18 December 2024 12:38
Opini dan Kolom Menulis

Pembelaan BULOG Terhadap Petani

PEMBELAAN BULOG TERHADAP PETANI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Kehadiran dan keberadaan Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu bukan hanya untuk mencari untung semata. Perum Bulog dituntut pula untuk dapat menjembatani kepentingan petani dan kepentingan para pedagang secara berbarengan. Di satu sisi Perum Bulog mampu tumbuh dan berkembang sebagai “sahabat” petani, di sisi lain, Perum Bulog pun dapat tampil sebagai “mitra” pedagang/pengusaha gabah/beras yang handal.

Bulog hari ini berbeda dengan Bulog masa lalu. Diamati dari kelahirannya, Bulog merupakan akronim dari Badan Urusan Logistik. Tugas pokoknya melakukan pengadaan dan penyaluran berbagai jenis komoditas pangan, khususnya beras. Dalam perkembangan nya Bulog lebih memfokuskan diri terhadap beras. Akibatnya, kalau kita bicara Bulog, maka gambarannya adalah beras.

Bulog hari ini tampil sebagai BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum. Bulog tidak lagi kepanjangan kata Badan Urusan Logistik, tapi hanya sebuah ikon sebuah perusahaan. Bulog bukan lsgi memerankan diri sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen/Kementerian (LPND/K), namun kini sebagai lembaga bisnis. Lebih tsgasnya lagi, seperti diatur dalam Perpres 66/2023 tentang Badan Pangan Nasional, Bulog diposisikan sebagai operator pangan, bukan penentu kebijakan pangan.

Begitulah potret Bulog saat ini. Sebagai BUMN, Bulog dituntut menjalankan dua fungsi secara bersamaan, yaitu fungsi bisnis dan fungdi sosial. Sebagai lembaga bisnis Perum Bulog diharapkan mampu membukukan keuntungan seoptimal mungkin, sehingga mampu menutupi biaya operasional kesehariannya. Sayang, dalam kenyataannya, harapan ini belum terwujud, karena Perum Bulog terekam lebih banyak menjalankan fungsi sosialnya, seperti Program Bantuan Pangan Beras.
Fungsi sosial (responsibility social) Perum Bulog selama ini, tampak lebih menonjol ketimbang fungsi bisnisnya. Sebagai operator pangan, Perum Bulog merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan Badan Pangan Nasional. Hal ini tergambar jelas dari struktur organisasi Perum Bulog, yang telah menposisikan Kepala Badan Pangan Nasional sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog. Tidak salah juga jika ada yang menyebut Perum Bulog merupakan kepanjangan tangsn Badan Pangan Nasional.

Bulog yang lahir 10 Mei 1967, memiliki komitmen kuat untuk selalu hadir sebagai sahabat setia para petani. Hadir sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Bulog selalu berkiprah untuk kepentingan petani. Dengan kebijakan harga dasar yang ditetapkan, Bulog diberi tugas untuk membeli gabah petani, jika harga yang terjadi dilapangan jatuh dibawah harga dasar.

Sebaliknya, jika harga beras di lapangan melejit jauh diatas harga atap, maka Bulog bersama Lembaga Pemerintah terkait akan menyelenggarakan Opersi Pasar. Langkah ini diambil, supaya masyarakat tidak kesulitan memperoleh beras karena kenaikan harga yang terkesan cukup “ugal-ugalan”. Harga Dasar dan Harga Atap merupakan kombinasi kebijakan harga yang bertujuan melakukan pembelaan kepada petani, sekaligus melindungi konsumen.
Dalam perkembangannya, Perum Bulog sempat dijadikan sebagai lembaga Pemerintah yang menangani soal ketahanan pangan. Perum Bulog pun tampil sebagai penipang utama ketahanan pangan bangsa. Terlebih yang berkaitan dengan pengokohan ketersediaan beras. Apakah yang berkaitan dengan koordinasi Kementerian terkait dalam meningkatkan produksi atas hasil dsn kerja keras para petani dalam negeri.

