16 March 2025 19:54
Berita DaerahReportase

JANGAN “MENGANAK-TIRIKAN” DIVERSIFIKASI PANGAN

JANGAN “MENGANAK-TIRIKAN” DIVERSIFIKASI PANGAN

JANGAN “MENGANAK-TIRIKAN” DIVERSIFIKASI PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Jujur disadari, kebijakan diversifikasi pangan di negeri ini, seperti yang kalah karisma dibandingkan dengan kebijakan peningkatan produksi pangan, utamanya beras. Sejak Presiden Prabowo bicara soal pencapaian swasembada pangan, maka upaya penggenjitan produksi pangan, tampil menjadi perbincangan yang menghangatkan.

Semua kalangan ikut membahasnya. Umumnya sepakat, swasembada pangan adalah salah satu prioriras pembangunan, yang perlu digarap serius oleh Kabinet Merah Putih. Swasembada pangan merupakan kebutuhan yang pencapaiannya, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Bahkan ada pejabat negara yang menyebutnya sebagai “harga mati”.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan diversifikasi pangan ? Benarkan dalam meraih swasembada pangan yang namanya program diversifikasi pangan barang sejenak harus dilupakan ? Benarkan dalam fakta kehidupan program diversifikasi pangan seperti yang dianak-tirikan ? Padahal, diversifikasi pangan merupakan program penting untuk meragamkan pola makan masyarakat.

Banyak literatur menyebut, Diversifikasi Pangan merupakan strategi penting untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan pada komoditas tunggal, dan memenuhi kebutuhan pangan yang beragam. Beberapa tujuan yang ingin dicapainya adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pangan dan mengembangkan industri pangan lokal.

Atas gambaran demikian, jelas terungkap program diversifikasi pangan, tidak kalah penting dibanding program peningkatan produksi pangan. Sebab, apalah artinya produksi pangan yang meningkat, jika laju konsumsi masyarakat terhadap pangan, khususnya nasi juga terus meningkat ? Diversifikasi pangan merupakan penopang utama terjadinya keragaman pola makan masyarakat.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kebijakan dan program diversifikasi pangan, tampak kurang memperoleh dukungan Pemerintah. Pengalaman menunjukkan Pemerintah seperti yang tengah “jatuh hati” terhadap sisi produksi. Pemerinrah tampak jor-joran mengucurkan dana dengan jumlah besar, asalkan produksi dapat ditingkatkan setinggi-tingginya.

Sedangkan untuk kebijakan dan program diversifikasi pangan sendiri, terkesan hanya sekedar menggugurkan kewajiban atau cukup hanya dengan melahirkan regulasi. Setelahnya, hampir tak terdengar kabar beritanya. Paling banter, diluncurkan kegiatan sosialisasi meragamkan pola makan, yang lebih bersifat seremonial. Kondisi semacam ini betul-betul disesalkan.

Jujur disadari, problem ketahanan pangan yang kita alami sekarang, buksn hanya ketersediaan pangan karena turunnya produksi, namun masih tingginya laju konsumsi masyarakat terhadap nasi, dinilai sebagai soal serius untuk dicarikan jalan keluarnya. Itu sebabnya, kini saat yang tepat memberi perhatian lebih nyata terhadap upaya meragamkan pola makan rakyat.

Dari sisi regulasi terkini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang percepatan penganekaragaman pangan adalah Perpres No. 81 Tahun 2024. Perpres ini mulai berlaku pada 15 Agustus 2024. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan pengembangan usaha pangan lokal. Dalam Perpres ini, pemerintah daerah diamanahkan untuk mengutamakan produksi dan konsumsi pangan lokal. 

Dalam Perpres 81/2024 yang dimaksud dengan penganekaragama.n pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber
daya lokal. Dalam BAB II Padal 3 tentang tujuan dan sasaran Perpres 81/2024 ditegaskan, Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bertujuan untuk:

a. meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, terdangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;
b. meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
c. meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya
lokal; dan

d. mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan
industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses
terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Selanjutnya di BAB III Pasal 5 Perpres 81/2024 disebutkan perlunya segera disusun Strategi Nasional PercepatanPenganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
a. penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal;
b. pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal;
c. optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;

d. penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil
menengah;
e. peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien;
f. peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA;
g. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan
h. penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.

Semoga seiring dengan maraknya Pemerintah mengkampanyekan perlunya pencapaian swasembada pangan, kita pun tetap harus mengumandangkan pentingnya diversifikasi psngan. Kebijakan swasembada pangan dan diversifikasi pangan, mestinya sama-sama diatus-utamakan dalam pembangunan pangan di negeri ini.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Tetaplah Rendah Hati

EDISI RAMADHAN Wasillah akhir pekan Minggu, 16 Maret 2025 Ramadhan Hari ke 16 bismillahirshmsnirahim Assalamualaikum wrm wbrkt Saudara2ku, keluargaku dan

Read More »

“BEJA MAH BEJA”

“BEJA MAH BEJA” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA “Béja mah béja”. Kalimat ini sudah sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat.

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *