27 March 2025 02:42
Opini dan Kolom Menulis

AMBISI MENYERAP GABAH

AMBISI MENYERAP GABAH

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Rasanya baru kali ada kebijakan Pemerintah yang memberi kebebasan kepada petani untuk menjual gabah kering panennya, tanpa persyaratan kadar air dan kadar hampa. Dengan dicabutnya Lampiran Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2/2025 oleh Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, resmi sudah Perum Bulog dowajibkan menyerap gabah dari petani tanpa harus melihat berapa kadar air dan kadar hampa yang disyaratkan.

Pemerintah membebaskan petani untuk menjual gabah tanpa syarat kadar air dan kadar hampa tertentu, karena lima alasan utama. Kelima alasan itu adalah pertama, untuk meningkatkan pendapatan petani. Dengan semangat membebaskan petani untuk menjual gabah tanpa syarat kadar air dan hampa, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan petani.

Kedua, untuk mengurangi biaya produksi. Petani tidak perlu lagi memikirkan biaya untuk mengeringkan gabah atau membuang hampa, sehingga biaya produksi dapat berkurang. Ketiga, meningkatkan efisiensi. Dengan tidak ada syarat kadar air dan hampa, proses penjualan gabah dapat menjadi lebih efisien dan cepat.

Keempat, mengurangi risiko. Petani tidak perlu lagi khawatir tentang risiko kehilangan gabah karena kadar air yang terlalu tinggi atau hampa yang terlalu banyak. Dan kelima, meningkatkan kemandirian petani. Dengan membebaskan petani untuk menjual gabah tanpa syarat, pemerintah berharap dapat meningkatkan kemandirian petani dan mengurangi ketergantungan pada pihak lain.

.Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini juga dapat memiliki dampak negatif, seperti kualitas gabah yang rendah. Jika petani tidak memperhatikan kadar air dan hampa, kualitas gabah dapat menjadi rendah. Kemudian, terjadi kerusakan mesin penggilingan. Jika gabah yang dijual memiliki kadar air yang terlalu tinggi atau hampa yang terlalu banyak, mesin penggilingan dapat rusak.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memiliki dampak negatif yang signifikan. Pertanyaan kritisnya adalah apakah Pemerintah telah menyiapkan strategi pengawasan dan kontrol yang terukur untuk menghasilkan gabah kering panen seperti yang diharapkan ? Inilah yang butuh jawaban cerdas.

Bagi Pemerintah, khususnya Perum Bulog sebagai operator pangan, yang ditugaskan untuk menyerap gabah petani sebanyak-banyaknya dalam musim panen sekarang, kebijakan ini, jelas akan berdampak kepada gabah yang diserapnya. Pembebasan yang diberikan kepada petani untuk menjual gabah hasil panennya, betul-betul ibarat buah simalakama.

Di satu pihak Perum Bulog harus menyerap gabah petani seharga Rp. 6500,- per kilogram, bagaimana pun kualitas gabah yang dihasilkan petani, tapi di sisi lain Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Plat Merah), tentu akan diminta pertanggungjawaban, mengapa membeli gabah yang kadar air dan kadar hampanya cukup tinggi ?

Akibatnya wajar, bila fenomena kebijakan penyerapan gabah petani oleh Pemerintah, tanpa ada persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu ini, kini mengemuka menjadi bahan diskusi yang menghangatkan. Persoalannya semakin parah, tatkala panen berlangsung saat musim hujan tiba. Bagainana petani akan mengeringkan gabah, jika tidak ada sinar matahari ?

Lebih memilukannya lagi, ternyata fasilitas alat pengering gabah sangat terbatas. Dengan demikian, tanpa adanya sinar matahari dan terbatasnya alat pengering gabah, memaksa keoada Perum Bulog untuk menyerap “gabah basah”. Semua pihak tahu persis, Perum Bulog akan menghadapi problem serius, saat proses penyimpanannya nanti. Hal ini, jelas “bom waktu” bagi Perum Bulog.

Gabah basah adalah gabah yang memiliki kadar air yang tinggi, biasanya di atas 25%. Gabah basah ini dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti pertama proses pemanenan yang tidak tepat. Artinya, gabah yang dipanen saat masih basah atau lembab dapat menyebabkan kadar air yang tinggi.

Kedua, cuaca yang tidak mendukung. Hujan atau kelembaban yang tinggi dapat menyebabkan gabah menjadi basah. Ketiga, penyimpanan yang tidak baik. Gabah yang disimpan di tempat yang lembab atau tidak memiliki ventilasi yang baik dapat menyebabkan kadar air yang tinggi.

Gabah basah dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti terjadinya kerusakan gabah. Maksudnya, gabah basah dapat menjadi rusak atau busuk, sehingga tidak dapat digunakan sebagai bahan baku beras. Lalu, terjadi pertumbuhan jamur. Gabah basah dapat menjadi tempat pertumbuhan jamur, yang dapat menyebabkan kerusakan gabah.

Terakhir, terkait dengan kualitas beras yang rendah. Gabah basah dapat menghasilkan beras yang memiliki kualitas rendah, seperti beras yang menjadi kusam atau memiliki aroma yang tidak enak. Oleh karena itu, penting untuk menjaga gabah tetap kering dan memiliki kadar air yang rendah untuk mempertahankan kualitas gabah dan beras.

Gabah basah bukanlah suatu problem baru. Sudah sejak lama petani merasakan bila panen padi berbarengan dengan musim penghujan, pasti gabah nya akan basah. Untuk mengeringkan hasil panen nya, petani sangat menggantungkan diri pada kehadiran sinar matahari guna menjemur gabah hasil panen nya. Sekali nya tidak ada matahari, maka wajar bila gabah nya basah.

Semoga jadi bahan pencermatan kita bersama. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *