5 October 2024 22:28
Berita Daerah

UMK Kabupaten Bandung 2024 ditetapkan Rp 3.527.967

HIBAR PGRI- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Ia mengatakan bahwa hasilnya tetap berpedoman dari PP nomor 51 tahun 2023 sebagai pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
 
“Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu,” ujarnya. Kamis, 30/11, dilansir dari detik
 
 
Ia mengaku, ada 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51 tahun 2023.
 
“Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini,” pungkasnya.
 
Kabupaten Bandung telah ditetapkan sebesar Rp. 3.527.967 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.(*)
 
Editor Iman 

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *