4 July 2024 10:42
Berita Nasional

Simak Daftar Gaji Guru PPPK 2023

Simak Daftar Gaji Guru PPPK 2023

HIBAR PGRI– Besaran gaji PPPK 2023 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikabarkan mengalami kenaikan. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
 
Pasal 3 Keppres tersebut mengatur bahwa PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala PNS atau kenaikan gaji khusus yang diatur dalam undang-undang. Seperti PNS, PNS yang berstatus PPPK juga berhak atas besaran gaji, sama seperti PNS. Selain itu, pegawai PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus.
Pangkat golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan dan jenjang pendidikan pegawai. Biasanya, semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat.
 
Lantas, bagaimana pembagian pangkat golongan PPPK? 
 
Pangkat Golongan PPPK
Melalui Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut pangkat golongan serta penggolongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional.
Guru Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
 
Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji PPPK Guru Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
 
Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Bagaimana menurut wargi Hibar?.***(imn)

Jangan Sembunyikan Ilmumu

WASILLAH SHUBUHKamis, 4 Juli 2024. BismillahirahmanirahimAssallamu’alsikum wr wbrkt JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU. Saudaraku…Ketika saya menyampaikan postingan tentang agama, itu tidak berarti

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *