26 October 2024 12:33

Efektif 3 Desember 2022 Pukul 01.00 WIB Siaran TV Analog Dimatikan Pemerintah

Previous
Next
 
HIBAR PGRI– Untuk menonton televisi masyarakat sudah harus beralih ke siaran TV digital. Adapun, siaran analog atau menggunakan antena konvensional saat ini sudah dimatikan pemerintah di wilayah Jabodetabek.
 
Hal ini sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).
 
Dengan beralih ke siaran digital, pemerintah menjanjikan pengalaman menikmati konten siaran televisi yang lebih baik bagi penonton.
 
Pemerintah menyatakan televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih.
 
Alasannya, siaran lewat transmisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya menyebabkan gambar di televisi ada ‘semutnya’.
 
“Kualitas gambaran kalau TV analog ada ‘semutnya’, kalau cuaca bagus atau gangguan apa kepyur-kepyur. Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
 
Efek lain dari program ASO ini, masyarakat bisa menikmati lebih banyak konten. Contohnya di Kepulauan Riau yang sebelumnya hanya ada enam saluran TV, akan bisa menikmati lebih dari 20 program siaran.*** (imn)
 
Dikutip dari sumber Kominfo