29 November 2024 11:00
Opini dan Kolom Menulis

DIVERSIFIKASI PANGAN SEBAGAI GERAKAN BANGSA

DIVERSIFIKASI PANGAN SEBAGAI GERAKAN BANGSA

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
 
11 fungsi yang ditugaskan kepada Badan Pangan Nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 adalah : 
 
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; 
 
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
 
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
 
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
 
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
 
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
 
g. pengembangan sistem informasi pangan;
 
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
 
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
 
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
 
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
 
Yang diutamakan dari ke 11 fungsi diatas adalah koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan. Dengan kalimat lain, kehadiran Badan Pangan Nasional adalah untuk memperkuat koordinasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan pangan.
 
Fungsi fungsi diatas, jelas tidak mungkin akan berjalan masing-masing. Setiap fungsi pasti akan saling berkaitan dan saling menguatkan. Disinilah dibutuhkan adanya sinergitas dan kolaborasi diantara segenap pemangku kepentingan guna mewujudkan tujuan strategis diundangkannya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu sendiri.
 
Badan Pangan Nasional sendiri, kini tampak disibukan dengan upaya memperkokoh cadangan beras nasional yang dalam tahun lalu menciptakan tragedi perberasan yang cukup merisaukan. Pernyataan seorang pejabat di Badan Pangan Nasional soal menipisnya cadangan beras Pemerintah membuat para petinggi negeri ini seperti yang kebakaran jenggot.
 
Sejak itulah Badan Pangan Nasional dituntut untuk dapat mengokohkan kembali cadangan beras Pemerintah. Mengingat Perum Bulog cukup kesulitan dalam menyerap hasil panen gabah dan beras para petani dalam negeri, ujung-ujungnya terpaksa Pemerintah membuka kembali kran impor beras yang selama 3 tahun berturut-turut tertutup rapat.
 
Era impor beras pun mulai berjalan lagi. Bila tahun lalu kita impor sejumlah 500 ribu ton, maka untuk tahun ini langsung melejit ke angka 2 juta ton. Akibatnya lumrah bila banyak pihak yang menerka-nerka mengapa Indonesia yang baru saja mendapat piagam penghargaan swasembada beras dari lembaga riset dunia sekelas IRRI, dalam waktu yang cukup singkat, perlu melakukan impor beras lagi ?
 
Jika yang dijadikan biang kerok karena menipisnya cadangan beras Pemerintah sehingga harus diisi ulang kembali, boleh jadi yang perlu dibenahi untuk jangka panjang adalah Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah itu sendiri. Kita tahu, salah satu titik lemah yang ada, karena Perum Bulog memang tidak mampu nenjalankan fungsi pengadaan gabah dan beras guna mencukupi cadangan beras Pemerintah.
 
Tidak hanya itu, tugas berat namun mulia yang harus digarap Badan Pangan Nasional. Menyikapi merangkaknya harga beras di pasaran, juga meminta kepada Badan Pangan Nasional untuk berani melahirkan terobosan cerdas untuk mengatasinya. Kebijakan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras serta menata ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras merupakan solusi yang patut diberi apresiasi.
 
Belum tuntas upaya untuk mewujudkan harga beras yang wajar sebagaimana yang dipesankan Presiden Joko Widodo, Badan Pangan Nasional juga disibukan dengan program bantuan sosial beras lebaran mau pun bansos daging ayam dan telur jelang lebaran. Kegiatan ini, tentu membutuhkan penanganan khusus dan tidak boleh asal-asalan. Lengkap sudah kesibukan lembaga pangan tingkat nasional ini.
 
Dihadapkan pada situasi perberasan yang demikian, kita dapat memahami, mengapa fungsi-fungsi lain yang mestinya digarap Badan Pangan Nasional tidak tergarap dengan optimal. Salam satunya fungsi pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan. Jarang orang yang memperbincangkan bagaimana nasib program diversifikasi pangan ?. Dan bagaimana dengan penerapan kebijakan pangan lokal ?
 
Memang, dalam meramaikan hari jadinya yang pertama, Badan Pangan Nasional tampil dengan mengumandangkan semangat B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman) sebagai program nyata diversifikasi pangan. Slogan ini dianggap lebih menyempurnakan lagi istilah “4 Sehat 5 Sempurna”, sekalipun marwah yang diembannya tidak jauh berbeda. Gebyar B2SA telah mengajak warga bangsa untuk menerapkan nya dalam kehidupan sehari-hari.
 
Lazimnya program Pemerintah yang dikemas dalam sebuah keproyekan, perkembangan B2SA pun tak luput dari masalah klasik seperti ini. Usia proyeknya habis, selesai pulalah program dan kegiatannya. Hal inilah yang patut dirubah. Diversifikasi Pangan jangan lagi sepenuhnya dirancang dalam bentuk proyek. Namun sudah waktunya dirumuskan sebagai Gerakan Bangsa. Kita ingin diversifikasi pangan jadi kepedulian kita semua. Bukan hanya kepedulian Pemerintsh.
 
Akhirnya kita percaya, suatu saat nanti Pemerintah akan berpaling lebih serius menangani soal diversifikasi pangan. Ini penting, karena tidak digarap sejak dini, dikhawatirkan hal ini akan menjadi “bom waktu” pembangunan psngan, yang entah kapan bakal meledak. Ayo kita jadikan diversifikasi pangan sebagai Gerakan Bangsa.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Wayang Kehidupan

Wayang kehidupan (Tatang)    Pentas sekejap menguras air mata Emosi jiwa melanda Menata masa mengingat rasa Rindu menggebu mengingat ibu

Read More »

Nasib “Petani Jerami”

NASIB “PETANI JERAMI” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Ketika masih menjabat Gubernur Jawa Barat, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, menawarkan

Read More »

Pelangi Pematang Sawah

Pelangi Pematang Sawah (Tatang Rancabali) Masa mudaku lekat keringat Memeluk peluh penuh keluh Pundak hendak memikul beban Gelandang menuju gelanggang

Read More »

Murah Hati

MUHASABAH DIRIKamis, 28 November 2024 BismillahirahmanirahimAsalamu’alaikum wrm wbrkt MUTIARA HATI Saudaraku,Hidup ini disebut  enteng enteng bangga Namun agar hidup ini

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *