5 October 2024 22:30
Berita NasionalOpini dan Kolom MenulisReportase

RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas 2023.Didalamnya, Pendidik Lembaga PAUD (Non Formal) Dapat Diakui sebagai Guru Satuan Pendidikan Mendapatkan TPG

RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas 2023.Didalamnya, Pendidik Lembaga PAUD (Non Formal) Dapat Diakui sebagai Guru Satuan Pendidikan Mendapatkan TPG

HIBAR PGRI– Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan. Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.

Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, dalam taklimat media secara virtual pada Senin pagi (29/8/2022). Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.
Ia mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama. Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada. “Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.
Dalam taklimat media tersebut, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.
RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

RUU Sisdiknas Dikaji Ulang, tidak masuk Prolegnas 2023
Beragam penolakan masyarakat terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional berdampak terhadap tak masuknya dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan tidak memasukan RUU Sisdiknas ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berpandangan RUU Sisdiknas merupakan usulan pemerintah agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Namun, RUU Sisdiknas masih mengganjal bagi banyak kalangan. Tak terkecuali di kalangan parlemen. Sebanyak 5 fraksi partai menolak RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Dia menilai masiih terdapat masalah dalam RUU Sisdiknas, termasuk proses penyusunannya. Karenanya RUU Sisdiknas mesti menjadi perhatian bersama antara DPR, pemerintah dan DPD. “Tapi ini masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).
RUU Sisdiknas usulan pemerintah bakal mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karenanya dalam merevisi dan mencabut UU tersebut perlu mengedepankan asas kehati-hatian.
Dia menilai RUU Sisdiknas perlu ditunda terlebih dahulu agar tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Setelah penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU serta mensosialisasikan ke publik, hingga dapat memahami dan menerima RUU Sisdiknas, pemerintah dapat kembali menyodorkan ke DPR.***(iman)

Berbagai Sumber

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *