2 July 2024 09:14
Opini dan Kolom Menulis

JANGAN KORBANKAN (LAGI !) RUANG PERTANIAN YANG TERSISA

JANGAN KORBANKAN (LAGI !) RUANG PERTANIAN YANG TERSISA

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Pembelaan terhadap “ruang pertanian”, kini tampil menjadi kebutuhan. Ancaman terhadap ruang pertanian, terlihat hampir berjalan di berbagai daerah. Tidak sedikit ruang pertanian yang berubah status dan fungsi. Salah satu faktor penyebabnya, karena semakin gencarnya berlangsung alih fungsi dan alih kepemikikan lahan. Bahkan sekarang, alih fungsi ini terekam semakin membabi-buta.

Alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pertanian produktif ke non pertanian, sepertinya semakin susah untuk dibendung. Adanya regulasi setingkat Undang Undang, ditengarai belum mampu menjaga alih fungsi lahan, khususnya karena kebutuhan pengembangan infrastruktur dasar pembangunan dan tekanan penduduk untuk memperoleh pemukiman/perumahan.

Undang Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga masih tampak keren dilihat diatas kertas atau dijadikan bahan pidato para pejabat. Sedang dalam penerapannya di lapangan, masih dibenturkan pada berbagai masalah yang menghadang.
Akibatnya wajar, jika dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2013-2023), telah terjadi pembengkakan jumlah rumah tangga petani gurem (petani yang memiliki lahan pertanian rata-rata 0,25 hektar) dengan angka cukupbsignifikan. Sensus Pertanian 2023 merilis jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Gurem sebanyak 16,89 juta, naik 18,49% dari catatan jumlah RTUP Gurem pada 2013 yang hanya sebanyak 14,25 juta.

Membengkaknya jumlah petani berlahan sempit ini, bisa saja terjadi karena semakin tingginya alih fungsi lahan, sehingga lahan petani menjadi semakin menyempit. Guremisasi petani menjadi soal tersendiri bagi pembangunan pertanian masa kini dan mendatang. Itu sebabnya, pengendalian terhadap alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pertanian produktif, menjadi sangat penting diprioritaskan.

Maraknya alih fungsi lahan, bahkan terkesan semakin membani-buta, tentu hal ini menjadi “peer” serius bagi para penentu kebijakan di negeri ini. Kalau pun alih fungsi harus ditempuh, senaiknya tetap mengikuti prosedur dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam rsgulasi. Hilangkan perilaku akal-akalan. Dan jauhkan dari langkah yang berpotensi melanggar atau bertabrakan dengan hukum.

Bagi kepentingan pembangunan pertanian, meriahnya alih fungsi lahan, bisa saja mengganggu produksi yang selama ini direncanakan. Sebagai gambaran, dengan semakin banyaknya pembangunan jalan bebas hambatan (jalan tol), jelas akan menggerus banyak pesawahan. Konsekwensinya produksi padi akan menurun. Jika dibiarkan berlarut-larut, ketersediaan beras pasti akan terganggu. Ini sebetulnya yang harus kita hindari.

Pembelaan dan perlindungan ruang pertanian, tentu bukan hanya dicatat dalam sebuah agenda. Namun, yang lebih dibutuhkan adalah aksi di lapangan. Regulasi yang mengatur alih fungsi penting untuk ditegakan dan diterapkan secara konsukuen. Pejabat tidak boleh lagi “main mata” dengan pengusaha yang doyan mengalih-fungsikan lahan, hanya untuk memuaskan kepentingan sesaat.

Kebijakan Tata Ruang dan Wilayah, betul-betul harus berbasis pada upaya perlindungan lahan pertanian. Jangan lagi, kebijakan tata ruang dan wilayah dijadikan “barang dagangan” untuk keperluan tertentu. Itu alasannya, mengapa dalam setiap revisi tata ruang dan wilayah, para penentu kebijakan harus selalu mengedepankan tentang pentingnya menjaga dan memelihara ruang pertanian yang tersisa.

Lalu, muncul pertanyaan, mengapa dalam setiap revisi tata ruang dan wilayah, para penentu kebijakan terekam lebih senang mengurangi ruang pertanian untuk dijadikan ruang non pertanian ? Ini yang butuh catatan khusus dalam melakukan penataan ruang dan wilayah ke depan. Mungkinkah untuk keberadaan sektor pertanian sebagai investasi kehidupan, maka ruang pertanian bakal bertambah dalam revisi tata ruang dan wilayah ?

Ruang pertanian yang kita miliki, khususnya sawah, suka atau tidak suka, perlu dijaga dari membabi-butanya proses alih fungsi kahan. Pemerintah, penting untuk berkomitmen untuk menambah ruang pertanian yang dimiliki. Pemerintah kembali perlu mengembangkan program pencetakan sawah yang berkualitas sebagai pengganti lahan sawah yang telah beralih-fungsi karena tuntutan pembangunan.

Mengumandangnya nada sumbang terkait dengan program pencetakan sawah, tentu penting untuk dicermati lebih dalam. Mengapa sampai muncul nada sumbang ? Apakah program pencetakan sawah yang digarap selama ini banyak yang mengalami kegagalan, mengingat tidak ditempuh sesuai aturan dan prosedur yang ada, sehingga dalam pelajsanaan nya terlihat amburadul ? Atau ada hal lain yang belum kita ketahui.

Seorang sahabat sempat nyeletuk, “dari pada kita jor-joran melakukan pencetakan sawah baru dengan hasil yang mengecewakan, bukankah akan lebih baik, jika kita mampu mempertahankan lahan sawah yang ada” ? Celetukan ini, sepertinya ada benarnya. Lahan sawah yang tersisa, sebaiknya jangan diobral untuk dialih-fungsikan. Disini ketegasan Pemerintah benar-benar sangat dimintakan.

Catatan kritisnya adalah apakah para penentu kebijakan di lapangan akan berani untuk menolak ajakan oknum-oknum tertentu yang datang dengan membawa katabelece dari orang penting untuk merubah peruntukan lahan sawah menjadi pemukiman/perumahan atau pengembangan kawasan industri ? Apalagi jika ajakan itu diikuti dengan janji-janji indah untuk mengarungi kehidupan.

Jawabnya tegas : mestinya bisa ! Bangsa ini butuh penyelenggara negara yang memiliki komitmen dan menjaga integeitas. Mereka mesti berani bilang tidak, terhadap orang-orang yang ingin mengalih-fungsikan lahan pertanian ke non pertanian. Kita harus jaga sisa ruang pertanian yang ada. Butuh perjuangan, memang !

 

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Munafik

MUHASABAH SHUBUHSelasa, 2 Juli 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUNAFIQ Saudaraku, ketahuilah bahwa sifat munafik adalah sifat yang merusak ahlak manusia,

Read More »

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 30 Juni 2024Awa Koswara, S.PdGuru SDN Cibeunying 2 Majalaya Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *