7 October 2024 12:21
Berita DaerahReportase

Kwarran Kertasari Mengadakan Gelang Ajar Pramuka Bagi Mabigus dan Pembina

Kwarran Kertasari Mengadakan Gelang Ajar Pramuka Bagi Mabigus dan Pembina

Previous
Next

HIBAR PGRI -Kak Uyu Sumpena, S. Pd,MS selaku Kwarran Kertasari dan Opan Ependi, S.Pd. MG. sebagai Ketua Pelaksana, Bersama PGRI Cabang Kec. Kertasari melaksanakan Gelar Ajar Kepramukaan pada tanggal 19-20 Agustus 2023 dengan tema “Ngahiji Matri, Nyuprih Elmu Panemu”

Kegiatan Gelang Ajar Perdana diawali dengan Upacara Pembukaan, yang bertindak sebagai Pembina Bapak H. Asep Suryana, S.Pd sekaligus Penyematan tanda peserta Gelang Ajar. Kegiatan Gelang Ajar ini diikuti oleh Peserta yang terdiri dari Mabigus 32 Pangkalan dan 179 Pembina Siaga dan Penggalang dan tamu Undangan Kak Ading Sanjaya, S.Pd, KMS.

“Adapun tujuan Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang implementasi Materi Kepramukaan bagi Siaga dan Penggalang.” kata Kak Opan.

Materi Manajemen Kepramukaan untuk golongan Siaga dan Penggalang disampaikan oleh pemateri dari Kwarcab Kab. Bandung Kak Dean Sutanto, S.Pd.NM.LMS. dan Kak Pepep Silmi Malik, S.Pd, LMG yang berkolaborasi dengan  Pengurus Kwaran.

“Materi siaga diberikan khusus untuk membekali pembina Siaga sekaligus korelasinya untuk diimplementasikan pada MPLS Transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD)” kata Kak Uyu.

Hal ini merupakan perubahan penting bagi anak-anak dan keluarga mereka. Secara alami, banyak anak akan mengalami ketidaknyamanan selama masa transisi ini, tetapi dengan persiapan yang tepat dan dukungan yang memadai, transisi ini dapat menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak-anak. Untuk hal ini dalam kegiatan Gelang Ajar menyamakan Persepsi manajemen kepramukaan yang harus diimplementasikan di sekolah yang selama ini telah terjadi miskonsepsi di kalangan para Pendidik khususnya kelas rendah. 

“Diharapkan agar apa yang akan mereka temukan di SD dapat membantu anak-anak untuk merasa lebih siap dan percaya diri saat masuk ke SD.”ujar Kak Asep.

Disamping Pemberian materi Kepramukaan disampaikan pula Regulasi tentang Peran MPGD yang disampaikan oleh Bapak Yudi Munajat,S.Pd.MG. Sebagai Ketua MKKS.Beliau menyampaikan poin-poin sebagai berikut :

1. MPGD Manajerial Anggaran 

Majelis Pembimbing Gugus Depan (MPGD) dalam Pramuka memiliki peran manajerial dalam menggunakan Kebijakan Anggaran. MPGD bertanggung jawab un.tuk mengarahkan dan mengawasi pengelolaan anggaran di gugus depan Pramuka. Mereka merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaan dana sesuai dengan kebijakan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk mengatur alokasi dana untuk kegiatan, peralatan, dan fasilitas yang mendukung kegiatan Pramuka di tingkat gugus. Melalui kepemimpinan dan pengawasan, MPGD memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan organisasi Pramuka.

2. Permendikbud no. 20 tahun 2010 

Permendikbud no. 20 tahun 2010 adalah peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengatur tentang kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap sekolah di Indonesia wajib menyelenggarakan kegiatan kepramukaan sebagai bagian dari ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh siswa.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan karakter, kedisiplinan, kerjasama, dan keterampilan lainnya pada siswa melalui kegiatan-kegiatan pramuka.” ucap Kak Asep

Dengan demikian, kepramukaan dijadikan sebagai salah satu sarana untuk membentuk kepribadian yang baik pada siswa di luar kegiatan pembelajaran akademis di sekolah. Sosialisasi tentang peraturan ini penting agar semua pihak terkait, termasuk siswa, guru, dan sekolah, memahami dan melaksanakan kegiatan kepramukaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyampaian Materi perundang undangan tentang Pramuka  dilengkapi juga  oleh H. Oma, S.Pd Pengawas Satker Kertasari Beliau menyampaikan di depan peserta Gelang Ajar Para Mabigus dan Pembina tentang Hal-hal sebagai berikut :

1. UU RI No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan Menengah.

 

2. KepMuNas X Gerakan Pramuka Nomor: 07/Munas/2018 tentang AD/ART Gerakan Pramuka

 

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;

Gerakan Pramuka adalah organisasi yang  dibentuk oleh  pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan  akhlak  mulia  pramuka  melalui  penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;

Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.

Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi  Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang  dilaksanakan  di  Gugus depan.

Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.

Pembina Pramuka  adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.

Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari  pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.

Sistem among dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:a. di depan menjadi teladan; b. di tengah membangun kemauan; dan c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Kegiatan Gelang Ajar hari kedua dilanjutkan dengan Kegiatan tentang Teknik PBB dan diakhiri oleh Upacara Penutupan Gelang Ajar sekaligus memperingati HUT Pramuka ke-62 yang diikuti oleh para Mabigus dan para Pembina. Yang bertindak sebagai Pembina Upacara Bapak Camat Kertasari Heri Mulyadi, SIP. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Naskah Pidato Bapak Bupati tentang Tema utama HUT Pramuka “PRAMUKA SUMBER DAYA MANUSIA YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL” Tema ini mengingatkan tentang Tugas dan tanggung jawab Kita bersama terhadap kemajuan gerakan Pramuka di kabupaten Bandung, guna meningkatkan SDM generasi muda agar mampu berbagai tuntutan perkembangan zaman sekaligus dapat Berpartisipasi Mengawal Keberlanjutan Pembangunan di Kabupaten Bandung yang semakin Bedas.(*)

 

 

Reporter:  Tana Saepudin, S.Pd. MS 

Editor: Iman 

 

 

 

Untuk Anak-anakku

BERBAGI NASIHAT SHUBUHSenin, 7 Oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssallamu’alaikum wrm wbrkt Saudaraku…Ada baiknya tulisan ini dikirim kepada anak2 kita (In-syaa-ALLAH baik untuk

Read More »

“LIANG COCOPET”

“LIANG COCOPET” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA “Liang Cocopet” adalah ungkapan umum dalam kehidupan masyarakat. Tatar Sunda, yang intinya menggambarkan tempat

Read More »

Tanda Terimanya Sebuah Amal

MUHASABAH AKHIR PEKANMinggu, 6 Oktober 2024 TANDA DITERIMANYA SUATU AMAL BismillahirrahmanirrahiimAssalamu’alaikum wr wbrkt… Saudaraku,Perlulah kita ketahui bahwa tanda diterimanya suatu amalan adalah apabila

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *