyuluh Swadaya akan bersinergi dan berkolaborasi memberi karya terbaik bagi bangsa dan negara.

Basis Penyuluh Swadaya adalah Petani Berprestasi. Penyuluh Swadaya memiliki banyak kelebihan ketimbang petani kebanyakan. Pemerintah diminta untuk memberikan pendidikan dan latihan kepada mereka terkait dengan perkembangan teknologi dan inovasi terbaru dalam dunia pertanian, khusus di bidang budidaya dan pemasaran. Ayo kita mulai sesegera mungkin.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *