27 October 2024 20:19
Opini dan Kolom Menulis

“WELCOME” KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

“WELCOME” KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Hadirnya Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan dalam Kabinet Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, betul-betul membawa aura baru dalam pembangunan pangan di negeri tercinta. Kementerian Koordinator Pangan yang dinakhkodai Bung Zulhas ini, diharapkan mampu menjadi “simpul koordinasi” dalam pembangunan pangan yang semakin berkualitas.

Sejak dibubarkannya Dewan Ketahanan Pangan oleh Pemerintah sekitar 3 tahun lalu, simpul koordinasi pembangunan pangan, baik antar Kementerian/Lembaga tingkat nasional atau pun antara Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), terekam tidak berjalan dengan optimal. Simpul koordinasi pangan, benar-benar susah diwujudkan.

Lahirnya Badan Pangan Nasional lewat Peraturan Presiden No. 66/2021, ternyata tidak mampu menggantikan peran dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan. Secara faktual, Badan Pangan Nasional betul-betul kalah karisma jika dibandingkan dengan Dewan Ketahanan Pangan. Akibatnya, Badan Pangan Nasional tampil sebagai lembaga pangan yang berkiprah hanya sekedar meramaikan suasana belaka.

Pertanyaan kritisnya adalah bagaimana nasib dan keberadaan Badan Pangan Nasional setelah Pemerintahan Prabowo/Gibran melahirkan Kementerian Koordinator Pangan dalam Kabinet Merah Putih yang dibentuknya ? Apakah Badan Pangan Nasional akan dikembalikan ke posisi semula menjadi Eselon 1 lagi di Kementerian Pertanian ?

Atau Badan Pangan Nasional akan dilikuidasi dan pegawainya akan ditugaskan menjadi Aparat di Kementerian Koordinator Pangan ? Atau akan tetap seperti sekarang ? Hanya, betapa tidak efektif dan tidak efesiennya, jika Badan Pangan Nasional tetap ada, padahal Pemerintah telah melahirkan Kementerian Koordinator Pangan dalam struktur pemerintahannya ?

Dilihat dari “posisioning” yang ada, Kementerian Koordinator Pangan, jelas lebih mampu menjalankan tugas dan fungsi koordinasi pembangunan pangan ketimbang Badan Pangan Masional. Kementerian Koordinator Pangan, tentu akan lebih mampu menciptakan simpul koordinasi pangan dengan berbagai puhak yang memiliki kaitan dengan pembangunan pangan.

Kehadiran Kementerian Koordinator Pangan, sangat dibutuhlan untuk mendukung secara nyata pencapaian swasembada pangan, yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai program dan kegiatan prioritas dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Mengingat swasembada pangan merupakan “harga mati” bagi Kabinet Merah Putih, maka menjadi kehormatan dan tanggung-jawab kita bersama untuk meraihnya.

Sebagai Kementerian Koordinator yang diberi tugas dan fungsi mendukung koordinasi pembangunan pangan yang lebih berkualitas, kita berharap agar Kemenko Pangan segera tancap gas untuk merumuskan regulasi terkait pangan, sekaligus mampu melahirkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan ke arah yang lebih baik lagi.

Khusus untuk menggenjot produksi pangan dan meningkatkan produktivitas hasil pertanian, Kemenko Pangan, perlu melahirkan beragam terobosan cerdas dan bernas dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang ditargetkan. Kemenko Pangan dituntut untuk dapat membangun simpul koordinasi, baik dalam koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasinya, yang lebih baik.

Koordinasi perencanaan pangan yang baik dan berkualitas, akan sangat ditentukan oleh sampai sejauh mana Pemerintah memiliki regulasi Perencanaan Pangan itu sendiri. Apakah hingga detik ini Pemerintah masih enggan melahirkannya, mengingat keterbatasan yang ada atau ada faktor lain, yang sampai saat ini, sulit untuk membuatnya jadi terang benderang.

Padahal, kalau kita mau taat asas pada Undang Undang No. 18/2012 tentang Pangan, maka dalam hal Penyelenggaraan Pangan, mestinya kita memiliki regulasi Perencanaan Pangan, baik di tingkat Nasional atau Daerah.

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan. Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Sebagai Kementerian Koordinator Pangan, akan lebih afdol, jika Kemenko Pangan memiliki Perencanaan Pangan tingkat nasional yang disusun berdasar hasil koordinasi diantara Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan dengan pembangunan pangan. Ini penting diingatkan, karena tanpa adanya Perencanaan Pangan yang utuh, holistik dan komprehensif, kita akan kesulitan dalam melakukan koordinasi pelaksanaannya di lapangan.

Inilah “pe-er” penting dan menarik bagi Bung Zulhas dalam menakhkodai Kemenko Pangan untuk 5 tahun ke depan.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *