5 October 2024 18:17

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Menggelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

HIBAR PGRI– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana pada hari ini Selasa, 27 Desember 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahka ini berasal dari 174 perkara.
“173 dari perkara umum, satu dari pidana khusus,” kata Mumuh ditemui hari ini.Mumuh menyampaikan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah barang bukti pada tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkoba lebih dari 40 gram ekstasi, lebih dari 36 gram sabu, lebih dari 1,7 kg ganja, dan 36 gram ganja sintetis.”Alat hisap sabu 19 buah, ada bahan kimia formalin 33 karung,” lanjutnya
.Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Kabupaten Bandung juga memusnahkan sekitar 1777 botol miras.
Untuk barang bukti tindak pidana khusus adalah rokok tanpa cukai.Rokok palsu yang tanpa cukai itu sebanyak 436.740 batang,” katanya.Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dikumpulkan selama tahun 2022.
Dijelaskan Mumuh, barang bukti ini dimusnahkan karena sudah ada putusan pengadilan dan sudah tak berguna lagi.***(imn)

Sumber Foto

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »