7 October 2024 03:22
Berita DaerahReportase

Pembekalan PKKS Bagi Pengawas SD se-Kabupaten Bandung. Entis Sutisna: Evaluasi Kinerja Kepsek, Melanjutkan Jabatan Kepsek atau Kembali Menjadi Guru

Pembekalan PKKS Bagi Pengawas SD se-Kabupaten Bandung. Entis Sutisna: Evaluasi Kinerja Kepsek, Melanjutkan Jabatan Kepsek atau Kembali Menjadi Guru

HIBAR PGRI– Pembekalan Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) oleh Pengawas jenjang SD dilaksankan Diklat diselenggarakan Disdik Kabupaten Bandung, Rabu(7/6). Kinerja Kepala sekolah akan dinilai kelayakannya untuk melanjutkan menjabat atau kembali menjadi guru. Harap harap cemas (H2c) adalah peribahasa yang pas. 
 
Kegiatan dibuka oleh H.Ruli Hadiana Kadisdik Kabupaten Bandung dengan mengundang dari BKPSDM H.Toto dan bagian mutasi rotasi Irman, memberikan kematerian terkait penilaian. Hadir pula Kabid SD Disdik Dian Dihanudin beserta Kasi SD Amim Meriatna. Dihadiri sekitar 80 peserta para pengawas se-Kabupaten Bandung yang di ketuai oleh Entis Sutisna,S.Pd sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) jenjang SD di Kabupaten Bandung.
 
Dalam penilaian Kepala Sekolah, pengawas memiliki instrumen khusus oleh karenanya mendatangkan dari BKPSDM untuk menjelaskan hal tersebut. “Kegiatan hari ini adalah penilaian Kepala Sekolah diundang seluruh pengawas SD se-Kabupaten Bandung dari 31 Kecamatan dari hari Selasa sampai Kamis. Hal yang disampaikan terkait proses, cara penilaian strategis Kepala Sekolah tahun 2023. Sebetulnya kegiatan ini rutin dilaksanakan secara periodik, ada yang 4 tahunan, 8 tahunan dan 12 tahunan. Efek yang diharapkan dari kegiatan ini adalah mengetahui secara kualitas dan kuantitas seorang Kepala Sekolah, apakah dia mampu melaksanakan tugas tugasnya dengan baik. Apabila Kepala Sekolah itu kinerjanya baik maka akan dilanjutkan penambahan jabatan berikutnya. Jadi yang 4 tahun menjadi 8 tahun, yang 8 tahun menjadi 12 tahun dan seterusnya.” jelas Entis Sutisna,S.Pd Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) jenjang SD  se-Kabupaten Bandung. 
 
Ketua KKPS Jenjang SD menjelaskan bahwa pola penilaiannya masih sama dari unsur yang dinilai dari tahun sebelumnya. “Penilaian terhadap Kepala Sekolah masih sama, indikator yang dipergunakan dengan tahun sebelumnya menurut Peraturan Menteri (Permendikbud) 2021. Bila hasil penilaian kurang baik maka Kepala Sekolah tersebut akan kembali lagi menjadi guru, tapi Alhamdulillah sampai saat ini penilaian tersebut masih baik semua. Sementara dari BKPSDM menjelaskan tentang regulasi masalah hukum, kaitan dengan ASN, kewajiban, serta tata kelolanya. Kaitan dengan PKKS kami mendatangkan narasumber secara khusus.” kata Ketua KKPS Kabupaten Bandung.(*)
 
Reporter: Iman Sulaeman 
 

“LIANG COCOPET”

“LIANG COCOPET” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA “Liang Cocopet” adalah ungkapan umum dalam kehidupan masyarakat. Tatar Sunda, yang intinya menggambarkan tempat

Read More »

Tanda Terimanya Sebuah Amal

MUHASABAH AKHIR PEKANMinggu, 6 Oktober 2024 TANDA DITERIMANYA SUATU AMAL BismillahirrahmanirrahiimAssalamu’alaikum wr wbrkt… Saudaraku,Perlulah kita ketahui bahwa tanda diterimanya suatu amalan adalah apabila

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *