3 December 2024 06:18
Berita DaerahReportase

Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Gerakan Peduli Penanaman Dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (GeP4K)

Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Gerakan Peduli Penanaman Dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (GeP4K)

Previous
Next

HIBAR PGRI- Menindaklanjuti intruksi  Bupati Bandung dalam kegiatan Bedas Ngaleuweung Ke-2 pada 11 Februari 2023 (https://hibar.pgrikabupatenbandung.id/bedas-ngaleweung-2-bersama-menjaga-lingkungan-lintas-alam-pager-betis-nyukcruk-galur-pager-betis-ke-13-2023/)

Bupati Bandung merilis Intruksi Bupati Bandung No.2 Tahun 2023 Tengang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (GeP4K).

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa •setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan seha, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa •setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”,

Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seuluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” yang dalam hal ini meliputi upaya pengendalian perubahan iklim serta degradasi hutan dan lahan, serta Visi Kabupaten Bandung khususnya misi ke-3, yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan”, salah satu bentuk nyata pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana tersebut diatas antara lain melalui Gerakan Peduli Penanaman Dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (GeP4K).

Gerakan Peduli Pohon Kesayangan bagi masyarakat yang diterima bekerja pada instansi pemerintah/BUMD, sebagai gerakan untuk mengedukasi karyawan dan masyarakat  binaanya,  antara  lain  dengan menunjukkan telah berpartisipasi menanam, memiliki, dan memelihara pohon kesayangan, dalam bentuk Gerakan Peduli Pohon Abdi Negara, Gerakan Peduli Pohon Karyawan dan/atau bentuk lainnya.

Khusus bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung, dapat dilakukan dalam bentuk Gerakan Peduli Pohon Kendali Emisi, yaitu menanam, memiliki dan memelihara minimal 7 (tujuh) pohon untuk jenis motor dan 25 (dua puluh lima) pohon untuk jenis mobil.

Bentuk partisipasi  dapat berupa  penyataan pribadi disertai dengan foto/dokumentasi lainnya dan/otau surat keterangan dari instansi pemerintah/ pimpinan satuan pendidikan/ pimpinan   perusahaan/pimpinan   organisasi kemasyarakatan pegiat lingkungan/ komunitas lingkungan.

Jenis pohon GeP4K Sayang pada prinsipnya meliputi seluruh jenis pohon, baik kayu-kayuan maupun MPTS (multi purpose tree species)/ buah-buahan, namun diutamakan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pohon Konservasi yang berfungsi sebagai pengendali kerusakan lingkungan, termasuk sabuk gunung, baik di wilayah hulu, tcngah, hilir, maupun sempadan sungai;

2. Pohon Kesejahteraan yang berfungsi ekonomi, antara lain untuk mendukung pengembangan kampung tematik buah-buahan, misalnya pengembangan Kampung Duren, Kampung Jeruk, Kampung Rambutan, dan lain-lain;

3. Jenis pohon agar dapat mempertimbangkan lokasi dan kondisi geografis;

4. Khusus untuk jenis pohon kayu-kayuan, diprioritaskan jenis pohon Hantap (Sterculia oblongatar) dan/atau pohon anitri (Elaeocarpus sphaericus) sebagai pohon yang multifungsi, meliputi fungsi konservasi dan fungsi ekonomi sebagaimana telah dilaksanakan launching

6.Pohon sebagai Pohon Kayu Tematik Kabupaten Bandung pada Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2022

Hal tersebut berlaku sejak Instruksi Bupati Bandung ditanda tangan 9 Februari 2023***(imn)

“JANGJAWOKAN”

“JANGJAWOKAN” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA       Sehari setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27/11/2024, penulis memdapat WA dari Juragan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *