6 October 2024 14:21
Reportase

Agar Penggunaannya Sesuai Aturan, Disdik Kabupaten Sosialisasikan Kebijakan Dana BOS 2023

Agar Penggunaannya Sesuai Aturan, Disdik Kabupaten Sosialisasikan Kebijakan Dana BOS 2023

 

HIBAR PGRI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung melalui Bidang Sekolah Dasar (SD) mensosialisasikan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 untuk satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar, di SDN Pasirjambu 3, Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Rabu (15/02/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Sekolah, Pengawas SD, Bendahara dan Operator pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kecamatan Pasirjambu. Mereka mendapat pembekalan dari narasumber Kasi Sarana Prasarana Disdik Kabupaten Bandung H. Setiawan, S.Pd., M.Pd.

“Sosialisasi dana BOS sebenarnya rutin dilaksanakan setiap tahun termasuk kegiatan sosialisasi BOS 2023. Tujuannya untuk memberikan pencerahan kepada satuan pendidikan agar dalam perencanaan, pelaksanaan sampai ke laporan penggunaan dana BOS itu sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berkaitan dengan penyaluran pelaksanaan dana BOS,” tutur Setiawan.

Tahun ini, lanjut Setiawan, ada beberapa perubahan, contohnya perubahan nama bantuan operasional satuan pendidikan yang salah satunya adalah BOS. Bantuan BOS ini untuk pendidikan dasar, dan ada untuk PAUD atau kesetaraan yang dinamakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

“Diharapkan nanti dalam pelaksanaannya ketika dana salur ini sudah sampai, bisa digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Setiawan seraya menyebutkan, acuan penggunaan dana BOS 2023 yakni Juknis No. 63 Tahun 2022.

Di situ juga disebutkan bahwa penyaluran dana BOS tahun 2023 dilaksanakan dalam dua tahap, tahap satu 50 persen dan tahap dua 50 persen dari dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan.
Menyinggung pembayaran guru honorer, Setiawan mempersilakan pihak sekolah untuk membayar guru honorer, dan diusahakan dibayar per bulan ketika dana BOS-nya sudah diterima. Sedangkan besarannya sesuai dengan kebijakan penggunaan dana BOS.

“Sampai Februari 2023 ini dana BOS memang belum cair. Tapi ketika nanti dananya sudah masuk k rekening sekolah, segera cairkan untuk pembayaran guru honorer,” katanya.

Setiawan berharap, para kepala sekolah dan jajaran manajer BOS di satuan pendidikan masing-masing bisa menggunakan dana BOS dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada.

Sementara itu, salah seorang peserta, Kepala SDN Tenjolaya 4, Dayat, S.Pd, mengaku senang bisa mengikuti sosialisasi kebijakan dana BOS yang digelar Disdik Kabupaten Bandung. Selain untuk mempererat tali silaturahmi antar kepala sekolah, juga mendapat ilmu dam wawasan tentang cara penggunaan dana BOS yang baik.

“Alhamdulilah saya setelah mengikuti sosialisasi tentang kebijakan penggunaan BOS 2023 ini, bisa memahami dan menambah wawasan,” ujarnya.

Dayat berharap, dana BOS 2023 ini segera cair. Sebab di sekolahnya ada beberapa guru honor, yang biasanya dibayar tepat waktu, tapi untuk tahun ini belum dibayar karena dana BOS-nya belum cair.***

Sumber Foto

“LIANG COCOPET”

“LIANG COCOPET” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA “Liang Cocopet” adalah ungkapan umum dalam kehidupan masyarakat. Tatar Sunda, yang intinya menggambarkan tempat

Read More »

Tanda Terimanya Sebuah Amal

MUHASABAH AKHIR PEKANMinggu, 6 Oktober 2024 TANDA DITERIMANYA SUATU AMAL BismillahirrahmanirrahiimAssalamu’alaikum wr wbrkt… Saudaraku,Perlulah kita ketahui bahwa tanda diterimanya suatu amalan adalah apabila

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *