3 November 2024 17:54
Berita Nasional

Presiden Melarang Buka Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada Covid

Presiden Melarang Buka Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada Covid

 
 
HIBAR PGRI-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, larangan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini merupakan bentuk kewaspadaan.
Imbauan tertuang dalam Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, larangan buka puasa bersama (bukber) yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo tidak berlaku untuk masyarakat umum.
 
Dia menerangkan, larangan itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujar Pramono dalam keterangan persnya secara daring pada Kamis (23/3/2023) petang.
“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” katanya.
Pramono lantas memberikan penekanan alasan larangan buka puasa bersama diberlakukan bagi pejabat dan ASN.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” tegas Pramono.
“Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” lanjutnya.
Dia menambahkan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama adalah memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat.
“Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” tambahnya.
 
Covid-19 Masih Masa Transisi
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bentuk kewaspadaan itu diperlukan mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Namun jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, maka jalan menuju endemi akan kembali terhambat.
“Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi. Walaupun demikian kita diminta untuk tetap waspada,” kata Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.
 
Mengacu pada data vaksinasi per tanggal 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang.Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis keempat hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi.
 
“Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa bisa (diminimalkan),” ucap Nadia.Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
 
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini. “Itu surat imbauan dari sekretaris kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati hati,” jelas dia.***

“BEAS PERELEK”

“BEAS PERELEK” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Perelek adalah tradisi masyarakat Sunda yang dilakukan dengan mengumpulkan beras atau uang dari warga yang

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *