DIBALIK KENAIKAN HPP GABAH !
DIBALIK KENAIKAN HPP GABAH !
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Lagi-lagi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras dinaikan Pemerintah. Inilah kenaikan HPP Gabah dan Beras yang pertama dilakukan Presiden Prabowo seusai dirinya dipercaya, diberi kehormatan dan tanggungjawab untuk memimpin bangsa dan negeri tercinta. Banyak pihak menilai, kebijakan ini merupakan wujud nyata pro petani.
Di atas kertas, kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah sebesar Rp. 500,- per kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025 tentang PERUBAHAN ATAS HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN RAFAKSI HARGA
GABAH DAN BERAS, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam pertimbangan Perkabadan No. 2/2025 tercantum hal-hal berikut :
– bahwa untuk melindungi pendapatan petani, perlu dilakukan evaluasi harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras secara berkala;
– bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/ lembaga pada tanggal 6 Januari 2025, perlu dilakukan penyesuian terhadap harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini.
Mencermati pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya Perkabadan diatas, jelas yang jadi titik tekannya berada pada kalimat “melindungi pendapatan petani”. Artinya, HPP Gabah perlu segera disesuaikan mengingat terjadinya perkembangan ekonomi yang tengah berubah, baik ditingkat dunia ataupun nasional.
Bagi petani, HPP Gabah ini merupakan faktor penting dalam melangsungkan kehidupannya. HPP Gabah menjadi indikator, sampai sejauh mana petani mendapat penghormatan yang layak dalam mengelola usahataninya. Itu sebabnya, secara berkala Pemerintah perlu nelakukan evaluasi terhadap struktur biaya produksi dan distribusi.
Lebih jauh dari itu, petani percaya Pemerintah tidak ingin membuat petani menderita, sehingga HPP Gabah yang ditetapkan telah melalui perhitungan matang dengan semangat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani. Itu alasannya, sekalipun kenaikannya hanya Ro. 500,- per kg, petani yakin Pemerintah telah menganalisanya dengan cerdas.
Justru yang jadi pekerjaan besar berikutnya adalah sampai sejauh mana Pemerintah mampu melakukan pengawalan dan pengamanan HPP Gabah di lapangan ? Petani pasti berharap, Pemerintah bukan hanya sekedar menerbitkan peraturan, tapi juga meminta agar Pemerintah bertanggungjawab pula terhadap penerapannya di lapangan.
Sebagai turunan dari Perkabadan No. 2/2025 ini, Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan serap gabah dan beras sekaligus mengawalnya di lapangan. Secara lengkap, penugasan tersebut dapat dilihat divawah ini : “Menindaklanjuti Rapat Terbatas bersama Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2024 dan Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan tanggal 7 Januari 2025 nomor
B12/SES.M.PANGAN/SD/01/2025, bersama ini kami menugaskan Perum
BULOG untuk melaksanakan penyerapan produksi Gabah dan Beras dalam negeri sejak tanggal 15 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga
Pembelian Pemerintah Dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras sebagaimana
terlampir.
Dalam pelaksanaan penugasan agar memperhatikan aspek akuntabilitas dan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pengumuman kenaikan HPP kali ini, memang berbeda dengan penetapan HPP sebelumnya. Dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo ada hal-hal menarik yang patut diberi acungan jempol, mengingat adanya wujud keberpihakan nyata kepada para petani. Salah satunya, Pemerintah menjamin produksi gabah petani akan diserap sebanyak-banyaknya dengan harga yang tidak merugikan petani.
Kebijakan ini, tentu saja membuat petani nyaman dalam mengelola usahatani dan tidak perlu was-was produksi gabah yang dihasilkannya, bakal dijual dengan harga murah. Sebab, berdasarkan pengalaman, saat panen raya tiba, harga gabah di tingkat petani selalu anjlok. Kejadian seperti ini selalu saja terjadi, seolah tidak ada solusi cerdas mencarikan jalan keluarnya.
Dengan adanya penjaminan ini, mestinya tidak perlu lagi petani merugi, dikarenakan harga gabah anjlok. Persoalannya, sampai sejauh mana Pemerintah mampu membangun kesadaran baru di kalangan pelaku bisnis gabah di lapangan. Perum Bulog sebagai lembaga pangan yang ditugaskan Pemerintah, dituntut untuk lebih serius dalam melakukan pengawalan dan pengamanan penerapan HPP Gsbah di lapangan.
Perum Bulog perlu membangun komunikasi yang inten dengan para bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah terkait dengan semangat lahirnya Perkabadan No. 2/2025. Hal ini, tentu bukan hanya mewujudkan kesejahteraan petani ke arah yang lebih baik, namun juga untuk mempercepat tercapainya swasembada pangan.
Demikian beberapa catatan kecil dibalik kenaikan HPP Gabah dan Beras yang mulai diberlakukan per 15 Januari 2025. Banyak pihak berharap, Pemerintah jangan sampai terjebak pada ungkapan “cul dogdog tinggal igel”, namun Pemerintah tetap harus melakukan pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan terhadap penerapan kenaikan HPP Gabah dan Beras ini.
Akhirnya kita percaya, Pemerintah lewat Perum Bulog akan memberi kinerja terbaiknya bagi kemajuan bangsa dan negara. Mari kita kawal perkembangannya.
(PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).