6 October 2024 05:03
Berita Nasional

THR 2023 Cair Lebih Cepat: PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Banyak Duit di Hari Raya

THR 2023 Cair Lebih Cepat: PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Banyak Duit di Hari Raya

 
HIBAR PGRI– Pencairan THR bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan lebih cepat dari semula karena pemerintah memajukan cuti bersama.Cuti bersama Lebaran, dalam SKB yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022 itu, ditetapkan jatuh pada tanggal 21-26 April 2023.
Namun terbaru, Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama tersebut mulai tanggal 19-25 April 2023 untuk mengurai penumpukan masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.
Sebenarnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan, lebih kepada mengatasi inflasi jelang lebaran dan cuti bersama.
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023. Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Berikut daftar THR PNS berdasarkan rinciannya:
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan
Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan
 
Dengan demikian pemerintah pun akan mencairkan THR bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI paling cepat 11 April dan paling lambat pada 18 April 2023.***(imn)

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *