6 October 2024 05:44
Opini dan Kolom Menulis

MASIH ADAKAH PRINSIP PELAYAN PUBLIK

MASIH ADAKAH PRINSIP PELAYAN PUBLIK

Oleh : Sarip Husein

” The right man on the right place” adalah kalimat yang sudah tak asing lagi sehingga mudah ditemukan terutama berkaitan dengan pekerjaan nan erat hubungannnya dengan yang namanya jabatan.
Sekalipun sudah usang,
“The right man on the right place ” akan tetap update karena mengandung makna bahwa jabatan itu harus diberikan kepada orang yang sesuai dengan keahliannya.
Secara lebih jelas , apa resiko apabila jabatan diserahkan kepada yang bukan ahlinya ?
Sabda Nabi, “Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).


Rasulullah itu bersabda bukan menuruti hawa nafsunya melainkan Wahyu dari Allah Swt, dijamin kebenarannya.
Mati.kita lihat ke belakang, di era orde baru diantaranya terjadi, yakni; memberikan urusan bukan secara profesional melainkan karena berbagai hal diantarnya like this likes, sarat berbagai kepentingan, dukung mendukung, muayan politik, sehinga akhirnya di tahun 1998 munculah reformasi dengan penekanannya bersliwerannya sistem KKN (Kolusi, korupsi dan Nepotisme).


Dan setelah reformasi ternyata tidak serta merta terbebas dari KKN, bahkan nampaknya tidak jauh berbeda dengan kondisi masa lalu, malah boleh dikatakan lebih parah, karena merata dari pusat sampai Daerah.


Penulis tidak menohok kondisi daerah (Kabupaten Sendiri) hanya dikarenakan adanya sens of belonging,, penulis berharap tidak terjadi di sektor manapun namun berprinsip pada
” The right man on the right place”
Andaikan terjadi di Kabupaten Bandung, memang dampaknya tidak dirasakan hari ini, namun riak – riaknya akan nampak.
Prinsip ” The right man on the right place” mutlak harus diterapkan dalam organisasi apa-pun apalagi di Pemerintahan tanpa diskriminasi antara pusat dengan daerah, lebih lebih pasca reformasi disegala bidang termasik reformasi birokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Aristo Lukum, bahwa :”Penataan organisasi dalam lingkup pemerintahan provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota termasuk penempatan PNS dalam jabatan struktural pada dasarnya merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance disuatu pemerintahan.

Dilihat aspek reformasi organisasi, filosofinya adalah semua jenjang dan strata organisasi pemerintah berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik. Selain itu penataan birokrasi di jajaran pemerintah daerah, tentunya harus dipahami juga jika seorang pegawai akan bekerja secara berdayaguna dan berhasil guna apabila mengetahui dengan jelas posisinya dalam suatu organisasi kerja”
Penulis yakin sabda Rasulullah Saw tentang penyerahan suatu jabatan bukan pada ahlinya, tinggal tunggu kehancurannya maupun prinsip ” The right man on the right place” harusnya sudah menjadi darah daging dalam setiap konsep pelayan publik dengan Good Governance nya.


Masalahnya mau melaksanakan atau tidak ?
Wallahubishawab.

 

Langonsari, 6 Agustus 2023.

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *