22 January 2025 14:35

Jadwal SIM Keliling Desember 2022 Polresta Bandung

Previous
Next

 

HIBAR PGRI– Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,

2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,

3.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,

4.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,

6.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Sumber tmcpolrestabandung.***(imn)

 

Harta dan Anak Sebagai Ujian

MUHASABAH SHUBUH Rabu, 22 Januari 2025 Bismillahirahmanirahim Assalamu’alaikum wrm wbrkt HARTA & ANAK-ANAK Sebagai Ujian Saudaraku, Al-Qur’an memuat ayat ayat

Read More »