Seiring dengan itu, Perum Bulog diberi tugas untuk mengamankan cadangan beras Pemerintah. Lewat kebijakan pengadaan, Bulog diberi kesempatan untuk membeli gabah dan beras petani, yang selanjutnya disimpan sebagai stok di gudang-gudang. Terkadang Perum Bulog cukup kesulitan dalam menjalankan tugas semacam ini, sehingga stok yang ditargetkan tidak tercapai.

Tak kalah penting untuk dicermati, Perum Bulog ditugaskan pula untuk melaksanakan impor beras. Kebijakan ini, memang tidak populer. Masalahnya jadi seru, ketika kita kesulitan memperoleh beras impor, karena banyak prodosen beras dunia yang menyetop ekspor berasnya untuk sementara. Mereka penting waspada, sekiranya darurat beras secara internasional, muncul dengan tiba-tiba.

Impor beras sendiri, kini menjadi salah satu opsi yang dilegalkan untuk mengokohkan ketersediaan beras, sekiranya produksi beras hasil petani dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional. Itu sebabnya, ketika produksi beras turun cukup signifikan sebagai dampak sergapan El Nino, maka Pemerintah dengan senang hati mengimpor beras lebih dari 3 juta ton. Ini angka yang cukup spektakuler.

Perum Bulog sebagai operator pangan, sebetulnya mempunyai tugas yang cukup mulia. Perum Bulog ini, diharapkan mampu membeli gabah petani sebesar-besarnya. Terlebih ketika harga gabah anjlok dan jauh dibawa Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Komitmen ysng dibangun, Perum Bulog berkewajiban membeli gabah petani, minimal sama dengan HPP yang ditetapkan.
Menjelang panen raya musim tanam Oktober-Maret 2024 beberapa hari ke depan, Perum Bulog tentu sudah mempersiapkan diri dengan baik, terkait hal-hal yang sewaktu-waktu muncul menjadi kendala serius. Sebut saja, kejadian yang menimpa petani di Pantura Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Demak dan Pati. Jebolnya tanggul membuat daerah tersebut dilanda banjir yang cukup parah.

Tidak ada yang menduga daerah sentra produksi padi sekelas Demak dan Pati akan dihadapkan banjir besar akibat jebolnya tanggul. Hal ini, betul-betul mengenaskan. Panen raya yang seharusnya memberi berkah kehidupan bagi perbaikan nasib dan kehidupan petani, namun karena sawahnya digenangi air, tentu saja harapan yang menyenangkan tersebur, dengan cepat berubah menjadi tragedi kehidupan yang menyakitkan.

Walau di daerah yang kebanjiran tersebut sebagian besar telah panen, namun terjadinya tanggul jebol, betul-betul cukup nemprihatinkan. Kita percaya Perum Bulog telah memiliki kiat khusus dalam melakukan pembelaan terhadap petani yang terkena masibah alam seperti itu. Semoga tidak akan terulang kembali.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Janari Kaasih

Janari Kaasih (Tatang Rancabali) Cimeuting teu cicing kasilih reumis mapanting Tiis teu bisa ningtrimkeun diri Peuting ngalindih janari Anjeun tetep

Read More Β»

Larangan Ghuluw dalam Agama

𝓑𝓲𝓼𝓢𝓲𝓡𝓡π“ͺπ“ͺ𝓱𝓲𝓻𝓻π“ͺ𝓱𝓢π“ͺπ“ͺ𝓷𝓲𝓻𝓻π“ͺ𝓱𝓲𝓲𝓢 Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh Rabu, 18 Desember 2024 / 16 Jumadilakhir 1446 Larangan Ghuluw dalam Agama ΨΉΩ† Ψ₯Ψ¨Ω†

Read More Β»

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *