11 December 2024 18:50
Opini dan Kolom Menulis

PERPRES BARU PUPUK BERSUBSIDI

PERPRES BARU PUPUK BERSUBSIDI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Babak baru penyaluran distribusi pupuk bersubsidi bakal segera dimulai. Pemerintah lagi-lagi melakukan deregulasi dan debirokrtisasi. Kementerian Koordinator bidang Pangan bersama Kementerian/Lembaga yang berada dalam lingkup koordinasinya, telah bersepakat untuk memangkas saluran distribusi pupuk yang dinilai sangat berbelir-belit.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) baru pupuk subsidi akan terbit bulan ini. Dalam aturan baru itu, penyaluran ke petani tidak perlu lagi persetujuan pemerintah daerah. Nantinya, penyaluran pupuk subsidi hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor langsung ke petani.

Kebijakan Pemerintah untuk memangkas saluran distribusi pupuk bersubsidi, sebetulnya sudah sejak lama diusulkan kepada Pemerintah. Tapi, enrah apa yang menjadi alasan nya, Pemerintah seperti yang tidak hirau atas aspirasi seperti ini. Seorang sahabat berbisik, usulan itu sama saja dengan masuk telinga kanan dan langsung keluar dari telinga kiri.

Akan tetapi, setelah Prabowo dilantik jadi Presiden NKRI (2024-2029), hebatnya baru sebulan menjabat, para Menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih, langsung membuat gebrakan-gebrakan. Salah satunya, langkah dan terobosan cerdas para Menteri/Kepala Badan yang bernaung dibawah koordinasi bidang pangan melakukan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi.

Jujur kita akui, sudah sejak puluhan tahun lalu, kebijakan pupuk bersubsidi, kerap kali mengundang masalah dalam kehidupan para petani. Hampir setiap musim tanam tiba, petani kecewa berat dan selalu mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk, khususnya pupuk bersubsidi. Kalau pun pupuk itu tersedia, ternyata harganya jauh diatas harga yang wajar.
Hadirnya Perpres baru Pupuk Bersubsidi, diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi perjalanan dan perkembangan kebijakan pupuk bersubsidi di negeri ini. Yang petani harapkan sebetulnya tidak macam-macam. Petani ingin, agar saat musim tanam tiba, pupuk bersubsidi tidak langka, apalagi menghilang dari kehidupannya.

Menteri Pertanian mengakui, peran pupuk dalam meningkatkan produksi dan produktivitas, sangat menentukan. Salah satu penyebab utama turunnya produksi beras di akhir tahun 2023, karena kurang tersedianya pupuk yang dibutuhkan petani. Hal ini wajar, karena hanya dengan jumlah kuota 4,7 juta ton pupuk, nustahil akan mencukupi kebutuhan para petani.

Sadar akan hal demikian, mulai tahun 2024, Pemerintah menambah jumlah alokasi pupuk bersubsidi 2 kali lipat daro jumlah yang berjalan saat ini, yakni menjadi 9,55 juta ton. Anehnya, sekali pun jumlah pupuk sudah ditambah, keluhan petani terkait dengan langkanya pupuk bersubsidi, masih saja terdengar. Suara itu tetap terdengar nyaring dari berbagai daerah.

Pertanyaan kritisnya adalah mengapa petani masih mengeluh kelangkaan pupuk, padahal jumlah alokasinya telah ditambah 2 kali lipat ? Ada apa sebenarnya dengan kebijakan pupuk bersubsidi ini ? Apakah memang pupuknya kurang atau pupuknya belum sampai ke petani, mengingat menjelimetnya saluran distribusi pupuk bersubsidi yang ada ?

Selidik punya selidik, ternyata salah satu faktor penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi, karena memang pupuknya belum sampai ke petani. Alasannya, karena persyaratan mengirim pupuknya belum lengkap. Pengakuan beberapa Kepala Desa, hal ini terjadi karena persyaratannya belum diteken Bupati, mengingat kesibukannya menghadapi Pilkada.

Bayangkan, hampir satu tahun waktu berjalan, proses pengiriman pupuk belum berlangsung, karena kurang tanda tangan Bupati. Hanya kurang satu tanda tangan saja, maka berapa banyak petani yang dirugikan ? Berapa banyak petani yang gagal meningkatkan produksi dan produktiviras karena kekurangan pupuk ? Lebih sedih lagi, hal senacam ini rupanya sudah sering terjadi.

Kita sendiri belum tahu dengan pasti, apakah setelah pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi dengan bertumpu pada Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Distributor dan langsung ke petani, masalah kelangkaan pupuk bersubsidi saat musim tanam tiba akan terselesaikan ? Atau masih saja kita akan mendengar keluhan petani yang sama, sebelum dilakukan pemangkasan ?

Jawabannya, tentu belum dapat disampaikan sekarang. Hanya kalau kita mau berterus-terang, selama data petani penerima subsidi masih amburadul, boleh jadi masalahnya sulit untuk berubah. Tugas kita sekarang adalah sampai sejauh mana Kementerian Pertanian msmpu menyajikan data yang akurat dan berkualitas.

Data memang segakanya. Banyak kebijakan dan program pembangunan yang gagal, karena data yang apa adanya. Terlebih jika petugas di lapangan lebih suka melakukan copy paste, ketimbang menelaah langsung ke lapangan. Kalau tata kelola pupuk bersubsidi ingin berbeda dengan masa lalu, maka segeralah lakukan pendataan ulang yang baik dan benar.
Dengan demikian dapat ditegaskan, pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsudi yang dilakukan, tidak akan membawa perubahan yang berarti, jika dilakukan pemutahiran data menuju data yang lebih berkualitas. Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Melodi Malam

Melodi Malam (Tatang Rancabali) Wahai gulita kau kumpulkan kami di wahana citaBias bintang tiada nampakKelip cantikmu menjadi semu Malu oleh

Read More »

“Mengeroyok” Swasembada Pangan

“MENGEROYOK” SWASEMBADA PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Istilah swasembada pangan dalam kepemimpinan Presiden Prabowo, terasa lebih menggema ketimbang ketahanan, kemandirian

Read More »

PERPRES BARU PUPUK BERSUBSIDI

PERPRES BARU PUPUK BERSUBSIDI OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Babak baru penyaluran distribusi pupuk bersubsidi bakal segera dimulai. Pemerintah lagi-lagi melakukan

Read More »

Hasad

TAUSYIAH JELANG SHUBUHSenin, 9 Desember 2024 Bismillahirahmanirahim,Assalamualaikum wr wbrkt…. keluargaku saudaraku dan sahabatku yang dimuliakan oleh Allah Swt, Semangat Subuh

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *