22 January 2025 14:50

Istri Almarhum Guru Ngaji, Solihah Akui Dapat Santunan Kematian Rp 42 Juta

HIBAR PGRI– Seorang Istri Ustadz atau Guru Ngaji yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, Solihah, asal Kabupaten Bandung mengakui dihadapan Bupati Bandung, H.M. Dadang Suptiatna, S.Ip, M.Si, para OPD dan Tokoh Masyatakat telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 Juta.
 
“Saya menerima santunan sebesar Rp 42 Juta, karena Almarhum suami saya oleh Pak Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna telah terdata menjadi Guru Ngaji yang mendapatkan insentif dan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hatur nuhun Pak Bupati. Santunan ini untuk membiayai anak anak kami dan keluarga,” kata Solihah Disela-selan Rangkaian Kegiatan Bunga Desa Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna di Desa Dampit Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (17/11).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun langsung mengucapkan belas sungkawa kepada Solihah dan keluarga.
“Semoga Almarhum mendapatkan tempat di Surga dan Ibu Solihah semoga tabah dan mendapatkan rejeki yang lebih baik di kemudian hari,” ucap Dadang Supriatna.
 
Dadang Supriatna menjelaskan, bagi ustadz yang meninggal dunia dengan Program Bedas ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 Juta.
 
“Santunan kematian bagi ustadz di Kabupaten Bandung sangat kami perhatikan, karena jasa merekalah banyak warga Kabupaten Bandung pintar mengaji dan tahu ajaran agama Islam,” ungkap Dadang Supriatna.
 
Tidak hanya guru ngaji, ustadz namun ahli waris guru honorer, RT dan RW juga jika meninggal ahli waarisnya kan mendapat santunan kematian dengan jumlah yang sama.***
 
 

Harta dan Anak Sebagai Ujian

MUHASABAH SHUBUH Rabu, 22 Januari 2025 Bismillahirahmanirahim Assalamu’alaikum wrm wbrkt HARTA & ANAK-ANAK Sebagai Ujian Saudaraku, Al-Qur’an memuat ayat ayat

Read More »