2 November 2024 20:33
Berita Nasional

Terlibat Politik Praktis, 3 Guru di Karanganyar Dijatuhi Sanksi Ini

Terlibat Politik Praktis, 3 Guru di Karanganyar Dijatuhi Sanksi Ini

HIBAR PGRI-Tiga guru di Kabupaten Karanganyar yang terlibat kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi sanksi moral. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN untuk 3 guru tersebut.
 
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar menerima surat tembusan tersebut dari KASN, Jumat (31/3/2023) melalui surat elektronik.
 
Ketiga ASN yang terlibat dalam politik praktis tersebut adalah HS, WW, dan AS. Mereka terbukti memfasilitasi verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah atas nama Muhdi.
 
HS dan AS merupakan ASN di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Sementara WW merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
 
Atas rekomendasi ini, dua ASN selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jateng (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi) untuk diberi sanksi moral. Demikian juga untuk seorang ASN diserahkan kepada Bupati Karanganyar (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten) untuk diberi sanksi moral.
 
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS kepada PNS,” ujar Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, Selasa (4/4/2023).
 
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan tindaklanjut rekomendasi KASN ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari  sejak diterimanya rekomendasi.
 
“Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK [Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian] oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Ini akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN bersangkutan,” imbuh Ning.
 
Sebelumnya diberitakan, tiga guru di Karanganyar terancam dijatuhi sanksi lantaran diduga terlibat dalam politik praktis. Ketiga guru berinisial HS, WW, dan AS ini dituding membantu memfasilitasi verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPD, Muhdi. Balon anggota DPD tersebut juga menjabat Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah.
 
Nuning telah melayangkan surat rekomendasi pemberian sanksi ke KASN. Ketiga ASN tersebut dituduh melanggar netralitas PNS. Ketiganya aktif mengajar sebagai guru. Satu di antaranya merupakan Ketua PGRI Jenawi.
 
Mereka berperan ikut mengundang orang-orang yang dijadikan sampling verifikasi faktual dukungan terhadap salah satu balon DPD tersebut. Kegiatan itu digelar di Gedung KPRI Kecamatan Jenawi pada Selasa (14/2/2023) lalu.
 
“Balon DPD ini kebetulan menjabat Ketua PGRI Jawa Tengah. Ketiga ASN ikut mengundang untuk verifikasi faktual balon DPD itu,” katanya, Senin (27/2/2023).
 
Dugaan pelanggaran ditemukan Panwas Kecamatan Jenawi seusai mengetahui peserta verifikasi faktual merupakan orang-orang yang diundang tiga guru itu. Ketiga ASN ini kemudian dimintai klarifikasi Panwascam Jenawi. Dalam klarifikasi tersebut, mereka mengaku mengundang orang-orang atas instruksi Ketua PGRI untuk mendatangkan anggota PGRI yang akan diverifikasi faktual. Mereka lalu diminta untuk memberi dukungan terhadap balon anggota DPD dengan ditunjukkan surat pernyataan personal.***
 
Sumber: Solopos 

Ikatan Iman yang Paling Kokoh

𝓑𝓲𝓼𝓶𝓲𝓵𝓵𝓪𝓪𝓱𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓪𝓷𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓲𝓲𝓶Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh  Sabtu, 2 November 2024 / 30 Rabi’ul Akhir 1446 Ikatan Iman yang Paling Kokoh عن أبي عبدالله (عليه

Read More »

ANTARA KABUT DAN KAMU

ANTARA KABUT DAN KAMUOleh Sumarni Pagi yang berkabutDia begitu pongah. “Akulah penguasa jagat raya!”“Akulah….!”teriaknya begitu hebatKau hanya terdiam melihat semua

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *