6 October 2024 03:11
Berita Nasional

JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?

JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?

HIBAR PGRI- Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS dalam aturan baru.
 
Dengan aturan baru yang telah disahkan Jokowi ini maka batas usia pensiun PNS semakin singkat.Batas usia pensiun PNS bukan lagi 60 hinga 65 tahun melainkan umur 50 tahun sudah dipensiunkan dari jabatannya.
Dengan pengabdian yang relatif singkat hanya sampai usia 50 tahun, akankah pensiunan PNS dapat dana pensiun setiap bulannya?
 
Bagi PNS yang memegang jabatan pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
 
Lalu, PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.Sementara, PNS yang memegang jabatan pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.Namun, berdasarkan aturan baru yang telah disahkan Jokowi, PNS bisa pensiun lebih cepat di usia 50 tahun.
 
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 241 dengan ketentuan sebagai berikut.PNS bisa pensiun dini dengan usia 50 tahun jika telah memiliki masa kerja 10 tahun apabila terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS.
Bagi PNS yang terkena perampingan dan tidak dapat disalurkan di instansi pemerintah lainnya maka akan dipensiunkan dini di usia 50 tahun.
Untuk diketahui, pemberhentian PNS ini diberikan secara hormat sehingga tetap bisa mendapatkan dana pensiun yang merupakan haknya.
Namun, apabila PNS yang bersangkutan belum genap berusia 50 tahun, belum memiliki masa kerja hingga 10 tahun, dan tidak dapat disalurkan ke instansi lain maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Jika sampai 5 tahun tak kunjung mendapatkan instansi yang sesuai dengan jabatan dan keahliannya, maka PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat kemudian dana pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun.***
 
Sumber:Klik Pendidikan

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *