20 January 2025 23:33
Berita DaerahReportase

Nota Kesepahaman PGRI Bersama POLRI 2023. Dodi Rodiana: Perlindungan Hukum Pada Guru, Apabila…

Nota Kesepahaman PGRI Bersama POLRI 2023. Dodi Rodiana: Perlindungan Hukum Pada Guru, Apabila...

Previous
Next
 
HIBAR PGRI- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Bandung Dodi Rodiana, S.Pd., M.M. Pd berbincang bincang mengenai advokasi guru tentang regulasi Nota Kesepahaman PGRI dengan POLRI yang tertuang melalui No. 606/Um/PB/XXII/2022- Nomor: NK/26/VIII/2022
 
“Kegiatan Nota Kesepahaman dilakukan untuk diketahui bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi para guru khususnya anggota PGRI di Kabupaten Bandung dan anggota PGRI umumnya “,tutur Dodi, Kamis (16/3/2023)
“Nota Kesepahaman ini sudah ditangani oleh Ketua umum PGRI Prof.Dr Uni Rosyidi dan Jendral Polisi Listyo Sigit,M.Si. Memang Nota Kesepahaman ini sudah berlangsung lama dan dilakukan pembaharuan dengan melihat urgensinya dari periode ke periode” ucap Dodi
Dirinya juga mengungkapkan, adapun tujuan nota kesepakatan ini dilakukan untuk kepentingan bersama.Dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru, dalam rangka pelaksanaan tugas kinerja masing-masing sesuai dengan tupoksinya.
Namun walau memiliki perlindungan hukum, tak semerta-merta membuat guru menjadi kebal terhadap hukum.Karena setiap guru harus tetap mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan yang ada.
 
“Walau memiliki perlindungan, tidak membuat guru menjadi kebal terhadap hukum, karena setiap guru harus tetap mematuhi kode etik yang berlaku,” ungkapnya.
Hal itu juga berlaku bilamana anggota PGRI sebagai tenaga pendidik ,Kepala Sekolah (Kepsek), Pengawas Sekolah tersandung masalah administrasi hingga ke ranah hukum.
 
“Bilamana guru atau kepala sekolah tersandung masalah administrasi hingga keranah hukum, maka PGRI memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan ataupun mencari jalan tengah dengan musyawarah dahulu sebelum melanjutkan tindakan hukum. Hal yang tidak diberikan bantuan apabila yang bersangkutan, tersangkut tiga permasalahan besar yaitu terlibat korupsi, terlibat Narkoba dan terlibat dalam aksi kegiatan terorisme, maka PGRI akan mundur sesuai ketentuan dalam Nota Kesepahaman” ucap Dodi 
 
“Sementara bila tersangkut, misalkan masalah rumah tangga, perselingkuhan, perdata diluar tiga hal tadi maka akan diselesaikan terlebih dahulu oleh PGRI sebelum berlanjut ke ranah hukum. Termasuk apabila guru bersangkutan dalam rangka mendidik siswa, tersandung masalah hukum. Misalkan ada tuntutan dari pihak orang tua karena cara mengajar ada kekerasan ,kami bantu selama tidak melanggar kode etik guru. Bantuan dan Konsultasi Hukum untuk anggota PGRI Kabupaten Bandung bisa menghubungi saya,” tandasnya.***(imn)

MAN JADDA WAJADA

MUTIARA SHUBUH Senin, 20 Januari 2025 Bismillahirahmanirahim Asallamu’alaikum wrm wbrkt MAN JADDA WAJADA Saudaraku, “Man jadda wajadda” adalah pepatah dalam

Read More »

“BALUNGBANG”

“BALUNGBANG” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Arti balungbang dalam bahasa Sunda adalah saluran air yang besar serta dalam untuk menampung air

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *