5 October 2024 22:30
Opini dan Kolom Menulis

Urgensi Penyelenggaraan Pangan

URGENSI PENYELENGGARAAN PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Dalam Bab Ketentuan Umum poin 14 Undang Undamg No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Dalam Pasal 3 nya dijelaskan, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Sedangkan dalam Pasal 4 nya dinyatakan Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk :
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;

e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

Itulah beberapa dasar pengertian dari Penyelenggaraan Pangan, maksud dan tujuan dilahirkannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Penyelenggaraan Pangan ini penting, karena jika kita kaitkan dengan situasi pangan di dalam negeri sekarang, ternyata banyak hal yang perlu ditangani lebih serius. Apakah yang berhubungan dengan upaya menggenjot produksi atau pengendalian harga pangan itu sendiri ?

Pangan, jelas bukan hanya beras. Menurut UU 18/2012, yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya.

Pemahaman tentang pangan perlu disampaikan agar kita tidak keliru dalam menggambarkan bagaimana penyelenggaraan pangan perlu dilakukan. Regulasi apa saja yang sangat mendesak untuk diterbitkan di Daerah setelah kita memiliki UU dan Peraturan Pemerintah ? Lebih jauhnya lagi, sampai sejauh mana Daerah dapat berkoordinasi dengan Pusat guna membangun simpul koordinasi yang semakin berkualitas, setelah Dewan Ketahanan Pangan bubar ?

Mencermati berbagai titik tekan Penyelenggaraan Pangan, yang namanya ketersediaan pangan, saat ini menjadi masalah yang cukup serius untuk ditangani. Ketersediaan pangan yang intinya kemampuan produksi dan cadangan pangan, kelihatannya kini tengah diuji oleh berbagai faktor. Yang jadi kerisauan kita dalam beberapa bulan mendatang adalah adanya El Nino yang ditengarai dapat mengganggu target produksi.

Adanya peneliti yang memperkirakan dampak El Nino dapat mengurangi produksi padi antara 1 hingga 5 juta ton, tampaknya patut jadi pencermatan kita bersama. Angka sebesar ini, tentu dapat membuat kita kalang kabut. Bayangkan, jika El Nino ini menyergap negara-negara produsen beras. Lalu, dari mana kita akan memperoleh beras, bila mereka pun menutup kran ekspor ? Inilah masalah serius yang perlu dicarikan solusinya.

Atas gambaran yang demikian, langkah menggenjot produksi dalam negeri merupakan kebijakan yang perlu dipriotitaskan oleh Pemerintah. Apa dan bagaimana pun situasi nya ketersediaan beras dalam negeri, baik untuk cadangan atau konsumsi masyarakat, jangan lagi mengandalkan impor. Jadikan impor beras, hanya sebagai pelengkap dan jangan dijadikan kebutuhan. Tugas utama yang harus digarap adalah meningkatkan produksi setinggi-tingginya menuju swasembada.

Itu sebabnya mengapa bangsa ini butuh adanya perencanaan pangan, baik tingkat nasional maupun daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Soal perencanaan pangan sendiri, sebaiknya diawali di tingkat Nasional untuk dijadikan payung hukum oleh Daerah, baik Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tanpa ada perencanaan pangan, sangat silit bagi kita untuk membaca tanda jaman yang terus menggelinding.

Perencanaan Pangan sebaiknya dirumuskan dalam sebuah Master Plan yang dilengkapi dengan Roadmap untuk jangka waktu 25 tahun ke depan. Desain perencanaan ini, jelas merupakan tugas dan kehormatan bagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) yang bersinergi dan berkolaborasi dengan Badan Pangan Nasional (BAPANAS). Kedua lembaga inilah yang diharapkan tampil sebagai “prime mover” pelaksanaannya.

Dengan adanya cantolan regulasi di tingkat Pusat, tentu Daerah dapat menyusun perencanaan pangan daerah yang penggarapannya diinisiasi oleh BAPPEDA dan PERANGKAT DAERAH yang memiliki kewenangan dengan urusan pangan. Regulasi yang dirancang dalam bentuk Peraturan Daerah ini, tentu akan melibatkan segenap komponen bangsa dalam penyusunannya. Disini, kehadiran penta helix sangat dibutuhkan.

Penyelenggaraan Pangan, sudah sewajarnya menjadi titik kuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah. Itu sebabnya, setelah Pemilihan Umum Kepala Daerah selesai tahun depan, tidak bisa tidak semua Kepala Daerah terpilih sudah saatnya menjadikan perencanaan pangan sebagai prioritas dalam penyusunan Kebijakan, Program dan Kegiatannya.

Sedikitnya, soal pentingnya penyelenggaraan pangan dijadikan titik tekan dalam merancang desain pembangunan pangan yang berkualitas sudah sama-sama kita pahami. Tinggal, bagaimana agat pemahaman ini dapat diterapkan dalam kehidupan nyata di lapangan. Inilah tantangan lain yang butuh perenungan lebih lanjut.

 

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *