Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak, Pasangan Bedas Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.
Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.
Kang DS Ucapkan Terima Kasih
Terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.
“Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujar Dadang Supriatna.
Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih,” ungkap Kang DS.
“Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” tambah Kang DS yang ditemani wakilnya, Ali Syakieb. (*)
Iman

MEMASUKI BABAK FINAL 2, PEJUANG DI FINALIS RAMADHAN
EDISI RAMADHAN Kamis, 27 Mei 2025 Shaum Ramadhan Hari ke 27, bismillahirahmanirahim Assalamu’alaikum wrm ebrkt MEMASUKI BABAK FINAL 2, PEJUANG

MEMPERTANYAKAN KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
MEMPERTANYAKAN KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Bagi bangsa kita, Ketahanan Pangan merupakan salah satu indikator penting dalam

Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya
HIBAR- Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung. Apel kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas)

Sekda Cakra Amiya: Penetapan dan pencairan TPG mulai 2025 langsung oleh Pemerintah Pusat
HIBAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan mekanisme / proses transfer bagi Guru ASN dan

TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepertinya, kini tengah mencari bentuk

Menjadi FINALIS RAMADHAN
EDISI RAMADHAN Rabu, 26 Mei 2025 bismillahirahmanirahim Assalamu’alaikum wrm wbrkt Jelang Memasuki babak FINAL 1 Menjadi FINALIS RAMADHAN Saudaraku, Memasuki