6 October 2024 09:42
Opini dan Kolom Menulis

Anda Kepala Sekolah? Jaga Mulut, Berpihak pada Kebutuhan Sekolah dan Tendik Serta Sehat Dalam Hal Keuangan

Jabatan Kepala Sekolah merupakan tugas administrasi. Menurut peraturan No 40 Tahun 2O21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun, akan tetapi dengan proses penilaian yang cukup ketat untuk bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bisa kembali menjabat sebagai guru.

Permendikbud juga menyebut persyaratan kepala sekolah adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Bagaimana bila belum memilki Sertifikat Guru Penggerak? Maka kebijakan dikembalikan kepada peraturan daerah masing masing, Apakah akan mengikuti Kepala Sekolah Penggerak atau hanya diberikan masa jabatan 1 periode.

Guru tidak bersertifikat Guru Penggerak dapat ditugaskan menjadi seorang Kepala Sekolah sampai dengan adanya guru yang bersertifikat Guru Penggerak
Dalam Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, pertanyaan tersebut terjawab. Ternyata guru yang tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak bisa menjadi Kepala sekolah. Hal ini diatur di dalam pasal 4 yaitu:
(1) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
(2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Meninjau apa yang tertuang dalam aturan tersebut, ternyata masih ada peluang bagi guru yang tidak bersertifikat Calon Kepala sekolah maupun bersertifikat Guru Penggerak ditugaskan menjadi seorang Kepala Sekolah. Namun, penugasan itu sampai dengan adanya guru yang bersertifikat Guru Penggerak.

Jaga Mulut
Menjadi pemimpin dalam organisasi adalah tidak mudah, harus mampu mengelola diri sendiri maupun orang lain. Bergunjing, bergosip adalah hal yang sering kita lakukan tanpa sadar. Baik secara adab maupun agama bergunjing adalah hal tidak baik.

Bagaikan ibarat “Gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang pantai nampak jelas” artinya kesalahan diri sendiri tidak terlihat, tetapi kesalahan orang lain terlihat jelas. Hal yang sangat mudah melihat kesalahan orang lain akan tetapi hal yang sulit melihat kesalahan sendiri.
Begitulah peribahasa menggambarkannya. Tidak ada manusia sempurna, manusia itu tempat gudang kesalahan. Bila anda kepala sekolah, jangan menghakimi tendik lain seakan akan anda adalah manusia sempurna.

Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Jauhilah prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”

“Barang siapa yang menutup aib saudara muslimnya, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa yang mengumbar aib saudara muslimnya, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah 2536)

Dalam sebuah satuan pendidikan diibaratkan rumah tangga sendiri memiliki permasalahan masing masing, sebagai kepala sekolah kita urus rumah tangga sendiri sebaik baiknya. Baik buruk personal maupun permasalahan, cukup diselesaikan di dalam satuan pendidikan.

Jaga mulut, jangan segala diumbar kekurangan tendik di sekolah kita pada orang lain, karena itu akan mencerminkan bahwa anda tidak mampu menyelesaikan masalah di rumah sendiri. Seorang pemimpin lebay dan tidak dewasa dalam mengelola organisasi.

Jaga mulut, bukan mendapatkan penghargan dari orang lain justru sebaliknya andalah yang tidak dewasa mengendalikan emosi sebagai pemimpin. Yah, memimpin bukan hal mudah jangan berani ambil resiko bila anda tak sanggup menjabatnya.
Penghargaan itu datang dari bukti karya, bukan dari riya/ujub mempertontonkan bahwa kita sudah melakukan A,B,C,D ,bukan…sekali lagi bukan.

Penghargaan itu adalah dari karya kita, yang memberikan penilaian adalah orang lain, bukan diri sendiri. Bukti dari karya akan menghasilkan penghargaan bisa berupa sertifikat atau medali dari pejabat berwenang misalkan dari Kepala Dinas, Bupati/Walikota, ataupun lembaga.

Ingat prestasi itu dinilai oleh orang lain bukan riya/ujub diri kita ,bahwa anda sudah melakukan A,B,C,D,..dengan menjelekan jelekan tendik lain.

Biarlah orang lain yang merasakan, staf anda yang merasakan keberadaan diri anda sebagai pimpinan bermanfaat untuk orang lain.

Janganlah riya/ujub dan over percaya diri bahwa anda sudah menjadi pimpinan yang baik. Lebih baik kita rendah hati, menjaga kekurangan orang lain bukan diumbar, dan bersama sama membangun organisasi yang baik.

Dalam hal penilaian kinerja pun sebagai pimpinan harus objektif. Bila harus membahas kekurangan dalam kinerja, itu dilakukan secara tertutup,terbatas untuk pihak berkepentingan.

Berpihak pada Kebutuhan Sekolah dan Tendik

Kepala sekolah tentu menyusun Rencana anggaran sekolah (RAKS) dalam penentuannya pertimbangkan kebutuhan sekolah dari hal yang mendesak didahulukan. Mengatur belanja anggaran dengan seksama, pilihlah pengeluaran belanja sekolah untuk hal penting seperti alat tulis , honorarium guru non PNS (kesejahteraan tendik), anggaran rutin untuk Ujian Sekolah, Penggandaan Soal, SPPD, Pengembangan kompetensi guru, Sarana sekolah yang bisa di cover oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan lain lainnya yang menurut anda penting. Tapi hal utama adalah berorientasi untuk kesejahteraan tendik apalagi Guru non ASN/PNS.

Jangan sampai sebelumnya ada hal yang biasa diberikan/dianggarkan tetapi setelah anda menjabat semuanya jadi macet bahkan hilang tidak ada. Pengaturan laporan keuangan bisa diatur oleh operator sekolah dan mencocokan pos pengeluaran yang legal untuk laporan dalam SPJ ( pertanggungjawaban) secara online.

Sehat Dalam Hal Keuangan
Tidak dapat dipungkiri, sebagai pejabat Kepala Sekolah tentu akan banyak dana talang yang dikeluarkan. Mengapa demikian? Karena pencairan keuangan BOS biasanya terjadi keterlambatan dari pusat. Hal yang tidak bisa dihindari, anda sebagai Kepala Sekolah harus siap keuangan dan sehat secara finansial.
Ingat, jangan mengambil resiko bila keuangan anda sendiri minus karena banyak utang dimana mana, dijamin akan keteteran banyak terjadi demikian dilapangan.

Oleh karena itu, bila anda berniat menjadi Kepala Sekolah, finansial harus sehat. Cicilan, utang silakan selesaikan terlebih dahulu atau di atur ulang pinjaman agar anda masih mempunyai sisa dana cadangan dari penghasilan, jangan sampai tak bersisa atau bahkan minus.
Meminjam bukan solusi karena harus dikembalikan, apalagi bila meminjam ke bank emok akan berbunga lebih besar. Berpikirlah penghasilan tambahan diluar jam kerja. Karena peluang itu banyak bagaimana kemauan kita untuk mencoba.
Jangan anda berpikir untuk berbuat manipulatif pada dana BOS, atau mengambil keuntungan dari dana BOS. Oleh karenanya anda harus mengetahui resikonya sebelum melangkah jadi Kepala Sekolah. Bila manipulasi pengeluaran BOS, mungkin saja anda termasuk melakukan pelanggaran administratif laporan keuangan bisa dikenakan pelanggaran pidana oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau Inspektorat. Berhati hatilah dalam mengelola anggaran dana BOS karena sekali ada teraudit pelanggaran laporan administrasi maka rekan rekan anda akan menjauh karena takut disangka terlibat. Penulis alami, pernah menjabat bendahara BOS selama 5 tahun dan mengelola keuangan sekolah. Berhati hatilah dalam pengeluaran anggaran, lebih baik untuk kesejahteraan tendik dan kebutuhan mendesak sekolah di prioritaskan, sejatinya sekolah diberikan otonomi dalam pengelolaan anggaran tanpa intimidasi pihak pihak luar.

Sejatinya Kepala Sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan harus menjadi contoh finansial yang sehat bagi tendik yang lain, jangan sebaliknya dengan utang macet dimana mana.
Pola hidup sederhana,hindari hedonisme, hindari konsumtif shopping yang tidak perlu atau mengikuti acara yang mengeluarkan dana berjuta juta, bahkan sampai memaksakan diri meminjam sana sini. Ukur kemampuan diri lebih baik, perbanyak karya untuk hal baik di satuan pendidikan, karya yang dihasilkan jangan dibuat riya/ujub karena akan percuma secara pahala akan hilang.

Jadilah pemimpin rendah hati ,orang lain yang menilai karya anda, bukan diri sendiri yang menilai dengan ujub pada orang lain bahwa anda yang terbaik.

Asa aing uyah kidul
Goong nabeuh manéh
Biwir nyiru rombéngeun
Ngaliarkeun taleus ateul

Wallahualam Bissawab
=======

8 Maret 2023
Penulis
Iman Sulaeman,S.Pd

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *