Oleh Dede Ridwan
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya: Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-An`am, 160)
Amal baik yang dimaksud adalah amal shaleh baik berupa perkataan, perbuatan yang bersifat lahir dan batin yang terkait dengan hak Allah dan hak hamba-hambaNya, “maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” Ini adalah pelipatgandaan minimal (القولية والفعلية، الظاهرة والباطنة، المتعلقة بحق الله أو حق خلقه {فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا} هذا أقل ما يكون من التضعيف).
“Dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan yang seimbang dengan kejahatannya.” Ini adalah keadilan dan kebaikan Allah yang sempurna dan bahwa Dia tidak berlaku dzalim sedikit pun. Oleh karena itu dia berfirman, “Sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” ({وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا} وهذا من تمام عدله تعالى وإحسانه، وأنه لا يظلم مثقال ذرة، ولهذا قال: {وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ} .). (Tafsir As-Sa`di: 1/282 )
Banyak hadis yang menyebutkan hal yang serupa dengan makna ayat ini, antara lain :
Bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda dalam riwayat yang dikemukakannya dari Tuhannya, yaitu:
“أن رَبَّكُمْ [عَزَّ وَجَلَّ] رَحِيمٌ، مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتبت لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ، إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ. وَمَنْ هُمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ وَاحِدَةً، أَوْ يَمْحُوهَا اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا يَهْلَكُ عَلَى اللَّهِ إِلَّا هَالَكٌ”.
Sesungguhnya Tuhan kalian adalah Maha Penyayang. Barang siapa berniat melakukan suatu kebaikan, lalu ia tidak mengerjakannya, dicatatkan baginya pahala satu kebaikan; dan jika ia mengerjakannya, maka dicatatkan baginya sepuluh pahala kebaikan sampai tujuh ratus pahala kebaikan hingga lipat ganda yang sangat banyak Barang siapa berniat hendak mengerjakan suatu kejahatan, lalu ia tidak melakukannya, maka dicatatkan baginya pahala satu kebaikan. Jika ia melakukannya, maka dicatatkan baginya dosa satu kejahatan atau Allah menghapuskan¬nya. Dan tidak ada seorang pun yang binasa karena Allah melain¬kan hanyalah orang yang (ditakdirkan) binasa. (HR. Ahmad. Dari Ibnu Abbas ra)
1. *Tiga macam orang yang tidak jadi melakukan maksiat/kejahatan*
Perlu diketahui bahwa orang yang meninggalkan kejahatan, yakni yang tidak mengerjakannya (padahal ia sudah berniat) ada tiga macam, yaitu:
1. *Seseorang yang meninggalkannya karena Allah, maka baginya dicatatkan pahala satu kebaikan* karena berkat upayanya dalam menahan diri untuk tidak mengerjakan kejahatan demi karena Allah. (تَارَةً يَتْرُكُهَا لِلَّهِ. فَهَذَا تَكْتُبُ لَهُ حَسَنَةٌ عَلَى كَفِّهِ عَنْهَا لِلَّهِ تَعَالَى) Hal ini terdiri dari amal dan niat. Karena itu, disebutkan di dalam hadis bahwa dicatatkan baginya satu pahala kebaikan. Seperti yang disebutkan di dalam salah satu lafaz hadis sahih, yaitu:
“فَإِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّائِي”
Sesungguhnya dia meninggalkannya demi Aku.
2. *Adakalanya seseorang meninggalkannya karena lupa dan tidak ingat lagi kepadanya* . Maka orang yang demikian tidak beroleh pahala, tidak pula dosa, karena dia tidak berniat suatu kebaikan pun dan tidak pula mengerjakan suatu kejahatan pun. (وَتَارَةً يَتْرُكُهَا نِسْيَانًا وذُهولا عَنْهَا، فَهَذَا لَا لَهُ وَلَا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَنْوِ خَيْرًا وَلَا فَعَلَ شَرًّا)
3. *Adakalanya seseorang meninggalkannya karena tidak mampu dan malas* sesudah berusaha melakukan penyebab-penyebabnya dan mengerjakan hal-hal yang mendekatkan dirinya kepada perbuatan jahat. Maka orang seperti ini sama kedudukannya dengan orang yang mengerjakannya, (وَتَارَةً يَتْرُكُهَا عَجْزًا وَكَسَلًا بَعْدَ السَّعْيِ فِي أَسْبَابِهَا وَالتَّلَبُّسِ بِمَا يُقَرِّبُ مِنْهَا، فَهَذَا يَتَنَزَّلُ مَنْزِلَةَ فَاعِلِهَا ). (Ibnu Katsir, 3/379)
Seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih dari Nabi Saw, yang telah bersabda:
“إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ”. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: “إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ”
Apabila dua orang muslim bersua dengan pedangnya masing-masing, maka si pembunuh dan si terbunuh masuk neraka. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau si pembunuh sudah jelas, tetapi bagaimana dengan si terbunuh?” Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya dia sangat berkeinginan untuk membunuh temannya.
2. *Tiga macam orang yang menghadiri Jum`at* :
Rasulullah SAW bersabda:
“يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثلاثةُ نَفَر:
1. رَجُلٌ حَضَرها بِلَغْوٍ فَهُوَ حَظُّه مِنْهَا،
2. وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِدُعَاءٍ، فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ، فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ، وَإِنْ شَاءَ مَنَعه،
3. وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَة مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذ أَحَدًا، *فَهِيَ كَفَّارَةٌ لَهُ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ* ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}
Yang menghadiri salat Jumat ada tiga macam orang, yaitu
1. se¬seorang yang menghadirinya dengan lagwu, maka perbuatannya yang lagwu itu adalah bagiannya dari salat Jumat (yakni tidak ada pahalanya).
2. Seseorang yang menghadirinya dengan doa, maka dia adalah seseorang yang berdoa kepada Allah; jika Allah menghendaki, niscaya memberinya; dan jika Allah menghendaki yang lain, niscaya Dia tidak memberinya. Dan
3. seseorang yang menghadirinya dengan insat, diam, tidak melangkahi leher seorang muslim pun dan tidak pula mengganggu seseorang pun, *maka hal itu merupakan penghapus dosanya sampai Jumat berikutnya dan lebih tiga hari* . Yang demikian itu karena Allah Swt. telah berfirman, “Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya ” (Al-An’am: 160). (HR. Ibnu Abi Hatim). Ibnu Katsir, 3/380)
*3.Ibadah Shaum Ayyamul Bidh dilipat gandakan sepuluh kali lipat* :
Dari Abu Zar r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ”.
Barang siapa melakukan puasa tiga hari pada setiap bulan, maka sesungguhnya ia melakukan puasa setahun penuh.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan apa yang tertera di atas menurut lafaznya. Telah meriwayatkannya pula Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Turmuzi. Sedangkan Imam Turmuzi menambahkan:
فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابِهِ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا} الْيَوْمُ بِعَشَرَةِ أَيَّامٍ”
Maka Allah menurunkan hal yang membenarkan itu dalam Kitab¬nya, yaitu: “Barang siapa membawa amal yang baik. maka baginya {pahala) sepuluh kali lipat amalnya” (Al-An’am: 160). Satu hari sama dengan sepuluh hari. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.