ANGGARAN KETAHANAN PANGAN NAIK, MESTINYA ANGGARAN BADAN PANGAN NASIONAL JUGA MENINGKAT
ANGGARAN KETAHANAN PANGAN NAIK, MESTINYA ANGGARAN BADAN PANGAN NASIONAL JUGA MENINGKAT
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Apa yang ada di benak kita, jika dari sunber yang dapat dipercaya, diketahui anggaran untuk Badan Pangan Nasional tahun 2023 tercatat sebesar Rp. 464 Milyar ? Tahap pertama sebesar 103 Milyar rupiah dan ABT sebesar 361 milyar. Sejak dilahirkannya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, usia Lembaga Pangan tingkat nasional ini baru menginjak 1 tahun 5 bulan. Umur yang masih muda dan masih “balita”.
Namun begitu, menurut catatan yang ada Badan Pangan Nasional sudah menerbitkan 29 Peraturan Badan Pangan Nasional yang telah di harmonisasikan dengan Tim PAK (Panitia Antar Kementerian/Lembaga). Selain itu, masih ada 5 Perbadan dalam proses harmonisasi. Dan telah terbit 4 Perpres yang semuanya berkaitan dengan pangan. 3 perpres lainnya dalam proses persetujuan Presiden, termasuk 1 PP yang diusulkan perubahannya (masih dalam proses harmonisasi).
Di sisi yang lain, ada kabar menarik yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama berselang. Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 124,3 triliun untuk meningkatkan produk pangan domestik pada 2024 mendatang. Adapun anggaran ini naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 104,2 triliun.
Kenaikan sebesar Rp. 20,1 Trilyun menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam membangun Ketahanan Pangan. Anggaran ketahanan pangan digunakan antara lain peningkatan produksi pangan domestik melalui program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk penguatan dukungan sarana dan prasarana penyimpanan maupun pengolahan hasil pertanian, penguatan tata kelola sistem logistik nasional dan konektivitas antar wilayah, serta penguatan cadangan pangan nasional. Lengkaplah sudah : dari hulu hingga hilir.
Dicermati dengan seksama, kenaikan anggaran ketahanan pangan ini memang diarahkan untuk memperkokoh keberadaan sisi produksi, sisi pemasaran, sisi konsumsi dan infrastrukur dan kelemvagaan ketahanan pangan. Termasuk dukungan anggaran yang pantas dan memadai bagi Badan Pangan Nasional itu sendiri.
Naiknya anggaran Ketahanan Pangan sebagaimana disampaikan “bendahara negara” diatas, tentu patut kita sambut dengan senang hati. Walau persentase kenaikannya belum optimal, tapi dari sisi semangat, kebijakan menaikkan anggaran pembangunan, menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam membangun ketahanan pangan.
Hal ini menjadi catatan penting bagi kita semua, karena tanpa ada dukungan anggaran yang layak, mana mungkin bangsa ini bakalan mampu mewujudkan ketahanan pangan bangsa dan negara yang berkualitas. Setiap bangsa di dunia, sepatutnya jangan “pelit” anggaran, karena menurut pandangan Proklamator Bangsa Bung Karno, soal pangan terkait dengan mati hidupnya sebuah bangsa.
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, yang diteken Presiden Jokowi tanggal 29 Juli 2021 itu, pada dasarnya sebuah penantian yang cukup panjsng seusai Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan diterbitkan. 9 tahun bangsa ini menunggu adanya Lembaga Pangan tungkat nasional.
Perpres ini memberi 11 fungsi kepada Lembaga Pangan tingkat nasional ini untuk melaksanakan fungsi :
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Inilah 11 fungsi yang dimintakan kepada Badan Pangan Nasional. Setiap fungsi tentu memiliki keunikan dalam mewujudkannya. Ukuran keberhasilan pencapaian setiap fungsi, sebagian besar harus ditempuh secara multi-sektor. Itu sebabnya, sinergitas dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha, Akademisi, Komunitas dan Media menjadi sangat penting.
Naiknya anggaran Ketahanan Pangan, mestinya diarahkan pula untuk memperkuat dan memperkokoh keberadaan Badan Pangan Nasional sebagai kelembagaan pangan tingkat nasional yang semakin berkualitas. Kita ingin agar Badan Pangan Nasional hanya keren di fungsi dan kebijakan, namun sangat lemah dalam penerapannya di lapangan.
Ini yang patut kita catat dan membutuhkan perenungan yang mendalam. Badan Pangan Nasional bukan “bebegig” yang dianggap menakut-nakuti mafia pangan misalnya, namun dengan kapasitan pengelola dan jejaring kelembagaan yang dimiliki nya, mampu melahirkan terobosan cerdas di bidang pengelolaan pangan.
Dengan integritas yang dapat dibanggakan, kita berharap Kang Arief Cs akan membawa Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pangan yang keren dan keberadaannya disegani semua pihak. Catatan kritisnya, mungkinkan tujuan ideal semacam ini akan terwujud, jika politik anggaran Pemerintahnya sendiri tidak optimal.
Apalagi, jika dalam tahun-tahun pertama kehadirannya, hanya diberi anggaran ala kadarnya. Artinya, apa yang dapat digarap Badan Pangan Nasional dengan dana Rp. 464 milyar, selain hanya cukup untuk konsolidasi intern semata. Secara akal sehat, anggaran Badan Pangan Nasional untuk menopang tetwujudnya 11 fungsi, mestinya 10 kali lipat dari anggaran yang diberikan saat ini.
Insha Allah amanah dan memberi berkah bagi perkembangan pembangunan pangan itu sendiri.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).
Wayang Kehidupan
Wayang kehidupan (Tatang) Pentas sekejap menguras air mata Emosi jiwa melanda Menata masa mengingat rasa Rindu menggebu mengingat ibu
Nasib “Petani Jerami”
NASIB “PETANI JERAMI” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Ketika masih menjabat Gubernur Jawa Barat, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, menawarkan
Pelangi Pematang Sawah
Pelangi Pematang Sawah (Tatang Rancabali) Masa mudaku lekat keringat Memeluk peluh penuh keluh Pundak hendak memikul beban Gelandang menuju gelanggang
“PESAN MORAL” UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT
“PESAN MORAL” UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak di seluruh Nusantara, akhirnya
Murah Hati
MUHASABAH DIRIKamis, 28 November 2024 BismillahirahmanirahimAsalamu’alaikum wrm wbrkt MUTIARA HATI Saudaraku,Hidup ini disebut enteng enteng bangga Namun agar hidup ini
Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, BPBD Kabupaten Bandung Siagakan Sejumlah Perahu di Lokasi Rawan Banjir
HIBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mendistribusikan dan menyiagakan sejumlah perahu di lokasi