27 November 2024 14:46
Opini dan Kolom Menulis

Naikan Produksi, Turunkan Konsumsi

NAIKKAN PRODUKSI TURUNKAN KONSUMSI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Pembangunan pertanian yang tujuan utamanya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian setinggi-tingginya menuju swasembada, tidak akan dapat menuntaskan problem kehidupan masyarakat, jika tidak dibarengi dengan pengurangan laju konsumsi masyarakat terhadap bahan pangan pokok.

Setinggi apa pun produksi yang diraih, bahkan mampu menggapai swasembada, namun konsumsi masyarakat tidak dikendalikan dengan baik karena bertambahnya jumlah penduduk, maka suasana swasembada pun akan runtuh dengan sendirinya. Khusus soal istilah swasembada ini, memang banyak versinya.

Badan Pangan Dunia (FAO) menyatakan swasembada adalah kondisi dimana suatu daerah atau negara mampu memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam kawasannya sendiri, yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan impor pangan ? FAO menyebut pada tahun 1999, jika suatu bangsa mampu menghasilkan produksi untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dari hasil petani di dalam negeri sebesar 90 % dan sebesar 10 % masih impor, maka bangsa tersebut masih berhak untuk menyandang atribut negeri yang berswasembada.

Dengan kata lain, status swasembada versi FAO masih memberi toleransi, sekalipun masih impor pangan, namun angkanya dibawah 10%, maka negeri yang berswasembada pangan, masih berhak untuk disandangnya. Sekarang, bagaimana kondisinya dengan swasembada beras yang terjadi di negara kita ?

Apakah dengan merencanakan impor beras sejumlah 2 juta ton untuk tahun 2023, Indonesia masih berhak mengklaim sebagai negeri yang berswasembada beras ? Jawabannya tegas : masih ! Sebab, bila kita lihat produksi beras secara nasional sekitar 31 juta ton, maka jika impor beras yang kita lakukan diatas 3,1 juta ton, maka kita tidak berhak lagi menyatakan diri selaku bangsa yang berswasembada beras.

Ini penilaian versi FAO. Tentu masih banyak ukuran untuk menilai apakah sebuah bangsa berhak menyandang atribut swasembada beras atau tidak. Selanjutnya, apakah dengan pemikiran seperti ini Swasembada Beras 2022 masih berhak kita genggam ? Tentu, jawabannya ya. Rencana impor beras sebesar 2 juta ton tahun 2023, belum melampaui batas diatas 10 %.

Versi FAO, kini Indonesia masih swasembada beras. Hanya, penting untuk dipahami, yang paling keren, kondisi swasembada itu memang tanpa impor. Seluruh kebutuhan negara dan bangsa dapat terpenuhi dari hasil prodiksi petani di dalam negeri. Suasana seperti inilah yang pantas kita sebut sebagai swasembada sejati. Mencukupi kebutuhan dalam negeri tanpa impor.

Menjawab sergapan El Nino yang ditengarai puncaknya bakal menyerang bangsa kita pada bulan Agustus 2023 dan seterusnya, Pemerintah pasti sudah memiliki segudang pemikiran sebagai jalan keluarnya. Pemerintah, pasti tidak akan menggunakan pendekatan pemadam kebakaran dan mensolusikan masalah El Nino. Namun sudah sepatutnya Pemerintah menerapkan pendekatan deteksi dini.

“Early Warning” dinilai sebagai pendekatan cerdas dalam mengantisipasi masalah, ketimbang pendekatan pemadam kebakaran. Lewat deteksi dini, Pemerintah bersama segenap komponen bangsa, penting mencari jurus ampuh, bagaimana caranya agar dampak buruk El Nino yang membuat panik banyak pihak, tidak berlangsung di negeri ini. Kita perlu menyikapi kehadiran El Nino secara wajar dan penuh dengan ketenangan.

Apa pun pertimbangan yang akan disampaikan upaya menggenjot produksi hasil pertanian para petani adalah solusi yang patut diprioritaskan. Kalau saja kita mampu meningkatkan produksi, tentu kita akan mampu memperkokoh cadangan pangan, khisusnya cadangan beras Pemerintah. Dengan kuatnya cadangan beras Pemerintah, maka sangat menggelikan jika masih ada oknum-oknum yang ingin mengimpor beras.

Inilah tugas berat namun mulia yang harus digarap oleh Keluarga Besar Kementerian Pertanian beserta jajarannya di Daerah, baik Provinsi atau pun Kabupaten/Kota. Berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berkenaan dengan strategi peningkatan produksi, sebaiknya terus dilanjutkan. Kisah sukses meraih swasembada beras, sehingga menjadi prestasi yang membanggakan bangsa dan negara, penting dipertahankan. Sepatutnya pula mampu kita lestarikan.

Tak kalah penting untuk dijadikan solusi menghadapi situasi perberasan nasional adalah menekan konsumsi masyarakat terhadap nasi. Pemerintah, suharusnya jangan pernah merasa lelah untuk terus-terusan meragamkan pola makan rakyat, supaya tidak tergantung kepada salah satu jenis bahan pangan karbohidrat. Artinya, program diversifikasi pangan jangan digarap asal-asalan, namun perlu dikemas secara utuh, holistik dan komprehensif.

Atas hal yang demikian, Badan Pangan Nasional sesuai fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, sepantasnya tampil dengan penuh kehormatan dan tanggungjawa untuk menjadi “prime mover” dalam menyelenggarakan program penganekaragaman pangan ini. Lewat peran koordinasi yang diembannya, Badan Pangan Nasional dimintakan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan lain, dalam penerapannya di lapangan.

Kita optimis dengan kerja keras dan kerja cerdas, ditopang oleh sumberdaya manusia yang berintegritas, Badan Pangan Nasional akan mampu mengemas program diversifikasi pangan yang berkualitas sebagai salah satu solusi dalam menekan konsumsi pangan, khususnya beras di masyarakat. Kita tidak akan lagi muncul tudingan program diversifikasi pangan digarap hangat-hangat tai ayam atau spiradis. Tapi, kita memiliki desain perencanaan yang terukur dan berkelanjutan.

Betapa indahnya negeri tercinta jika terbangun harmoni yang saling menguntungkan diantara segenap komponen bangsa. Atau paling tidak, Kementerian Pertanian menggenjot produksi setinggi-tingginya menuju swasembada dan Badan Pangan Nasional menekan konsumsi beras masyarakat sekaligus meragamkan pola makan masyarakat.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

27 Nopember 2024

27 NOPEMBER 2024 OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan tanggal 27 Nopember 2024 adalah hari pencoblosan

Read More »

Memilih Pemimpin

MUHASABAH SHUBUHRabu, 27 November 2022 BismillahirahmanirahimAsalamu’alaikum wrm wbrkt MEMILIH PEMIMPIN Saudaraku,Hakikat kepemimpinan bila di dalami menurutAl-Quran dan Hadits sebagai pedoman

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *