2 July 2024 09:04
Opini dan Kolom Menulis

HATI HATI KETERSEDIAAN PANGAN

HATI HATI KETERSEDIAAN PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Salah satu unsur penting sebagai penopang ketahanan pangan adalah terpenuhinya ketersediaan pangan. Dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ditegaskan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Ketersediaan pangan menjadi strategis, karena sekalinya kita teledor dalam memenuhinya, maka dapat melahirkan suasana yang tidak diinginkan. Bagaimana pun juga, kita jangan pernah melupakan apa yang pernah disampaikan Proklamator Bung Karno sekitar 70 tahun silam, pangan menyangkut mati hidupnya suatu bangsa.

Mencermati makna ketersediaan pangan sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012 diatas, penopang utama ketersediaan pangan adalah hasil produksi dalam negeri. Bangsa kita dikenal memiliki sumber daya pangan yang cukup besar. Bangsa kita diketahui telah mampu menyabet dua penghargaan bergengsi atas kisah suksesnya meraih Swasembada Beras. Pemberi Piagam Penghargaan pun bukan lembaga abal-abal.

Namun, mereka adalah lembaga dunia yang cukup terhormat dan reputasinya pun diakui dunia. Pertama adalah pengakuan Badan Pangan Dunia (FAO) pada tahun 1984 dan kedua adalah penghargaan lembaga riset dunia sekelas International Research Rice Institute (IRRI) yang disampaikan kepada Pemerintah pada tahun 2022 lalu.

Tanpa adanya petani, mana mungkin Indonesia bakal mampu memperoleh penghargaan kelas dunia yang sangat bergengsi ini. Para petani padi inilah yang mampu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia di panggung dunia. Petani beserta keluarganya di perdesaan terus bekerja untuk menghasilkan bahan pangan utama bangsa, sehingga nyawa kehidupan tetap tersambung.

Di sisi lain, petani tidak mungkin akan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertaniannya, tanpa ada keterlibatan para Penyuluh Pertanian. Keduanya merupakan penentu utama tergapainya swasembada beras. Bagi petani, Penyuluh Pertanian adalah guru sekaligus obor bagi petani yang memberi bimbingan, pendidikan dan pelatihan kepada para petani.

Para Penyuluh Pertanian di lapangan, tentu akan dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, sekiranya mereka cukup kreatif dan inovatif dalam memberikan materi Penyuluhan Pertanian kepada petani. Penyuluh Pertanian, jelas harus pro aktif dalam mencari bahan-bahan materi yang akan diberikan kepada para petani.

Penyuluh Pertanian sebagai “agent of change” harus mampu menawarkan bagaimana sebaiknya petani mengelola usahatani padi yang kini digarap nya. Penyuluh Pertanian perlu untuk selalu membangun komunikasi yang berkualitas dengan petani, sehingga Penyuluh Pertanian menjadi tahu secara pasti, apa sesungguhnya yang menjadi “felt need” petani beserta keluarganya.

Selain pentingnya menggenjot produksi pangan dari dalam negeri, ketersediaan pangan juga akan sangat ditentukan oleh kekuatan cadangan pangan yang kita miliki. Dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan, sedikitnya ada 6 bentuk Cadangan Pangan yang perlu disiapkan dengan matang.

Ke 6 Cadangan Pangan tersebut adalah
Pertama, Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
Kedua, Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Ketiga, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi. Keempat, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kelima, Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

Dan keenam, Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. Keenam Cadangan Pangan ini tentu harus direncanakan secara matang. Antara Cadangan Pangan yang satu dengan lainnya, penting untuk dirajut dan diserasikan kebutuhannya, sehingga menjadi kesatuan yang sifatnya utuh dan holistik.

Ketersediaan pangan dapat juga dipenuhi dari impor, sekiranya produksi dalam negeri dan cadangan pangan yang kita miliki, tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Impor menurut UU tentang Pangan, memang tidak dilarang. Kita boleh-boleh saja menempuh kebijakan impor pangan, manakala produksi dalam negeri mengalami gangguan seperti adanya iklim ekstrim yang tidak dapat kita carikan solusinya.

Kita ingat kejadian El Nino beberapa tahun lalu, yang melahirkan kemarau yang berkepanjangan. Saat itu produksi jauh dari apa yang diinginkan. Target meleset dari yang direncabakan. Kegagalan tanam terjadi di berbagai daerah. Untuk menjawabnya, dengan berat hati terpaksa kita harus menempuh kebijakan impor pangan.

Pengalaman pahit ini, tentu tidak perlu terulang kembali. Oleh karenanya, bila sekarang ditengarai bakal terjadi El Nino dalam beberapa bulan mendatang, menjadi kewajiban kita bersama untuk menghadapinya. Kita tetap harus mengantisipasinya secara cerdas. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Belajar dari pengalaman, mestinya kita telah menyiapkan langkah untuk mengatasinya secara nyata di lapangan.

Itu sebabnya, penanganan sedini mungkin tentang ketersediaan pangan, sudah sepatutnya menjadi kebijakan super prioritas di bidang pembangunan pangan itu sendiri. Kita yakin, Badan Pangan Nasional telah memiliki seabreg rumusan jitu untuk menjawabnya.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Munafik

MUHASABAH SHUBUHSelasa, 2 Juli 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUNAFIQ Saudaraku, ketahuilah bahwa sifat munafik adalah sifat yang merusak ahlak manusia,

Read More »

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 30 Juni 2024Awa Koswara, S.PdGuru SDN Cibeunying 2 Majalaya Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *