HIBAR PGRI (19/10/22)- Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan PenghasilanGuru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.
Berikut jenis tunjangan, jadwal pemberian, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
Jadwal Sinkronisasi Data
Sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan III : 31 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Jadwal Pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Khusus,maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Triwulan IV : Bulan November 2022
Dilaksanakan pencairan secara bertahap dari pemerintah pusat. Sementara itu untuk guru dibawah naungan Kemenag sudah dilaksanakan pencairan setiap bulannya.
Jadwal Triwulan 3
Triwulan 3 jadwal sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus 2022 sedangkan pembayarannya akan dilaksanakan pada bulan September- Oktober 2022 dilaksanakan secara bertahap.Untuk triwulan 4 sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 sedangkan pembayaran tw 4 akan baru dilaksanakan pada bulan November 2022.Itulah Jadwal sinkronisasi data sertifikasi guru 2022 triwulan 3 dan jadwal lengkap bulan pencairannya.***(imn)