HIBAR PGRI (19/10/22) – Sebagaimana diketahui bahwa sertifikat pendidik diperoleh oleh Guru yang terlebih dahulu harus mengikuti sertifikasi Guru.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, dikatakan bahwa syarat memperoleh tunjangan sertifikasi, salah satunya harus mengikuti atau lulus sertifikasi guru. Maka, Pemerintah memberlakukan proses sertifikasi Guru melalui seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Atas hal itu, Kemdikbud menetapkan aturan baru melalui juknis yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Juknis tersebut dapat diunduh DISINI.
Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 26 September 2022 dan pengundangan nya tanggal 28 September 2022.
Dibahas dalam peraturan tentang aturan baru program PPG Dalam Jabatan, di mana terdapat tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada pasal 6 di dalam juknis, disebutkan bahwa terdapat empat tahapan program PPG Dalam Jabatan.
Hal itu dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
(1) Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.Calon mahasiswa terlebih dahulu harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik berdasarkan ketetapan yang berlaku.Pengumuman diinformasikan secara bertahap mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi lalu pengumuman hasil seleksi akademik.
(2) Pada pasal 14, dalam juknis disebutkan bahwa calon mahasiswa yang lulus seleksi, akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan.
Mahasiswa PPG tersebut, akan mempelajari pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi. Selain itu, juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek. Mahasiswa PPG Daljab, sesudah itu harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.
(3) Hasilnya menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan melalui pembelajaran inovatif minimal yang berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.Praktik lapangan para mahasiswa dilakukan di sekolah mitra yang ditetapkan masing-masing LPTK dan mahasiswa dinilai oleh guru pamong dan dosen.Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan menjadi syarat mahasiswa PPG untuk mengikuti uji kompetensi mahasiswa.
(4) Mengikuti uji kompetensi terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan, uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.Apabila seluruh tahapan sudah dilalui dan mahasiswa dinyatakan lulus uji kompetensi, maka akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.***(imn)