HIBAR PGRI (22/11/2022)- Rapat kerja perdana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI di tahun 2021 menetapkan 20 persen dari APBN atau sebesar Rp 550 triliun, dialokasikan untuk dana pendidikan. Guru penggerak merupakan salah satu program Kemdikbud yang berbiaya dari APBN Pendidikan. Guru Penggerak merupakan merupakan guru yang sudah lulus tes seleksi awal program guru penggerak. Guru Penggerak ialah Fasilitator, Pengajar praktik dan pesertanya Calon Guru Penggerak (CGP).
Berdasarkan laman
sekolah.penggerak.kemendikbud.go.id, peserta yang lolos seleksi guru penggerak harus mengikuti program selama 6 bulan dan akan mendapatkan keuntungan berikut:
(1)Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid.
(2)Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.
(3)Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program.
(4)Pengalaman mendapatkan bimbingan dari pengajar atau pendamping program tersebut.
(5)Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
Bila kita perhatikan dalam dalam Web resmi
kemendikbud sekolah.penggerak.kemendikbud.go.id tidak ada penjelasan pasti berapa insentif (honor) dalam program Guru penggerak ini. Tetapi dalam keterangan itu tertulis bahwa akan diberi honor biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya guru penggerak.
Berapakah Insentif (Honor) Yang Didapatkan?
Dari hasil penulusuran
bersumber dari rujukan dapat diperkirakan. Setiap Lokakarya ,kurang lebih ada ada 7 kali. Biaya peserta CGP dan pengajar praktik 75rb, Panitia 300-400rb, Narasumber 500rb, sewa tempat sekolah 500rb, Konsumsi 50rb, uang Transport pengajar dan peserta 150rb, uang saku harian full day 105rb
Sementara itu instentif Pengajar Praktik (PP), Setiap pendapingan CGP oleh pengajar Praktik kurang lebih 7 kali x 4 hari (jumlah anggota CGP dalam kelompok) Transport 150rbx 4 =600rb
Insentif Fasilitator 150rb/jp kurang lebih dalam setiap program angkatan ada x 186Jp (Perkiraan setiap angkatan sampai tuntas)= 27,9Jt. Biaya pulsa untuk guru penggerak, pengajar praktik dan Fasilitator 150rb/bln
Hal tersebut berdasarkan dari sumber
DISINI dan sebagai kesimpulan akhir.
Berapa insentif (honor) yang didapatkan sampai tuntas selama 6 Bulan oleh setiap perangkat (Guru Penggerak, Pengajar Praktik, Fasilitator) dapat diperkirakan sebagai berikut Guru Penggerak kurang lebih 2,7juta , Pengajar Praktik kurang lebih 10,5 juta, Fasilitator 27,9jt. Diluar harga sewa tempat untuk melaksanakan Lokakarya.
Dari keterangan tersebut, seberapa efektifkah lulusan guru penggerak sebagai pemimpin pembelajaran sekolah? Sebagai agen pemimpin perubahan pendidikan Indonesia? Sementara masih banyak fasilitas sekolah yang bangunanya hampir runtuh disetiap Kota/Kabupaten.
Mengapa program ini tidak dilebur dengan PPG? yang jelas arahnya untuk menciptakan Sertifikasi guru profesional. Seperti kita ketahui dimana saat ini yang berwenang adalah Kepala Daerah hasil pemilu dari partai politik dalam menentukan Kebijakan Pendidikan didaerahnya, Apakah tidak berbenturan?, CGP dibekali hal hal idealisme sementara dilapangan berbeda kondisi. Untuk apakah bila hasilnya diserahkan masing masing Guru Penggerak?
Apakah akan merubah kultur birokrasi bidang pendidikan? dan merubah budaya akal akalan pengelolaan anggaran BOS sekolah yang masih bisa dimanipulatif? Kita ketahui Kebijakan lulusan Guru Penggerak oleh Menristekdikbud untuk diangkat jadi Kepala Sekolah. Begitupun pengolaan anggaran BOS yang dominan oleh para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (SD) atau pun MKKS (SMP).
Dengan biaya fantastis APBN semoga bisa dibuktikan oleh Mas Menteri Nadiem dan memang solusi untuk Pendidikan Indonesia tidak hanya anggaran bancakan. Guru Penggerak sebagai program unggulan Mas Menteri Nadiem sampai semua lembaga pendidikan seperti LPMP,P4TK, dan lain lain, dilebur menjadi satu di Balai Besar Guru Penggerak (BBGP).***(imn)