6 October 2024 00:44
Opini dan Kolom Menulis

KIPRAH BADAN PANGAN NASIONAL MEMPERKUAT CADANGAN BERAS NASIONAL

KIPRAH BADAN PANGAN NASIONAL MEMPERKUAT CADANGAN BERAS NASIONAL

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Bangsa ini, jelas tidak boleh lagi bermain-main dengan cadangan beras Pemerintah. Dilahirkannya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, diharapkan mampu memberi solusi terhadap masalah pangan yang semakin kompleks. Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Badan Pangan Nasonal dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Salah satu fungsi yang diembannya adalah pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Dengan kata lain, Badan Pangan Nasional dituntut untuk dapat menjawab persoalan pangan di negeri ini.

Yang menarik untuk diperbincangkan adalah apakah kehadiran Badan Pangan Nasional telah memberi jawaban yang memuaskan dalam mensolusikan masalah yang kita hadapi ? Atau malah tidak, dimana Badan Pangan Nasional masih belum mampu membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain dan Daerah ? Lebih parah lagi, apakah politik anggaran yang diberikan kepada Badan Pangan Nasiobal terekam masih sangat kecil ?

Di awal perjalanannya, Badan Pangan Nasional telah dihadapkan pada masalah yang cukup merisaukan bagi perkembangan psngan di dalam negeri, khususnya terkait dengan cadangan beras Pemerintah yang kita kuasai. Diinformasikan, menjelang tutup tahun 2022, muncul situasi cadangan beras Pemerintah yang mengkhawatirkan. Cadangan Beras Pemerintah yang mestinya tetap terjaga dan terpelihara, minimal sebanyak 1,2 juta ton, dalam fakranya tinggal tersisa sekitar 560 ribu ton saja.

Segenap kompinen bangsa sadar, dengan posisi cadangan beras Pemerintah sebesar itu, dapat disimpulkan, kondisi cadangan beras Pemerintah, memang sedang tidak baik-baik saja. Padahal dengan telah ditugaskannya Perum BULOG sebagai operator di lapangan, seharusnya menipisnya cadangan beras sudah terekam jauh-jauh dari sebelum jatuh temponya terjadi. Sayang hal itu masih susah untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Atas pengalaman yang demikian, menghadapi tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, Pemerintah terlihat tidak mau mengambil resiko yang mencemaskan. Menjaga hal-hal yang tak diinginkan, Pemerintah langsung melaksanakan kebijakan impor beras sebesar 2 juta ton, setelah beberapa minggu sebelumnya diputuskan untuk impor beras sebanyak 500 ribu ton.

Walau impor beras dianggap sebagai kebijakan yang tidak populer, namun apa boleh buat, demi keberlanjutan pembangunan, hal ini ujung-ujungnya dipilih juga oleh Pemerintah. Dengan ditetapkannya kebijakan Bantuan Sosial Beras kepada penerima manfaat, jelas menuntut kepada Pemerintah untuk memiliki produksi beras yang cukup besar. Jika hasil produksi para petani di dalam negeri tidak mencukupi, maka pilihan terakhirnya adalah impor.

Inilah sebetulnya alasan utama, mengapa Pemerintah memilih kebijakan impor beras dengan jumlah yang cukup besar. Produksi beras di dalam negeri, memang tidak mencukupi untuk perkuatan cadangan beras Pemerintah, sekalipun untuk mencukupi konsumsi masyarakat tercukupi. Menyedihkannya, menurut kriteria yang ditetapkan Badan Pangan Dunia (FAO) sendiri, dengan diputuskannya impor beras 2 juta ton, otomatis atribut swasembada beras pun lepas dari genggaman.

Akan tetapi dengan terjadinya El Nino, kebijakan impor beras dengan jumlah yang cukup besar, betul-betul merupakan langkah yang cukup tepat dan rasional. Kemarau panjang yang cenderung melahirkan bencana kekeringan, jangan dijawab dengan keyakinan produksi dalam negeri masih bakal mencukupi. Tanpa ada El Nino saja kondisi perberasan di dalam negeri, terekam begitu merisaukan. Terlebih dengan adanya El Nino.

Bagi bangsa ini, posisi beras dalam kehidupan, memang sangat strategis dan penting ditangani dengan serius. Beras inilah kebutuhan pokok bahan pangan karbohidrat yang membuat nyawa anak bangsa masih tersambung. Beras masih jadi sumber kehidupan dan penghidupan sebagian besar warga bangsa. Itu sebabnya, beras sering disebut sebagai komoditas politis dan strategis. Resiko politiknya, siapa pun yang diberi amanah untuk mengelola bangsa dan negara, jangan sekalipun bermain-main dengan masalah perberasan ini.

Hadirnya Badan Pangan Nasional seperti yang diamanatkan Perpres No. 66 Tahun 2021, diharapkan mampu menjalankan 11 fungsi yang dipikulnya. Badan Pangan Nasional harus mampu tampil sebagai “prime mover” pembangunan pangan, termasuk memperkokoh cadangan beras Pemerintah. Kini dalam memasuki usianya yang ke 3, Badan Pangan Nasional diuji dengan adanya El Nino.

Apakah Badan Pangan Nasional telah memiliki jurus-jurus ampuh agar dalam hal cadangan beras Pemerintah kita tidak akan terjebak lagi seperti tahun lalu ? Jawabannya tegas : tidak ! Badan Pangan Nasional, tentu telah belajar banyak terhadap fenomena menipisnya cadangan beras Pemerintah di penghujung tahun lalu. Berbekal pengalaman ini, mestinya Badan Pangan Nasional telah membangun koordinasi yang lebih baik dengan Kementerian/Lembaga terkait sekaligus juga dengan para pemangku kepentingan lain di sektor pangan.

Dengan telah diputuskannya impor beras sebesar 2 juta ton untuk tahun 2023, mestinya Pemerintah tidak terlampau khawatir dengan cadangan beras Pemerintah. Yang menarik dibincangkan adalah mengapa pemenuhan beras harus ditempuh melalui impor ? Apakah benar produksi beras di dalam negeri semakin tidak mencukupi seabreg kebutuhan di dalam negeri ? Bahkan tidak salah juga bila ada orang yang menuntut agar Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah, perlu sesegera mungkin di kaji ulang.

Sebagai “pembawa pedang samurai” pembangunan pangan, Badan Pangan Nasional, mestinya pro aktif menjemput isu utama yang terkait dengan pengelolaan cadangan beras Pemerintah ini. Badan Pangan Nasional, tidak bisa lagi asyik sendiri dalam menyikapi masalah pangan yang semakin menjelimet. Itu sebabnya, spirit sinergitas dan kolaborasi perlu diejawantahkan dalam kehidupan nyata di lapangan dan tidak hanya mengumandang di tataran wacana semata.

Akhirnya, kita percaya, Perpres No. 66 Tahun 2021, meminta agar Badan Pangan Nasional dapat “motekar” dan tidak “kuuleun”. Badan Pangan Nasional perlu melahirkan terobosan cerdas dalam memperkuat ketahanan pangan bangsa. Lebih jauh lagi, Badan Pangan Nasional, dapat pula mempercepat terwujudnya kemandirian pangan dan kedaulatan pangan yang semakin berkualitas. Catatan kritisnya, mungkinkan semangat ini tercapai, jika poltik anggaran yang dikucurkan Pemerintah tidak mendukung ?

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *