5 October 2024 22:21
Opini dan Kolom Menulis

Perlindungan Ruang Pertanian

PERLINDUNGAN "RUANG PERTANIAN"

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Ada anggapan ruang pertanin, kini telah jebol. Ruang pertanian yang seharusnya dijaga dan dipelihara serta dilestarikan, saat ini tengah mengalami alih fungsi lahan yang semakin hebat dan membabi-buta. Hanya untuk memuaskan kepentingan kelompok tertentu, lahan subur pun dapat berubah menjadi kawasan industri atau kawasan pemukiman/perumahan. Secara kasat mata, hal iti berlangsung dihadapan kita bersama.

Membaca gambaran yang demikian, sangat tepat jika Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri pada saat Rakerkas PDIP meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengalih-fungsikan lahan subur. Permintaan Bu Mega ini, jelas cukup simpatik. Bagaimana pun juga lahan subur yang kita miliki sekarang adalah investasi kehidupan bagi generasi mendatang. Lahan subur adalah pabrik makanan yang membuat nyawa tetap tersambung.

Alih-fungsi lahan pertanian ke non pertanian, memang telah berjalan sejak lama. Di banyak daerah, kita saksikan betapa banyak lahan sawah produktif yang berubah fungsi menjadi kawasan perkantoran Pemerintah. Tidak sedikit yang berubah menjadi kawasan industri dengan munculnya pabrik-pabrik besarnya. Dan sudah tidak terhitung berapa luas lahan pertanian produktif yang berubah menjadi jalan bebas hambatan alias jalan tol.

Langkah Pemerintah melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, sesungguhnya telah dimulai dengan penerbitan regulasi setingkat Undang Undang, yakni UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak hanya di tingkat Pusat ditetapkan regulasi. Di daerah pun dilahirkan Peraturan Daerah hingga ke Peraturan Gubernur/Bupati dan Walikota. Semua jenjang Pemerintahan sepakat, lahan pertanian harus dijaga dan dilestarikan.

Dibanding daerah-daerah lain, Provinsi Jawa Barat dikenal sebagai daerah yang cukup diminati untuk pembangunan infrastruktur dasar, pembukaan kawasan industri, pembangunan jallan bebas hambatan, pembangunan perumahan dan pemukiman penduduk, pembangunan rel kereta api cepat Bandung-Jakarta,, pembangunan bandar internasional, pembangunan pelabuhan berkelas dunia, dan lain sebagainya.

Salah satu dampak dari tingginya alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan diatas, otomatis luas sawah baku akan berkurang. Jika luas sawah menyusut, pasti produksi beras akan berkurang.
Resiko selanjutnya ketersediaan pangan akan terganggu, yang ujung-ujungnya, ketahanan pangan jadi terancam. Inilah yang patut diwaspadai. Kita jangan lagi mengganggu ruang pertanian untuk kepentingsn yang tidak terlalu strategis.

Sebagai pengganti lahan yang tergerus, Pemerintah menggalakkan program pencetakan sawah di banyak daerah. Tapi, perlu dicatat, mencetak sawah tidaklah sama dengan mencetak kue pancong. Pencetakan sawah sendiri, membutuhkan perencanaan yang matang terutama berkaitzn dengzn sumber irigasinya. Omong kosong pencetakan sawah akan sukses, jika pengairannya tidak direncanakan dengan baik.

Pengalaman menunjukkan, program pencetakan sawah di Jawa Barat selatan, dilaporkan banyak yang kurang berhasil karena berbagai alasan. Satu hal yang menonjol, karena proses pencetakan sawah banyak dilakukan di lokasi yang terkendal oleh sumber air yang kuranv. Bayangkan, apa hadinya sawah yang dicetsk, jika kondisinya seperti saat ini. Tidak ada air karena sergapan El Nino. Kunci pencetakan sawah, tetao berada pada perencanaan integratif beragam kepentingan.

Kembali ke upaya perlindungan ruang pertanian. Semangat memelihara ruang pertanian, akan sangat ditentukan oleh komitmen para penentu kebijakan dalam merumuskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Mereka inilah yang harus mengawal perjalanan keruangan dalam Pemerintahannya. Bahkan akan terkesan keren, bila dalam revisi RTRW, mereka berani menambah ruang pertanian untuk keberlanjutan pembangunannya.

Langkah yang terakhir disampaikan, boleh jadi akan bertabrakan dengan kelaziman yang ada. Dalam revisi RTRW, hampir tidak ada daerah yang menambah ruang daerahnya untuk pengembangan pertanian. Yang terjadi, justru kebalikannya. Mereka lebih suka menyusutkan ruang pertaniannya untuk dijadikan pengembangan pembangunan fisik lainnya. Pembangunan pabrik dinilai lebih memberi peluang terbukanya lapangan kerja.

Kerisauan atas kegagalan melindungi ruang pertanian, telah berkembang sejak lama. Saat itu, muncul perdebatan hangat, apa yang sebaiknya ditempuh, sekiranya ada Kepala Daerah yang tidak berpihak ke pertanian ? Beberapa waktu kemudian, terbukti ada Kepala Daerah yang mengobralkan daerahnya untuk kebutuhan non pertanian. Akibatnya wajar bila kondisi ketahanan pangannya jadi terganggu.

Menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun ke depan, yang namanya kebijakan perlindungan ruang pertanian, perlu dijadikan prioritas dalam penyusunan perencanaannya. Para pengambil kebijakan perlu meyakini, perlindungan ini sebagai upaya untuk menjaga, memelihara dan nelestarikan lahan.pertanian produktif guna memberi makan generasi masa depan memenuhi kebutuhan konsunsi utamanya.

Perlindungan ruang pertanian menjadi semakin mendesak untuk ditempuh, jika hal ini dikaitkan dengan perkembangan produksi beras dunia yang selama dihantui terjadinya krisis pangan dunia. Bila hal ini terjadi, dapat dipastikan, banyak negara produsen beras dunia yang mengurangi jumlah ekspor berasnya. Catatan kritisnya, dari negara mana kita akan impor beras, kalau produsen beras dunia mengurangi kuota ekspor beras mereka.

Jalan terbaik yang dilakukan, tidak bisa tidak, kita harus menggenjot produksi setinggi-tingginya, sehingga dapat mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat, cadangan beras Pemerintah dan kebutuhsn bantuan sosial beras, yang jumlahnya cukup besar. Per 3 bulan saja, kita butuh 640 ribu ton. Kalau satu tahun, berarti kita butuh beras sebesar 2,56 juta ton beras. Ini jelas, angka yang cukup besar.

Bila kita tidak serius melakukan perlindungan ruang pertanian, bisa saja kita akan menghadapi kesusahan dalam pemenuhan kebutuhan bahan pangan utamanya. Kita akan kesusahan kalau negara pengekspor beras dunia menghentikan kebijakan ekspornya. Itu sebabnya, perlindungan ruang pertanian, khususnya lahan sawah menjadi harga mati yang perlu dipegang Pemerintah.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *