![](https://hibar.pgrikabupatenbandung.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250120-WA0005-225x300.jpg)
Rancabali-Ausie Berjembatan Literasi
Rancabali-Ausie Berjembatan Literasi (Tatang Rancabali) Aku merindukan masa lalu, Berburu Walabi kuanggap kangguru, Tak kusangka kupeluk mesra koala, Walaupun
HIBAR PGRI– Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 4 akan dicairkan pemerintah melalui melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek).
Dasar pencairan tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru asn di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Sebelumnya diberitakan bahwa tunjangan profesi guru untuk tahhun depan 2023 akan dihapuskan pemerintah.Hal ini menyusul dihapuskannya teks tunjangan ini di dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru. Ribut mengenai rencana pemerintah menghapus tunjangan sertifikasi guru dalam RAPBN 2023 membuat kalangan guru resah.
Sebab, jika tunjangan sertifkasi guru sudah mulai dihapus pada 2023 nanti, maka para guru khususnya yang sudah tersertifikasi tidak akan menerima uang tambahan lagi.
Mengenai hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa terjadi kenaikan anggaran pendidikan pada RAPBN 2023 mendatang.Pernyataan Menkeu Sri Mulyani ini secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru sebagaiman informasi yang beredar.Menteri Keungan, Sri Mulyani mengungkapkan proses panjang dalam menyusun APBN tahun 2023 yang salah satu di dalamnya ialah tentang anggaran pendidikan.
“Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun,” kata Sri Mulyani.Pernyataan Sri Mulyani ini juga sekaligus membantah adanya dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan bahwa sama sekali tidak ada rencana penghapusan tunjangan sertifikasi bagi guru.”Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” pungkasnya.
Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional. Besaran tunjangan sertifikasi ini adalah 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahap 4 tahun 2022.
Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan sebagai berikut:
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan II : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022
Demikian, semoga bermanfaat. ***
Sumber KlikPendidikan
Rancabali-Ausie Berjembatan Literasi (Tatang Rancabali) Aku merindukan masa lalu, Berburu Walabi kuanggap kangguru, Tak kusangka kupeluk mesra koala, Walaupun
DIBALIK KENAIKAN HPP GABAH ! OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Lagi-lagi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras dinaikan Pemerintah.
MUTIARA SHUBUH Senin, 20 Januari 2025 Bismillahirahmanirahim Asallamu’alaikum wrm wbrkt MAN JADDA WAJADA Saudaraku, “Man jadda wajadda” adalah pepatah dalam
HIBAR– Dalam agenda kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengunjungi SMA BOKPRI 1
RENUNGAN FAJAR BAROKAH. Minggu, 19 Januari 2025 bismillahirahmanirahim Asallamu’alaikum wrm wbrkt Melimpahkan Kekayaan Kepada Hamba2-Nya Merupakan Kehendak Allah SWT Yg
“BALUNGBANG” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Arti balungbang dalam bahasa Sunda adalah saluran air yang besar serta dalam untuk menampung air