6 October 2024 09:30
Opini dan Kolom Menulis

BABAK BARU KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA

l

BABAK BARU KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kini tengah dituding antara ada dan tiada. Banyak pihak menyimpulkan KP3, seolah-olah sedang “mati suri”. Di beberapa daerah, kepengurusannya ada, namun kegiatannya nyaris tak terdengar. KP3 yang seharusnya tampil sebagai lembaga pengawasan yang profesional, karena lemahnya dukungan anggaran, terpaksa hanya berkiprah ala kadarnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam
Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang dimaksud dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida. KP3 dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota, yang dukungan anggarannya dibebankan kepada APBD.

Tugas Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Provinsi :
a. melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung
terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta
Penggunaan pupuk dan Pestisida; dan
b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida provinsi.

Wewenang Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Provinsi :
a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkan petugas dari instansinya untuk ditetapkan sebagai Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi;
b. melakukan pembinaan kepada petugas Pengawas Pupuk dan
Pestisida agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berjalan lancar;

c. meminta keterangan dan penjelasan dari pemilik Pupuk dan Pestisida mengenai keragaan/komposisi, mutu, harga dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida yang dikelolanya serta
pendistribusiannya dan persediaan yang ada;
d. menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha serta anggota komisi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam Peredaran Pupuk dan Pestisida serta penyalahgunaan dalam Pengadaan, penyaluran dan pemanfaatan Pupuk dan Pestisida
serta melakukan pengecekan, penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut;

e. memanggil pemilik untuk dimintai keterangan dan penjelasan sesuai dengan yang dibutuhkan;
f. berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang menangani hukum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menindaklanjuti kegiatan Peredaran, Penggunaan Pupuk dan Pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengakibatkan kerugian pihak lain;

g. memberi pendapat, saran atau penjelasan yang berhubungan dengan hal-hal yang dijumpai dalam Pengawasan Pupuk dan Pestisida di lapangan; dan
h. melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menyelaraskan
pelaksanaan tugas Pengawasan Pupuk dan Pestisida sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang masing-masing instansi yang berkaitan dengan penanganan Pupuk dan Pestisida baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota lingkup provinsi.

Mencermati apa yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian diatas, khususnya terkait tugas dan wewenang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kalau saja seluruh uraian tugas dan kewenangan tersebut dapat dilaksanakan secara terukur dan profesional, mestinya kebijakan pupuk bersubsidi akan berjalan dengan baik. Pertanyaannya, mengapa dalam kenyataan di lapangan sangat sulit untuk diwujudkan ?

Catatan kritisnya, mengapa dalam perjalanannya, petani selalu dihadapkan pada masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di saat musim tanam tiba ? Padahal, jika tugas dan wewenang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ini dilaksanakan seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PSP diatas, mestinya tidak perlu tsrjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Titik tekan dan titik kuat KP3 terletak pada aspek pengawasan. Itu sebabnya disebut sebagai Komisi Pengawasan. Tidak ditetapkan Komisi Pendampingan atau Komisi Pengawalan, karena perannya, memang bukan untuk mendampingi atau mengawal. Dengan pengawasan yang berkualitas, tentu bakal dperoleh hasil yang berkualitas pula. Pengawasan yang baik akan membantu terciptanya perencanaan yang baik.
Babak baru Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPE), kini akan dimulai, karena mulai tahun 2024, Pemerintah telah menambah jumlah pupuk bersubsidi menjadi dua kali lipat, yskni sebesar 9,55 juta ton. Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk penambahan kuota pupuk subsidi tersebut ditetapkan sebesar Rp 49,9 triliun. Perubahan alokasi anggaran dan volume produksi pupuk subsidi bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan hingga akhir 2024.

Penambahan anggaran dan volume alokasi pupuk dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, pada intinya dimaksudkan untuk memperlancar upaya peningkatan produksi pangan nasional, khususnya beras. Ini penting ditempuh, karena tanpa pupuk yang cukup, omong kosong kita akan mampu menggenjot produksi dan meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Berdasar hitung-hitungan terkini, untuk menyiapkan volume alokasi pupuk bersubsidi sejumlah 9,55 juta ton, dibutuhkan anggaran sebesar 49,9 trilyun rupiah. Jumlah ini cukup besar, lebih dua kali lipat dari anggaran sebelumnya. Catatan kritisnya adalah apakah dengan ditambahnya volume alokasi pupuk para petani tidak akan mengeluhkan kembali soal kelangkaan pupuk saat musim tanam tiba ?

Kesungguhan Pemerintah untuk menggenjot produksi dan produktivitas hasil pertanian khususnya padi, yang salah satunya dengan menambah jumlah pupuk bersubsidi dua kali liat dari sebelumnya, memberi bukti Pemerintah tidak main-main dalam mendongkrak produksi beras setinggi-tingginya menuju swasembada. Pertanyaan ikutannya, apakah KP3 siap dengan pengawasannya di lapangan ?

Jawabannya, betul-betul tidak mudah. Solusinya tentu bukan hanya ditopang oleh semangat yang menggebu-gebu untuk berkiprah yang terbaik, namun juga akan sangat ditentukan oleh ketersediaan anggaran untuk proses pengawasan di lapangan. Yang terjadi selama ini, dukungan dari APBD atau APBN sekalipun, relatif kecil dan tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan yang berkualitas. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *