
Bupati Bandung Apresiasi Atlet Peraih Medali PON Aceh-Sumut 2024 dengan Total Hadiah Rp6,5 Miliar
HIBAR – Bupati Bandung Dadang Supriatna, memberikan penghargaan dan bonus kepada para atlet berprestasi dan pelatih asal Kabupaten Bandung yang
HIBAR PGRI (3/11/2022)- Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan oleh pemerintah pusat adalah hal yang sangat dinantikan oleh guru. Pembayaran tersebut ditransfer melalui rekening masing masing guru. Dan terlebih dahulu akan di validasi dahulu melalui akun GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) setelah Valid maka dapat diproses untuk dikeluarkannya SKTP( Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang ditandatangai oleh daerah masing-masing.
Proses inilah yang terkadang menjadi terhambat dalam proses pencairan TPG. Apabila dinas terkait gerak cepat, maka akan cepat pula prosesnya akan tetapi bila ada hambatan apa daya, kemungkinan akan telat pula pembayaran pada rekening guru.
Tentu saja guru berharap semua berjalan dengan gerak cepat dan dapat dibayarkan, mengapa demikian? Karena pembayaran TPG tersebut pembayarannya per tiga bulan, bayangkan.Dalam tiga bulan tersebut tentu banyak biaya kebutuhan sehari hari yang harus dibayarkan oleh guru untuk kebutuhan sehari harinya. Dan tidak jarang karena kebutuhan tersebut, guru harus meminjam dahulu kesana kemari. Berbeda guru fungsional dengan pegawai ASN struktural, Tunjangan Kinerja (Tukin) dilaksanakan pembayaran secara rutin.
Lain pula halnya dengan guru PAI (Pendidikan Agama Islam) yang ada dibawah naungan DEPAG (Departemen Agama). Pembayaran TPG dilaksanakan rutin setiap bulan, meskipun kadang ada ketelatan pembayaran. Tentu saja dengan pembayan rutin setiap bulan bisa terukur pengeluaran yang harus diatur.
Berharap Guru Kelas (SD) atau Guru Mata Pelajaran (SMP) yang dibawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dan Kemdikbud, bisa dilaksanakan pembayaran TPG rutin bulanan seperti yang dilaksanakan oleh DEPAG.
Berdasarkan infomasi dari Kementrian Keuangan, Sri Mulyani. Jadwal pembayaran TPG dari pemerintah pusat tahun 2022 yaitu
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan III : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022
(Sumber)
Berdasarkan data tersebut Triwulan 3 semestinya sudah dibayarkan, akan tetapi sangat disayangkan bagi beberapa guru kelas dan guru mapel untuk Kabupaten Bandung masih terhambat. Dari hasil survey redaksi, sampai awal bulan November 2022 (sudah lewat dari September) ,menemukan khususnya di Kabupaten Bandung belum merata menerima pembayaran TPG tersebut.
Entah dimanakah masalahnya untuk Satker Soreang? Sementara daerah lain sudah proses pembayaran secara merata seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cianjur dan yang lainnya.
Mudah mudahan TPG yang dinanti nanti oleh guru di Kabupaten Bandung bisa segera dibayarkan. Hal hal birokratis,pemberkasan dan lain lain bisa diatasi dengan Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas sesuai moto Bupati Bandung Kang DS.***(imn)
HIBAR – Bupati Bandung Dadang Supriatna, memberikan penghargaan dan bonus kepada para atlet berprestasi dan pelatih asal Kabupaten Bandung yang
HIBAR – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung
Menyusun Modul Ajar Berbasis Deep Learning Oleh Idris Apandi MENYUSUN MODUL AJAR BERBASIS DEEP LEARNING
RENUNGAN FAJAR BAROKAH Minggu, 16 Februari 2025 bismillahirahmanirahim Assalamu’alaikum wr wbrkt KEJUJURAN AKAN MELAHIRKAN KEPERCAYAAN Saudaraku, *Kepercayaan adalah sebagai amanah,
“BELEKOK” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Kata “belekok” dalam bahasa Sunda berarti bodoh, sama seperti kata “belegug” atau “goblok”. Kata ini termasuk kata
Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah Cucu Suherman, S.Pd SDN Batukeris Banjaran Kabupaten Bandung Kepal SMP PGRI Banjaran Jum’at, 14 Februari