6 October 2024 09:35
Opini dan Kolom Menulis

Harapan Baru Pupuk Bersubsidi

HARAPAN BARU PUPUK BERSUBSIDI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Memasuki tahun 2024 ini Pemerintah tampak serius untuk membangun citra baru soal Pupuk Bersubsidi. Lagu lama, petani selalu mengeluh kelangkaan pupuk, kini sepertinya tidak ingin terdengar lagi. Di penghujung tahun 2023 PT Pupuk Indonesia memberi jaminan terkait dengan kesiapannya menghadapi musim tanam 2024.

Catatan Tri Wahyudi (2023) Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia lewat SAWIT INDONESIA merilis, dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk, di akhir tahun 2023, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Stok pupuk yang disiapkan yaitu sebesar 1.741.050 ton. Angka ini terdiri dari pupuk subsidi sebesar 1.213.609 ton dan pupuk nonsubsidi sebesar 527.441 ton.

Adapun catatan rinciannya, urea subsidi sebesar 782.796 ton dan NPK subsidi sebesar 430.813 ton. Sementara urea nonsubsidi sebesar 439.127 ton dan NPK nonsubisidi 88.314 ton. Ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Hingga 28 Desember sudah ada 6.175.494 ton pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada petani di seluruh Indonesia. Rinciannya yaitu pupuk urea sebesar 3.668.872 ton dan NPK sebesar 2.506.623 ton. Kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang baik ini merupakan upaya Pupuk Indonesia mendukung program Pemerintah tentang percepatan tanam untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan.

Seperti yang dijetahui, pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Amran Sulaiman membuat terobosan cerdas dalam memperlancar proses penebusan pupuk bersubsidi ini. Petani tidak perlu lagi menebus dengan Kartu Tani, namun cukup dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dalam pekerjaannya tertulis kata Petani. Tentu setelah persyaratan lain dipenuhi.

Yang jadi pertanyaan kritis kita adalah bagsimana dengan proses penerapannya di lapangan ? Apakah seabreg aturan yang dibuat bakal mampu dilaksanakan sesuai dengan harapan yang diinginkan ? Lalu, kenapa selana berpuluh-puluh tahun, kita tidak mampu menylesaikan masalah pupuk bersubsidi secara tuntas ? Ada apa sebetulnya dibalik kebijakan Pupuk Bersubsidi selama ini ?

Susahnya membuat SATU antara teori dan pelaksanaan, sepertinya sudah menjadi persoalan klasik yang harus diterima oleh bangsa kita. Semua pihak mengakui, jika dalam hal berteori, bangsa ini dikenal cukup piawai. Sayangnya, apa yang diteorikannya itu, hampir tidak pernah dapat diwujudkan dalam fakta kehidupan di lapangan. Hingga kini, penyakit ini masih harus kita sembuhkan.

Problem yang demikian, sebetulnya telah sama-sama kita ketahui. Bahkan Presiden Jokowi sendiri sudah sangat nemahami luka-liku soal kebijakan dan penerapan pupuk bersubsidi di negeri ini. Presiden Jokowi sendiri, pasti mendengar apa yang menjadi kesulitan pokok ketika musim tanam tiba. Presiden juga tahu tatkala petani bersuara lantang soal susahnya memperoleh pupuk bersubsidi.

Kita, tentu ingin agar hal yang seperti ini tidak berlangsung terus menerus. Kebijakan pupuk bersubsidi, tidak boleh membuat para petani kecewa berat mengalaminya. Pengalaman buruk di masa lalu, sudah saatnya dihentikan. Stop kelangkaan pupuk. Permudah para petani mendapatkannya. Terlebih sekarang, dinana Pemerintah sedang gencar-gencarnya menggenjot produksi setinggi-tingginya menuju swasembada beras.

Langkah PT Pupuk Indonesia yang mau membuka diri tentang gambaran pupuk bersubsidi tahun 2024, rasanya perlu kita beri apresiasi. Setidaknya, dari sisi perencanaan dan ketersediaan pupuk bersubsidi khususnya, secara teansparan dapat dibaca oleh masyarakat. Tinggal sekarang, bagaimana dengan pelaksanaannya di lapangan. Ini pun tak kalah penting untuk dicermati dengan seksama.

Kehadiran dan keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), baik di Pusat atau pun Daerah, sudah waktunya direvitalisasi. Para Pengurus KP3 perlu diberi “darah baru” agar tugas dan fungsinya selaku Pengawas, benar-benar dapat dijalankan dengan baik. Kita tidak ingin melihat adanya anggota KP3, malah yang diawasi.

Selama ini, kita sering mendengar apa yang disebut dengan “mafia pupuk”. Istilah ini begitu familier dalam dunia perpupukan. Ada yang bilang, mafia pupuk ini bisa dikatakan antara “ada” dan “tiada”. Disebut ada, karena kebijakan pupuk bersubsidi selalu dirundung masalah, tapi bisa juga dikatakan tiada, karena memang sulit untuk dibuktikan keberadaannya.

Akhirnya, kita berharap PT Pupuk Indonesia sebagai holding beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pupuk, dapat menampilkan diri sebagai lembaga yang keren dan profesional. PT Pupuk Indonesia, jangan sekalipun menjadi musuh petani. PT Pupuk Indonesia harus menjadi sahabat sejati petani. Apa yang dikeluhkan petani terkait kebijakan pupuk, kehormatan dan tanggungjawab PT Pupuk Indonesia untuk menyelesaikannya.

Semoga harapan baru kebijakan pupuk bersubsidi ke depan akan selalu dilandasi oleh keberpihakan negara kepada para petani.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *