6 October 2024 13:30
Berita Nasional

Transisi Kurikulum Membuat Guru-guru TIK dan BK Terkatung-katung

Transisi Kurikulum Membuat Guru-guru TIK dan BK Terkatung-katung

HIBAR PGRI- Transisi Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka berdampak terhadap pengakuan jumlah jam mengajar guru-guru mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi serta guru bimbingan dan konseling. Hingga Rabu (12/4/2023), ribuan guru merasa cemas karena jumlah jam mengajar atau beban mengajarnya di Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek dinyatakan tidak valid.
 
Pernyataan valid jumlah jam mengajar (JJM) para guru yang sudah lulus sertifikasi pendidikan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) penting untuk mendapatkan surat keterangan tunjangan profesi (SKTP). Terbitnya SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
 
Sekretaris Jenderal Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Persatuan Guru Republik Indonesia Wijaya Kusumah, di Jakarta, Rabu (12/4/2023), mengatakan, para guru TIK dari berbagai daerah terkejut karena data JJM mereka di Dapodik tidak valid. Padahal, para guru telah memenuhi ketentuan jam mengajar 24 jam per minggu, bahkan lebih. Pemenuhan ini ada yang didapat dari jam mengajar ataupun tambahan jam dari konversi tugas lain jika jam mengajar guru di sekolah kurang.
 
”Yang jam mengajarnya lebih dari 24 jam per minggu juga dinyatakan tidak valid. Kami merasa bingung kenapa untuk semester genap ini para guru TIK dianggap tidak valid. Guru-guru mata pelajaran lain tidak ada masalah. Kevalidan ini berdampak pada pencairan tunjangan sertifikasi guru yang sangat berarti buat para guru. Kami mengajar, kok, tapi kenapa tidak valid datanya,” ujar Wijaya.
Para guru pun menduga masalah transisi kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka membuat data di Dapodik belum sinkron disesuaikan. Namun, mereka menyayangkan mengapa para guru yang menjadi korban.
 
Berdasarkan Kurikulum 2013, mata pelajaran TIK diubah menjadi Bimbingan TIK di SMP dan SMA/SMK. Guru Bimbingan TIK diakui memenuhi jam mengajar 24 jam per minggu jika membimbing 150 siswa. Para guru TIK tidak punya jam mengajar khusus di kelas seperti guru mata pelajaran lainnya.
 
Namun, di dalam Kurikulum Merdeka, mata pelajaran TIK diganti menjadi informatika. Mata pelajaran informatika wajib untuk SMP, tetapi di SMA/SMK wajib untuk kelas X dan peminatan dikelas XI dan XII.
Berlangganan
Masuk
Masukkan kata kunci pencarian…
 
logo Kompas.id
 
 
 
Humaniora›Transisi Kurikulum Membuat…
Iklan
 
KEBIJAKAN PENDIDIKAN
 
Transisi Kurikulum Membuat Guru-guru TIK dan BK Terkatung-katung
Perubahan kurikulum menimbulkan perubahan pada sejumlah mata pelajaran. Sejumlah guru yang terdampak Kurikulum Merdeka, seperti guru TIK, menghadapi masalah pengakuan jumlah jam mengajar di Dapodik.
 
 
Audio Berita
6 menit
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
12 April 2023 21:32 WIB
·
4 menit baca
Santi Juliana Senduk (kiri), guru bahasa Jepang, dan Dolvina Lea Ansanay (kanan), guru geografi di SMA Gabungan Jayapura, Papua, menjadi guru penggerak angkatan pertama di Kota Jayapura. 
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU
Santi Juliana Senduk (kiri), guru bahasa Jepang, dan Dolvina Lea Ansanay (kanan), guru geografi di SMA Gabungan Jayapura, Papua, menjadi guru penggerak angkatan pertama di Kota Jayapura.
 
JAKARTA, KOMPAS — Transisi Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka berdampak terhadap pengakuan jumlah jam mengajar guru-guru mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi serta guru bimbingan dan konseling. Hingga Rabu (12/4/2023), ribuan guru merasa cemas karena jumlah jam mengajar atau beban mengajarnya di Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek dinyatakan tidak valid.
 
Pernyataan valid jumlah jam mengajar (JJM) para guru yang sudah lulus sertifikasi pendidikan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) penting untuk mendapatkan surat keterangan tunjangan profesi (SKTP). Terbitnya SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
 
Sekretaris Jenderal Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Persatuan Guru Republik Indonesia Wijaya Kusumah, di Jakarta, Rabu (12/4/2023), mengatakan, para guru TIK dari berbagai daerah terkejut karena data JJM mereka di Dapodik tidak valid. Padahal, para guru telah memenuhi ketentuan jam mengajar 24 jam per minggu, bahkan lebih. Pemenuhan ini ada yang didapat dari jam mengajar ataupun tambahan jam dari konversi tugas lain jika jam mengajar guru di sekolah kurang.
 
”Yang jam mengajarnya lebih dari 24 jam per minggu juga dinyatakan tidak valid. Kami merasa bingung kenapa untuk semester genap ini para guru TIK dianggap tidak valid. Guru-guru mata pelajaran lain tidak ada masalah. Kevalidan ini berdampak pada pencairan tunjangan sertifikasi guru yang sangat berarti buat para guru. Kami mengajar, kok, tapi kenapa tidak valid datanya,” ujar Wijaya.
 
Baca juga: Memperjuangkan Kesejahteraan Guru
 
Para guru pun menduga masalah transisi kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka membuat data di Dapodik belum sinkron disesuaikan. Namun, mereka menyayangkan mengapa para guru yang menjadi korban.
 
Berdasarkan Kurikulum 2013, mata pelajaran TIK diubah menjadi Bimbingan TIK di SMP dan SMA/SMK. Guru Bimbingan TIK diakui memenuhi jam mengajar 24 jam per minggu jika membimbing 150 siswa. Para guru TIK tidak punya jam mengajar khusus di kelas seperti guru mata pelajaran lainnya.
 
Namun, di dalam Kurikulum Merdeka, mata pelajaran TIK diganti menjadi informatika. Mata pelajaran informatika wajib untuk SMP, tetapi di SMA/SMK wajib untuk kelas X dan peminatan dikelas XI dan XII.
 
Anggota staf bagian teknologi informasi menyetel perlengkapan multimedia saat berlangsung simulasi sekolah campuran tatap muka dan daring (hibrida) yang diikuti guru beserta orangtua murid di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). 
RIZA FATHONI
Anggota staf bagian teknologi informasi menyetel perlengkapan multimedia saat berlangsung simulasi sekolah campuran tatap muka dan daring (hibrida) yang diikuti guru beserta orangtua murid di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
 
Mulai tahun ajaran 2022/2023, pemberlakukan masif Kurikulum Merdeka secara sukarela dari sekolah dimulai. Di sekolah penggerak dan sekolah reguler berlaku Kurikulum Merdeka untuk siswa kelas awal, sedangkan siswa kelas atas masih menggunakan Kurikulum 2013.
 
”Kami terus berjuang agar para guru jangan sampai dirugikan karena ada perubahan sistem. Kami menyayangkan saja kenapa para guru jadi terdampak jika ada perubahan sistem yang belum selaras. Tapi kami yakin, para guru akan tetap mendapatkan tunjangan pendidik yang menjadi hak guru. Mungkin diterimanya agak molor,” kata Wijaya.
 
Guru kebingungan
 
Saat ini muncul beragam kasus guru TIK yang dinyatakan tidak valid. Ada guru yang mencoba mengutak-atik pengisian JJM dan beban mengajar, tetapi tetap tidak berhasil. Pernah dinyatakan belum valid, tetapi terakhir status dinyatakan tidak layak.
 
Ada juga guru mata pelajaran informatika yang sekolahnya sebagai percontohan tetap dinyatakan tidak valid. Alasan yang muncul di sistem tidak ada pembelajaran.
 
”Saya mengajar siswa kelas VII dengan Kurikulum Merdeka dan siswa kelas VIII-IX dengan Kurikulum 2013. Saya juga sudah menjadi guru ASN PPPK. Data sudah dibarui operator sesuai kondisi status saya dan jam mengajar. Saya kaget pas mengecek di Dapodik, dinyatakan tidak valid. Padahal, saya sudah guru dengan sertifikat pendidik sejak 2014 dan sampai semester kemarin tetap valid,” ujar Rita, salah satu guru TIK dari Aceh.
Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK Kota Bekasi, Jawa Barat, Deswati, mengatakan, sebagian besar guru TIK di Kota Bekasi sampai saat ini belum valid. Sebab, data di Dapodik belum menjadi guru mata pelajaran informatika.
 
”Sekitar tahun lalu saya mengajukan untuk perubahan status jadi guru mata pelajaran informatika. Di Dapodik bisa diproses karena ada SK-nya. Ketika saya mengisi, langsung terbuka sebagai guru informatika, jadi tidak ada masalah. Sekolah kami sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka,” ujar Deswati, guru di SMAN 1 Kota Bekasi.
Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bimbingan dan Konseling (BK) DKI Jakarta juga melaporkan banyak guru BK yang di Dapodik-nya dinyatakan tidak valid. ”Saya kaget ketika mengecek info di Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK tampilan baru, tetapi tidak valid. Auto enggak cair sertifikasi saya,” ujar seorang guru TIK menyampaikan dengan nada sedih.
 
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan, pengisian Dapodik yang tepat sesuai ketentuan sudah valid. ”Selebihnya ada kemungkinan kendala pengisian dan yang belum memenuhi beban kerja. Untuk ini memang perlu validasi lebih lama,” kata Praptono.***
 
Sumber: Kompas

“LIANG COCOPET”

“LIANG COCOPET” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA “Liang Cocopet” adalah ungkapan umum dalam kehidupan masyarakat. Tatar Sunda, yang intinya menggambarkan tempat

Read More »

Tanda Terimanya Sebuah Amal

MUHASABAH AKHIR PEKANMinggu, 6 Oktober 2024 TANDA DITERIMANYA SUATU AMAL BismillahirrahmanirrahiimAssalamu’alaikum wr wbrkt… Saudaraku,Perlulah kita ketahui bahwa tanda diterimanya suatu amalan adalah apabila

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *