6 October 2024 05:41
Opini dan Kolom Menulis

MISTERI SWASEMBADA PANGAN

MISTERI SWASEMBADA PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Sejak terbitnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, secara kelembagaan Pemerintah, pembangunan pangan di negara kita memulai babak baru. Pentingnya kelembagaan pangan di tingkat nasional, seperti yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kini telah hadir di tengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Penantian cukup panjang, sekitar 9 tahun lahirnya kelembagaan pangan tingkat nasional, memang kita rasakan bersama. Sekalipun kalangan DPR dan Akademisi sering menuntut agar Pemerintah segera melaksanakan amanat UU Pangan diatas, namun Pemerintah seperti yang acuh beybeh saja menyikapinya. Orang Sunda bilang “hare hare wae”.

Persoalan pun muncul, mengapa Pemerintah seperti yang ragu-ragu mewujudkannya ? Ada apa sebetulnya dengan kelembagaan pangan ini ? Bukankah yang namanya pangan sering diidentikan dengan mati dan hidupnya suatu bangsa ? Artinya, suatu keteledoran yang dibuat oleh para penentu kebijakan, kalau kita tidak sesegera mungkin melahirksnnya.

Perbincangan yang menghangatkan semacam ini akhirnya berhenti dengan sendirinya. Justru yang kini mengedepan dan menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah dengan telah dimilikinya kelembagaan pangan tingkat nasional lewat Perpres 66/2021, suasana pembangunan pangan terekam semakin baik ? Atau sama saja seperti kita belum mempunyai Badan Pangan Nasional ?

Dilihat dari tugas dan fungsinya, setidaknya ada 11 peran yang dimintakan kepada Badan Pangan Nasional sebagaimana diamanatkan Perpres No. 66 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 Bab I Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional dijelaskan fungsi-fungsi tersebut adalah :

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;

e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

g. pengembangan sistem informasi pangan;

h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan

k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Ke 11 fungsi diatas, bukanlah hal yang cukup mudah untuk diwujudka, khususnya yang terkait dengan fungsi koordinasi. Semua tahu, yang namanya koordinasi adalah kata yang paling gampang diucapkan atau dijadikan penghias pidato para pejabat. Tapi, jika diterapkan dalam kehidupan nyata di lapangan, koordinasi selalu dihadapkan pada seabreg tantangan yang menghadangnya.

Akibatnya, wajar jika hingga kini, yang disebut koordinasi, baik koordinasi perencanaan, koordinasi pelaksanaan dan koordinasi monitoring/evaluasi, belum mampu memberi hasil yang memuaskan banyak pihak. Padahal, fungsi utama dilahirkan nya Badan Pangan Nasional adalah untuk memperjelas dan mempertegas koordinasi di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pangan.

Menyimak dengan teliti dari apa yang berkaitan dengan 11 fungsi diatas, pembangunan pangan yang ingin diraih, sejatinya tetap berusaha untuk menyelesaikan 4 isu utama perpanganan di negeri ini, yang sampai sekarang, belum mampu dituntaskan. Ke 4 isu tersebut adalah Swasembada Pangan, Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan dan Kedaulatan Pangan.

Soal Swasembada Pangan misalnya, hingga saat ini kita belum dapat mewujudkannya. Yang baru berhasil kita capai adalah Swasembada Beras, yakni pada tahun 1984 dan 2022. Swasembada Beras ini pun belum mampu berkelanjutan. Kadang produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, nsmun kadangkala pula kita masih harus menerapkan kebijakan impor.

Pangan memang bukan hanya beras, tapi masih banyak jenis bahan pangan lain yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Ada jagung, kedele, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, daging, ikan, gula, dan lain sebagainya. Fakta menunjukkan, bahan pangan tersebut masih kita impor, karena produksi para petani di dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.

Swasembada Pangan, sampai detik ini masih menjadi sebuah obsesi. Setiap Pemerintahan selalu menjadikan Swasembada Pangan sebagai cita-cita yang harus diraih. Sayang, walau dari sisi idealisme kita begitu gencar mengumandangkannya, tapi kalau kita amati fakta di lapangan, Swasembada Pangan masih susah untuk dibuktikan. Swasembada Beras merupakan misteri yang penuh dengan tanda tanya.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *